Kamis, 20 Februari 2020

Izin Penyelenggaraan Reklame Kelas C

Izin Penyelenggaraan Reklame Kelas C

Kami PT. Konsultan Legal Indonesia adalah perusahaan yang bergerak dibidang layanan jasa pengurusan perizinan salah satunya Izin Reklame, seperti:
·      Pengurusan izin Billboard
·      Pengurusan izin Spanduk
·      Pengurusan izin Banner
·      Pengurusan izin Baliho
·      Pengurusan izin Umbul-umbul, dll
Untuk melancarkan pemasaran dari sebuah produk, tentu dibutuhkan media promosi yang efektif seperti outdoor advertising. Bentuk outdoor advertising ini identik dengan reklame, maka jika Anda ingin membuka usaha outdoor advertising Anda harus memiliki izin reklame.

Ketentuan izin pemasangan iklan/reklame media luar ruang seperti billboard pada dasarnya dituangkan dalam peraturan setiap daerah. Dimana setiap pemasangan lokasi media promosi dapat di kenakan tarif pajak reklame yang merupakan Pendapatan Asli Daerah ( PAD ). Jika tidak melakukan proses perizinan maka akan terkena sanksi atau denda bahkan pembongkaran jika media tersebut sudah terpasang.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai syarat dan biaya, segera menghubungi kami.

Kontak Kami:
PT. Konsultan Legal Indonesia
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setiabudi
Jakarta Selatan 12950, Indonesia
WA: 081286881087




Izin Reklame Kelas C

Izin Reklame Kelas C

Kami PT. Konsultan Legal Indonesia adalah perusahaan yang bergerak dibidang layanan jasa pengurusan perizinan salah satunya Izin Reklame, seperti:
·      Pengurusan izin Billboard
·      Pengurusan izin Spanduk
·      Pengurusan izin Banner
·      Pengurusan izin Baliho
·      Pengurusan izin Umbul-umbul, dll
Untuk melancarkan pemasaran dari sebuah produk, tentu dibutuhkan media promosi yang efektif seperti outdoor advertising. Bentuk outdoor advertising ini identik dengan reklame, maka jika Anda ingin membuka usaha outdoor advertising Anda harus memiliki izin reklame.

Ketentuan izin pemasangan iklan/reklame media luar ruang seperti billboard pada dasarnya dituangkan dalam peraturan setiap daerah. Dimana setiap pemasangan lokasi media promosi dapat di kenakan tarif pajak reklame yang merupakan Pendapatan Asli Daerah ( PAD ). Jika tidak melakukan proses perizinan maka akan terkena sanksi atau denda bahkan pembongkaran jika media tersebut sudah terpasang.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai syarat dan biaya, segera menghubungi kami.

Kontak Kami:
PT. Konsultan Legal Indonesia
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setiabudi
Jakarta Selatan 12950, Indonesia
WA: 081286881087




Izin Mendirikan Bangunan Reklame

Izin Mendirikan Bangunan Reklame

Kami PT. Konsultan Legal Indonesia adalah perusahaan yang bergerak dibidang layanan jasa pengurusan perizinan salah satunya Izin Reklame, seperti:
·      Pengurusan izin Billboard
·      Pengurusan izin Spanduk
·      Pengurusan izin Banner
·      Pengurusan izin Baliho
·      Pengurusan izin Umbul-umbul, dll
Untuk melancarkan pemasaran dari sebuah produk, tentu dibutuhkan media promosi yang efektif seperti outdoor advertising. Bentuk outdoor advertising ini identik dengan reklame, maka jika Anda ingin membuka usaha outdoor advertising Anda harus memiliki izin reklame.

Ketentuan izin pemasangan iklan/reklame media luar ruang seperti billboard pada dasarnya dituangkan dalam peraturan setiap daerah. Dimana setiap pemasangan lokasi media promosi dapat di kenakan tarif pajak reklame yang merupakan Pendapatan Asli Daerah ( PAD ). Jika tidak melakukan proses perizinan maka akan terkena sanksi atau denda bahkan pembongkaran jika media tersebut sudah terpasang.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai syarat dan biaya, segera menghubungi kami.

Kontak Kami:
PT. Konsultan Legal Indonesia
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setiabudi
Jakarta Selatan 12950, Indonesia
WA: 081286881087




Izin Reklame Bekasi

Izin Reklame Bekasi

Kami PT. Konsultan Legal Indonesia adalah perusahaan yang bergerak dibidang layanan jasa pengurusan perizinan salah satunya Izin Reklame, seperti:
·      Pengurusan izin Billboard
·      Pengurusan izin Spanduk
·      Pengurusan izin Banner
·      Pengurusan izin Baliho
·      Pengurusan izin Umbul-umbul, dll
Untuk melancarkan pemasaran dari sebuah produk, tentu dibutuhkan media promosi yang efektif seperti outdoor advertising. Bentuk outdoor advertising ini identik dengan reklame, maka jika Anda ingin membuka usaha outdoor advertising Anda harus memiliki izin reklame.

Ketentuan izin pemasangan iklan/reklame media luar ruang seperti billboard pada dasarnya dituangkan dalam peraturan setiap daerah. Dimana setiap pemasangan lokasi media promosi dapat di kenakan tarif pajak reklame yang merupakan Pendapatan Asli Daerah ( PAD ). Jika tidak melakukan proses perizinan maka akan terkena sanksi atau denda bahkan pembongkaran jika media tersebut sudah terpasang.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai syarat dan biaya, segera menghubungi kami.

Kontak Kami:
PT. Konsultan Legal Indonesia
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setiabudi
Jakarta Selatan 12950, Indonesia
WA: 081286881087




Perda No. 3 Thn 2009 ttg Pajak Reklame

Perda No. 3 Thn 2009 ttg Pajak Reklame

BAB II
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK PAJAK
Pasal 2
(1) Dengan nama Pajak Reklame di pungut Pajak atas setiap penyelenggaraan Reklame.
(2) Obyek Pajak adalah semua penyelenggaraan Reklame.
(3) Penyelenggaraan reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi :
a. Reklame Papan / Billboard
b. Megatron / Videotron / Large Elektronik Display (LED)
c. Bando
d. Reklame Kain,
e. Reklame Melekat (Stiker),
f. Reklame Selebaran,
g. Reklame Berjalan, termasuk pada kendaraan,
h. Reklame Udara,
i. Reklame Suara,
j. Reklame Film / Slide,
k. Reklame Peragaan.
Pasal 3
Dikecualikan dari obyek pajak reklame adalah:
a. Penyelenggaraan Reklame oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang tidak ada sponsor / unsur komersial.
b. Penyelenggaraan Reklame oleh BUMN dan BUMD yang tidak ada sponsor /unsur komersial. c. Penyelenggaraan Reklame melalui Internet,Televisi, Radio, Warta Harian, Warta Mingguan, Warta Bulanan dan sejenisnya.
d. Penyelenggaraan Reklame oleh Lembaga Keagamaan, Lembaga Sosial, Pendidikan dan Partai Politik yang tidak ada sponsor/unsur komersial.
e. Papan Nama yang menunjukan identitas yang melekat ditempat usaha dengan ukuran tertentu dan tidak untuk tujuan komersial.
Pasal 4
(1) Subyek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan atau memesan Reklame.
(2) Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan Reklame.

More Info:
PT. Konsultan Legal Indonesia
WA: 081286881087

#izinreklamedisurabaya #izinreklamejakarta
#izinreklamejakartabarat #izinreklamejakartaselatan
#izinreklamekelasc #izinreklamekotabandung
#izinreklamekotabekasi #izinreklamekotamedan