Rabu, 07 Oktober 2020

Pajak Iklan Reklame

Pajak Iklan Reklame


Sebagai pemilik usaha atau toko, tentunya sudah mengetahui soal pajak reklame, namun faktanya ternyata masih banyak pemilik toko atau pengusaha yang nunggak bayar pajak reklame.


Badan Keuangan Daerah tengah menyusun Peraturan Daerah (Perda) memberikan sanksi sosial bagi penunggak pajak. Pemberian sanksi sosial itu tidak terlepas dari minimnya serapan pajak reklame tahun ini.


Badan Keuangan Daerah sudah menyurati pemilik advertising mengingatkan masa jatuh tempo, sehingga mereka harus membayar pajak baru. Tetapi, pengusaha belum juga membayar.


Pajak reklame itu berkaitan dengan konten reklame. Ini harus dibayar setiap ada pemasangan baru. Berbeda dengan izin pemasangan reklame dikenakan satu kali ketika mengurus izin.


Jika pajak konten reklame sebelumnya tidak dibayar. Tim BKD akan bergerak dan menutup reklame tersebut dan mencantumkan tulisan “Belum Bayar Pajak”


Wajib pajak yang menyampaikan nilai kontrak reklame yang tidak sesuai bisa mendapatkan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 25 persen dari pajak yang kurang dibayar dengan ditambah bunga dua persen, terhitung sejak tanggal Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) Pajak Reklame pertama kali diterbitkan.



PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com 



PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com 


#izinreklame

#izinreklamedijakarta

#izinreklametangsel

#izinreklamedkijakarta

#izinreklametangerang

#izinreklameoss

#izinreklamebaru

#jasaizinreklame

#izinmendirikanreklame

#izinmemasangreklame

#mengurusizinreklame

#izinpemasanganreklame

#izinprinsipreklame

#izinpapanreklame

#izinreklameptsp

#izinusahareklame

#urusizinreklame

#urusperizinanreklame

#urusijinreklame

#iziniklanreklame

#jenisizinreklame

#izinreklamejogja

#izinreklamemedan

#persyaratanizinreklame

#izinreklametoko

#izinusahareklame

#mengurusizinreklame

#izinreklamesidoarjo

#izinpajakreklame

#pajakreklameneonbox



Pajak Reklame Indoor

Pajak Reklame Indoor


Pajak reklame merupakan biaya yang harus dibayar agar mendapatkan izin penyelenggaraan reklame. 


Di Jakarta, tarif pajak reklame  diatur melalui Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011, tentang Pajak Reklame. Tarif yang dikenakan untuk reklame, sebesar 25%. Di luar Jakarta, aturan ini banyak diadaptasi untuk diterapkan di daerah masing-masing.


Menurut Pasal 2 Pergub 27/2014, dasar pengenaan Pajak Reklame meliputi (Nilai Sewa Reklame) NSR. NSR tersebut diatur sebagai berikut:

a.    Dalam hal penyelenggaraan reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga, NSR ditetapkan berdasarkan Nilai Kontrak Reklame;

b.    Dalam hal reklame diselenggarakan sendiri, NSR dihitung dengan memperhatikan faktor-faktor:

1.    jenis reklame;

2.    bahan yang digunakan;

3.    lokasi penempatan;

4.    waktu;

5.    jangka waktu penyelenggaraan reklame;

6.    jumlah reklame; dan

7.    ukuran luas reklame;

 

Nilai Kontrak Reklame itu sendiri adalah nilai yang tercantum dalam kontrak pembuatan reklame antara pihak ketiga dengan pemesan reklame (Pasal 1 angka 28 Pergub 27/2014).


Ada beberapa hal yang dikecualikan dan tidak termasuk ke dalam wajib pajak reklame, yaitu:

1. Reklame yang diselenggarakan melalui media cetak, media elektronik dan internet.

2. Reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

3. Reklame untuk nama tempat ibadah seperti masjid, gereja, serta panti asuhan.

4. Reklame untuk tanah yang terletak di tanah tersebut dengan ukuran tidak lebih dari 1 m2.

5. Reklame yang diselenggarakan oleh Perwakilan Luar negeri

6. Merek produk atau label yang terdapat pada barang dagangan yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis di pasaran.


PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com 


#izinreklame

#izinreklamedijakarta

#izinreklametangsel

#izinreklamedkijakarta

#izinreklametangerang

#izinreklameoss

#izinreklamebaru

#jasaizinreklame

#izinmendirikanreklame

#izinmemasangreklame

#mengurusizinreklame

#izinpemasanganreklame

#izinprinsipreklame

#izinpapanreklame

#izinreklameptsp

#izinusahareklame

#urusizinreklame

#urusperizinanreklame

#urusijinreklame

#iziniklanreklame

#jenisizinreklame

#izinreklamejogja

#izinreklamemedan

#persyaratanizinreklame

#izinreklametoko

#izinusahareklame

#mengurusizinreklame

#izinreklamesidoarjo

#izinpajakreklame

#pajakreklameneonbox




Pajak Reklame di Mobil Box

Pajak Reklame di Mobil Box


Reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media yang menurut bentuk, susunan dan corak ragamnya untuk tujuan komersial, dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan atau memujikan suatu barang, jasa atau orang ataupun untuk menarik perhatian umum kepada suatu barang, jasa atau orang yang ditempatkan atau yang dapat dilihat, dibaca, atau didengar dari suatu tempat oleh umum, kecuali yang dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.


Pajak Reklame adalah pungutan yang dikenakan atas semua penyelenggaraan reklame. 


