Minggu, 23 Mei 2021

IZIN PENYELENGGARAAN REKLAME KELAS C

IZIN PENYELENGGARAAN REKLAME KELAS C


Persyaratan Izin Penyelenggaraan Reklame Kelas C Luas bidang reklame <10 m2, tidak memiliki TLB BR:


1. Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 6.000

2. Indentitas Pemohon/Penangung Jawab:

• WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)

• WNA : Kartu Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA / Paspor

Identitas Badan Hukum / Badan Usaha:

• Akta dan SK pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang)

• NPWP Badan Hukum

• Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retda tentang penetapan sebagai perusahaan jasa periklanan/biro reklame (jika diurus oleh perusahaan jasa periklanan atau biro reklame)

3. Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000 dan KTP orang yang diberi kuasa (Jika dikuasakan)

4. Bukti Kepemilikan Tanah

Jika Lahan Pemerintah Pusat (Dilengkapi dengan Rekomendasi Teknik Pemanfaatan lahan dan persetujuan pemanfaatan lahan dari pemerintah pusat melalui Kementerian yang terkait)

Jika Di lahan BUMN/BUMD (Dilengkapi dengan surat perjanjian penempatan papan iklan dengan BUMN/BUMD)

Jika milik pribadi (Sertifikat Hak Milik (SHM)/ Akte Waris/ Akte Hibah/ Akte Jual Beli)

Jika tanah atau bangunan sewa/pinjam pakai ditambah dengan:

• Perjanjian sewa-menyewa/pinjam-pakai tanah atau bangunan

• Surat pernyataan diatas kertas bermaterai Rp 6.000 dari pemilik tanah atau bangunan yang menyatakan tidak keberatan tanah atau bangunan digunakan

• Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik tanah atau bangunan

5. Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir

6. Tata Letak Bangunan untuk Bangunan Reklame (TLB Reklame)

7. Surat Pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 akan memenuhi ketentuan dalam Izin Penyelenggaraan Reklame dan apabila konstruksi reklame termasuk media atau bidang reklame tidak di bongkar sendiri oleh pemilik IPR dalam hal terkenan penertiban penyelenggaraan reklame, maka semua konstruksi reklame termasuk media atau bidang reklame menjadi aser pemerintah daerah.

8. Surat Pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 bersedia membayar pungutan penerimaan lain-lain yang sah

9. Proposal teknis yang dilengkapi dengan:

• Denah lokasi/peta situasi yang menjelaskan titik reklame

• Foto lokasi titik reklame dari 3 (tiga) sudut pandang

• Soft copy format autocad dalam CD dari seluruh design drawing.



More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#mengurusizinreklame

#izinpemasanganreklame

#izinprinsipreklame

#izinpapanreklame

#izinreklameptsp

#izinreklamedisurabaya

#ijinreklamedenpasar

#izinreklamedibandung

#izinmendirikanbangunanreklame

#izinpenyelenggaraanreklamekelasc

#izinreklame

#izinreklamedijakarta

#izinreklametangsel

#izinreklamedkijakarta

#izinreklametangerang

#izinreklameoss

#izinreklamebaru

#jasaizinreklame

#izinmendirikanreklame

#izinmemasangreklame

#izinreklamekotatangerang

#izinreklameoss

#izinreklamekotabekasi

#izinreklamekabupatentangerang

#izinreklamekotamedan

#izinreklamejogja

#izinreklamejakartaselatan

#jasaizinreklame

#jenisizinreklame

#izinreklamesidoarjo





IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN REKLAME

IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN REKLAME


Pemasangan papan reklame ukuran besar pada umumnya tidak dipasang sendiri oleh pihak pemasang, tetapi melalui pihak ketiga atau vendor. Pihak ketiga ini pun kerap mengabaikan perizinan tata ruang dan IMB tanpa sepengetahuan pemilik. Setelah terpasang dan diketahui melanggar perda maupun perbub oleh petugas Satpol PP selaku penegak aturan, maka papan reklame terpaksa harus kena sanksi dibongkar.


Reklame merupakan alternatif promosi yang paling digemari pemilik usaha. Meski begitu, tak banyak yang tahu pentingnya membayar dan cara mengurus pajaknya. Padahal urusan pajak ini telah lama diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.


Subjek Pajak Reklame adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan Reklame. Wajib Pajak Reklame adalah orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan Reklame.


