Kamis, 31 Oktober 2019

60 Papan Reklame Bermasalah di Jakarta Bakal Disegel


60 Papan Reklame Bermasalah di Jakarta Bakal Disegel

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memimpin apel penertiban reklame terpadu di Jakarta, Jumat (19/10/2018). Apel tersebut dihadiri oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI dan juga Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif.

Dalam pidatonya, Anies menyampaikan, meskipun pendapatan asli daerah (PAD) dari hasil pajak reklame cukup besar, namun ada banyak hal lain yang perlu dipertimbangkan.

Gubernur DKI Jakarta telah mengerahkan agar Satpol PP segera menertibkan papan reklame di 60 titik wilayah Jakarta. Anies menyatakan akan mendahulukan wilayah-wilayah kendali ketat.
Seperti misalnya Jalan Sudirman, Jalan Thamrin, Jalan Rasuna Said, Jalan S Parman, dan Jalan Gatot Subroto. Anies menyebutkan sudah seharusnya kawasan tersebut bebas dari papan reklame raksasa.

Penyegelan ini karena ditemukan pelanggaran-pelanggaran dan tidak memenuhi ketentuan mendirikan papan reklame. Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menjelaskan, jika surat peringatan juga sudah beberapa kali dilayangkan kepada para pemilik reklame tersebut. Jika reklame tersebut tidak segera diturunkan, lanjutnya, maka akan ada sanksi tegas.

"Kita memberikan peringatan lagi kepada para pemilik reklame ini untuk menurunkan bangunan-bangunan reklamenya, bila tidak diturunkan maka konsekuesinya izin untuk memasang reklame di Jakarta akan di hentikan untuk waktu tertentu," ujar Anies.




More Info:
PT. Konsultan Legal Indonesia
WA: 081286881087


Pemkot Bandung Bakal Tindak 22.000 Reklame Tak Berizin

Pemkot Bandung Bakal Tindak 22.000 Reklame Tak Berizin

Pemerintah Kota Bandung dinilai masih belum mampu memberikan solusi terkait potensi kehilangan pajak reklame. Penyelenggara reklame di Kota Bandung dianggap masih lemah dalam pelaksanaan aturan maupun pengawasan.

Dalam kurun waktu hingga Agustus 2018, jumlah reklame tak berizin di Kota Bandung mencapai 22.000-an buah. Sedangkan yang mengantongi izin hanya 1511 reklame. Saat ini dari tujuh perizinan retribusi yang diatur perizinannya oleh DPMPTSP Kota Bandung di antaranya terdiri atas Izin Mendirikan Bangunan (IMB), izin telekomunikasi, Izin Perpanjangan Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Imta), dan empat perpanjangan trayek. Adapun untuk perizinan pajak terdiri dari perizinan reklame dan parkir gedung.

Tapi kini, Pemerintah Kota Bandung sedang menggenjot peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Salah satu yang sedang diincar adalah sari sektor pajak reklame. Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung pun ingin menarik pajak dari reklame yang ada di dalam gedung pusat perbelanjaan.

Jika ditemukan reklame tidak berizin, pihak BPPD akan meminta pengusaha reklame mengurus perizinan. Namun jika tidak kunjung mengurus izin maka akan ditindak oleh Satpol PP Kota Bandung untuk dicopot.




More Info:
PT. Konsultan Legal Indonesia
WA: 081286881087

#izinreklame #biayaizinreklame #caraizinreklame
#biayaizinreklamejakarta #izinmendirikanreklame
#caraurusizinreklamesurabaya
#contohizinreklame #hargaizinreklame
#jasaijinreklamedenpasar #jasaizinreklamebandung
#jasaizinreklamemedan #jasaizinreklamesurabaya
#jasaizinreklamejakarta #jasaizinreklamejakartaselatan
#jasaizinreklamejakartabarat #jasaizinreklamebekasi