Terhitung masa pajak reklame adalah dalam jangka waktu satu bulan. Untuk batas paling lama masa pajak reklame adalah 3 bulan agar Wajib Pajak menghitung, menyetor dan melaporkan  pajak  yang terutang.


Untuk membayar pajak reklame, Wajib Pajak Pribadi atau Badan Usaha pertama-tama wajib mengisi formulir Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKP Daerah). 

Adapun isi formulir SKP Daerah terdiri dari:

1. Nilai Ketinggian Reklame

2. Skor Lokasi Reklame

3. Skor Sudut Pandang

4. Skor Ketinggian Reklame

5. Nilai Sewa Reklame (NSR)


Biaya harus segera dilunasi dalam tempo 30 hari sejak SKP Daerah diterima.



PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com 



PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com 


#izinreklame

#izinreklamedijakarta

#izinreklametangsel

#izinreklamedkijakarta

#izinreklametangerang

#izinreklameoss

#izinreklamebaru

#jasaizinreklame

#izinmendirikanreklame

#izinmemasangreklame

#mengurusizinreklame

#izinpemasanganreklame

#izinprinsipreklame

#izinpapanreklame

#izinreklameptsp

#izinusahareklame

#urusizinreklame

#urusperizinanreklame

#urusijinreklame

#iziniklanreklame

#jenisizinreklame

#izinreklamejogja

#izinreklamemedan

#persyaratanizinreklame

#izinreklametoko

#izinusahareklame

#mengurusizinreklame

#izinreklamesidoarjo

#izinpajakreklame

#pajakreklameneonbox



Pajak Reklame DKI

Pajak Reklame DKI


Reklame adalah suatu media visual yang memanfaatkan gambar dan tulisan yang diolah sedemikian rupa untuk mengkomunikasikan pesan tertentu kepada masyarakat.


Ada dua jenis reklame yaitu Reklame Produk untuk tujuan semata-mata promosi usaha dan Reklame Non Produk untuk tujuan hanya memperkenalkan nama, logo dan identitas.


Persyaratan izin reklame Jakarta:

1 Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 6.000 

2 Indentitas Pemohon/Penanggung Jawab

3 Jika dikuasakan Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000 dan KTP orang yang diberi kuasa 

4 Bukti Kepemilikan Tanah

5 Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir (Fotokopi) 

6 Izin Mendirikan Bangunan (IMB), jika reklame melekat pada bangunan (Fotokopi) 

7 Surat Pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 akan memenuhi ketentuan dalam Izin Penyelenggaraan Reklame dan apabila konstruksi reklame termasuk media atau bidang reklame tidak di bongkar sendiri oleh pemilik IPR dalam hal terkenan penertiban penyelenggaraan reklame, maka semua konstruksi reklame termasuk media atau bidang reklame menjadi aset pemerintah daerah.

8 Surat Pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 bersedia membayar retribusi IMB-BR dan membayar pungutan penerimaan lain-lain yang sah

9 Proposal teknis 

10 Rekomendasi Teknis dari DPMPTSP , apabila total luas reklame diatas 24 m2 , berada pada kawasan kendali ketat, dan tidak menempel bangunan gedung.



PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com 


#izinreklame

#izinreklamedijakarta

#izinreklametangsel

#izinreklamedkijakarta

#izinreklametangerang

#izinreklameoss

#izinreklamebaru

#jasaizinreklame

#izinmendirikanreklame

#izinmemasangreklame

#mengurusizinreklame

#izinpemasanganreklame

#izinprinsipreklame

#izinpapanreklame

#izinreklameptsp

#izinusahareklame

#urusizinreklame

#urusperizinanreklame

#urusijinreklame

#iziniklanreklame

#jenisizinreklame

#izinreklamejogja

#izinreklamemedan

#persyaratanizinreklame

#izinreklametoko

#izinusahareklame

#mengurusizinreklame

#izinreklamesidoarjo

#izinpajakreklame

#pajakreklameneonbox



Pajak Reklame di Mobil

Pajak Reklame di Mobil


Reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media yang menurut bentuk, susunan dan corak ragamnya untuk tujuan komersial, dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan atau memujikan suatu barang, jasa atau orang ataupun untuk menarik perhatian umum kepada suatu barang, jasa atau orang yang ditempatkan atau yang dapat dilihat, dibaca, atau didengar dari suatu tempat oleh umum, kecuali yang dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.


Pajak Reklame adalah pungutan yang dikenakan atas semua penyelenggaraan reklame. 


Objek Pajak Reklame meliputi:

1. Reklame papan/billboard/videotron/megatron dan sejenisnya;

2. Reklame kain;

3. Reklame melekat seperti stiker;

4. Reklame selebaran;

5. Reklame berjalan, termasuk pada kendaraan;

6. Reklame udara;

7. Reklame apung;

8. Reklame suara;

9. Reklame film/slide; dan

10. Reklame peragaan.



PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com 


#izinreklame

#izinreklamedijakarta

#izinreklametangsel

#izinreklamedkijakarta

#izinreklametangerang

#izinreklameoss

#izinreklamebaru

#jasaizinreklame

#izinmendirikanreklame

#izinmemasangreklame

#mengurusizinreklame

#izinpemasanganreklame

#izinprinsipreklame

#izinpapanreklame

#izinreklameptsp

#izinusahareklame

#urusizinreklame

#urusperizinanreklame

#urusijinreklame

#iziniklanreklame

#jenisizinreklame

#izinreklamejogja

#izinreklamemedan

#persyaratanizinreklame

#izinreklametoko

#izinusahareklame

#mengurusizinreklame

#izinreklamesidoarjo

#izinpajakreklame

#pajakreklameneonbox