Pajak reklame merupakan biaya yang harus dibayar perusahaan sebagai syarat dalam rangka mendapatkan izin penyelenggaraan papan reklame. Jangan sampai melewatkan bayar pajak reklame karena nantinya ada tindakan tegas yang dilakukan pemerintah, bukan hanya penurunan paksa reklame, menunggak bayar pajak juga dapat membuat anda dikenakan denda.


Ada dua jenis reklame, yakni reklame produk dan non produk. Dua-duanya punya hitungan pajak yang beda.Untuk reklame produk, isi reklame memuat barang atau jasa yang ditawarkan dan bersifat komersil. Sementara untuk reklame non produk, hanya memuat informasi perusahaan, bisnis, atau badan usaha sebagai informasi identitas pada masyarakat.


Pemberian izin reklame mesti mempertimbangkan aspek estetika. Keberadaan papan reklame perlu ditata agar keberadaannya tidak menjadi sampah visual, dan bisa efektif sebagai media untuk publikasi.


More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#mengurusizinreklame

#izinpemasanganreklame

#izinprinsipreklame

#izinpapanreklame

#izinreklameptsp

#izinreklamedisurabaya

#ijinreklamedenpasar

#izinreklamedibandung

#izinmendirikanbangunanreklame

#izinpenyelenggaraanreklamekelasc

#izinreklame

#izinreklamedijakarta

#izinreklametangsel

#izinreklamedkijakarta

#izinreklametangerang

#izinreklameoss

#izinreklamebaru

#jasaizinreklame

#izinmendirikanreklame

#izinmemasangreklame

#izinreklamekotatangerang

#izinreklameoss

#izinreklamekotabekasi

#izinreklamekabupatentangerang

#izinreklamekotamedan

#izinreklamejogja

#izinreklamejakartaselatan

#jasaizinreklame

#jenisizinreklame

#izinreklamesidoarjo








IZIN REKLAME DI BANDUNG

IZIN REKLAME DI BANDUNG


Dokumen Persyaratan Izin Penyelenggaraan Reklame Permanen di Halaman (Persil) dan di Bangunan (Perizinan Baru):


» Scan Asli KTP Pemohon dan/atau KTP Pemilik advertising (lampirkan surat kuasa atau surat keterangan lainnya)

» Scan Nomor Induk Berusaha (NIB) / SIUP / IUTM / IUPP

» Scan asli NPWPD Perusahaan

» Scan Bukti Pelunasan PBB Tahun Terakhir (Lokasi Persil Reklame)

» Scan foto/data visual dan ilustrasi lokasi rencana pemasangan reklame yang dimohon (dari berbagai arah/sudut)

» Gambar konstruksi reklame yang dilengkapi ukuran serta ketinggian reklame

» Gambar denah lokasi reklame yg dimohon

» Scan surat perjanjian sewa / persetujuan pemakaian tanah / lahan / bangunan dari pemilik (ditandatangani diatas materai), dikecualikan untuk reklame identitas

» Scan asli polis asuransi konstruksi reklame (untuk reklame ukuran lebih dari sama dengan 10 m2)

» Scan asli kartu tanda anggota asosiasi khusus biro reklame / jasa periklanan

» Scan Rencana Anggaran Biaya (RAB) bagi reklame yang menggunakan tiang pancang

» Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) Reklame dan Bukti bayar pajak reklame / SSPD bagi yang sudah melakukan pembayaran pajak

» Scan Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen ASLI


Dari semua media promosi yang ada, papan reklame adalah media promosi yang paling disukai oleh para pebisnis sampai saat ini, terutama di kota-kota besar di Indonesia. Terbukti banyak sekali papan reklame yang ada di sisi kanan kiri jalan. 


Jika ditemukan reklame tidak berizin, pihak BPPD akan meminta pengusaha reklame mengurus perizinan. Namun jika tidak kunjung mengurus izin maka akan ditindak oleh Satpol PP Kota Bandung untuk dicopot.



More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#mengurusizinreklame

#izinpemasanganreklame

#izinprinsipreklame

#izinpapanreklame

#izinreklameptsp

#izinreklamedisurabaya

#ijinreklamedenpasar

#izinreklamedibandung

#izinmendirikanbangunanreklame

#izinpenyelenggaraanreklamekelasc

#izinreklame

#izinreklamedijakarta

#izinreklametangsel

#izinreklamedkijakarta

#izinreklametangerang

#izinreklameoss

#izinreklamebaru

#jasaizinreklame

#izinmendirikanreklame

#izinmemasangreklame

#izinreklamekotatangerang

#izinreklameoss

#izinreklamekotabekasi

#izinreklamekabupatentangerang

#izinreklamekotamedan

#izinreklamejogja

#izinreklamejakartaselatan

#jasaizinreklame

#jenisizinreklame

#izinreklamesidoarjo






IZIN REKLAME DENPASAR

IZIN REKLAME DENPASAR


Izin Mendirikan Bangunan Reklame (IMB-R):


1. Formulir Permohonan Bermaterai (Rp. 6000)

2. Salinan KTP / Keterangan Domisili

3. Rekomendasi Dinas Perumahan dan Pemukiman (sebaran, titik lokasi, kontruksi, gambar TLB, foto terbaru rencana lokasi)

4. Rekomendasi dari Dinas Kominfo (untuk visual reklame LED)

5. Sketsa titik lokasi penyelenggaraan reklame

6. Desain dan tipologi reklame

7. Foto terbaru rencana lokasi penyelenggaraan reklame berukuran 4R bertanggal dengan ketentuan:

a). dibuat paling lama 7 hari sebelum tanggal permohonan,

b). pemotretan diambil dari tiga arah dengan jarak 10 m yang menjelaskan tempat peletakan reklame,

c). dilengkapi dengan foto lingkungan sekitarnya yang diambil dari dua arah

8. surat persetujuan bermaterai cukup dari pemilik persil dan/atau bangunan dg dilampiri bukti kepemilikan / penguasaan atas dan/atau bangunan, antara lain berupa sertifikat dan/atau perjanjian sewa menyewa sesuai kebutuhan

9. Surat pernyataan bermaterai cukup dari pemilik persil bahwa tidak akan menuntut dan tidak akan menghalang-halangi pihak Pemerintah Kota dalam bentuk apapun untuk memasuki persil tanpa ijin pemilik dalam rangka melakukan pengawasan dan/atau penertiban bagi reklame yang melanggar atau yang sudah berakhir masa ijinnya dan tidak diajukan perpanjangan ijinnya

10. Gambar TLB rencana reklame yang terdiri dari:

a). gambar denah skala 1: 100,

b). gambar tampak depan, samping dan atas skala 1: 50,

c). gambar potongan skala 1:10 atau 1:20,

d). gambar detail rangka bidang reklame skala 1:10 dan 1:20,

e). gambar detail rangka pondasi atau pile skala 1:10 dan 1:20

11. Perhitungan konstruksi yg ditandatangani oleh penanggung jawab struktur yg mempunyai sertifikasi

12. Fotocopy IMB dan Gambar IMB bangunan tempat reklame diselenggarakan (khusus untuk reklame yang menempel di bangunan)

13. Surat pernyataan kesanggupan menanggung segala akibat yang ditimbulkan atas penyelenggaraan reklame bermaterai cukup

14. Surat Tanda Daftar Penyelenggaraan Reklame (SIUP dan TDP Perusahaan khusus permohonan oleh biro reklame)

15. Surat Kuasa bermaterai Rp.6000 (Bila diurus orang lain)


More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#mengurusizinreklame

#izinpemasanganreklame

#izinprinsipreklame

#izinpapanreklame

#izinreklameptsp

#izinreklamedisurabaya

#ijinreklamedenpasar

#izinreklamedibandung

#izinmendirikanbangunanreklame

#izinpenyelenggaraanreklamekelasc

#izinreklame

#izinreklamedijakarta

#izinreklametangsel

#izinreklamedkijakarta

#izinreklametangerang

#izinreklameoss

#izinreklamebaru

#jasaizinreklame

#izinmendirikanreklame

#izinmemasangreklame

#izinreklamekotatangerang

#izinreklameoss

#izinreklamekotabekasi

#izinreklamekabupatentangerang

#izinreklamekotamedan

#izinreklamejogja

#izinreklamejakartaselatan

#jasaizinreklame

#jenisizinreklame

#izinreklamesidoarjo








IZIN REKLAME DI SURABAYA

IZIN REKLAME DI SURABAYA


Menurut Perwal Surabaya Nomor 79 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Reklame, Reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial, memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang atau badan yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum.


Penyelenggara Reklame adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame baik untuk dan atas namanya sendiri atau untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya. 


Izin Penyelenggaraan Reklame adalah izin penyelenggaraan reklame yang diberikan oleh Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Kota Surabaya untuk Izin Penyelenggaraan Reklame Insidentil dan Permanen, serta Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya untuk Izin Penyelenggaraan Reklame Terbatas. 


Surat Izin Penyelenggaraan Reklame yang selanjutnya disingkat SIPR adalah izin penyelenggaraan reklame yang diberikan oleh Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Kota Surabaya untuk Izin Penyelenggaraan Reklame Insidentil dan Permanen, serta Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya untuk Izin Penyelenggaraan Reklame Terbatas. 


Pengajuan Permohonan dan Pemberian Izin Penyelenggaraan Reklame terbagi atas:

a. Izin Penyelenggaraan Reklame Insidentil;

b. Izin Penyelenggaraan Reklame Permanen;

c. Izin Penyelenggaraan Reklame Terbatas pada Lokasi Bukan Persil; d. Izin Penyelenggaraan Reklame Terbatas pada Lokasi Persil.


More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#mengurusizinreklame

#izinpemasanganreklame

#izinprinsipreklame

#izinpapanreklame

#izinreklameptsp

#izinreklamedisurabaya

#ijinreklamedenpasar


#izinreklamedibandung

#izinmendirikanbangunanreklame

#izinpenyelenggaraanreklamekelasc

#izinreklame

#izinreklamedijakarta

#izinreklametangsel

#izinreklamedkijakarta

#izinreklametangerang

#izinreklameoss

#izinreklamebaru

#jasaizinreklame

#izinmendirikanreklame

#izinmemasangreklame

#izinreklamekotatangerang

#izinreklameoss

#izinreklamekotabekasi

#izinreklamekabupatentangerang

#izinreklamekotamedan

#izinreklamejogja

#izinreklamejakartaselatan

#jasaizinreklame

#jenisizinreklame

#izinreklamesidoarjo





Senin, 03 Mei 2021

IZIN REKLAME KABUPATEN TANGERANG

IZIN REKLAME KABUPATEN TANGERANG


Persyaratan Izin Reklame Kabupaten Tangerang diantaranya:


A. Perizinan Reklame yang baru

1. Surat permohonan (disediakan di loket pendaftaran).

2. Foto copy identitas (KTP/SIM/ Pasport) pemohon

3. Foto copy identitas badan usaha (SIUP, TDP, SITU atau domisili Usaha)

4. Gambar titk lokasi pemsangan reklame (peta lokasi) di ketahui oleh Tim Teknis.

5. Foto Reklame (Dilampirkan gambar perhitungan konstruksi) di ketahui oleh Tim teknis.

6. Gambar Spesifikasi Kontruksi untuk Billboard di atas 6 m2.

7. Surat Persetujuan Pemakaian Lahan Bila Memakai Lahan Milik Pihak Lain/Pemerintah.

8. IMB Panggung Reklame/IMB bukan Gedung


B. Perpanjangan izin reklame

1. Fotocopy identitas pemohon.

2. Surat Pernyataan Tidak ada Perubahan Ukuran dan Titik Lokasi Reklame (bermaterai).

3. Surat ijin penyelenggaraan reklame yang lama.

4. Foto Reklame bertanggal.

5. SKPD/SPPD yang lama.


More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com 


#izinreklamekotabogor

#izinreklamekotatangerang

#izinreklameoss

#izinreklamekotabekasi

#izinreklamekabupatentangerang

#izinreklame

#izinreklamedijakarta

#izinreklametangsel

#izinreklamedkijakarta

#izinreklametangerang

#izinreklameoss

#izinreklamebaru

#jasaizinreklame

#izinmendirikanreklame

#izinmemasangreklame

#mengurusizinreklame

#izinpemasanganreklame

#izinprinsipreklame

#izinpapanreklame

#izinreklameptsp

#izinpenyelenggaraanreklame

#izinpemasanganreklame

#izinpapanreklame

#izinprinsipreklame

#izinreklamesidoarjo

#pajakreklamedepok

#pajakreklameneonbox

#pajakreklameapotek

#pajakatasreklame

#pajakreklamedimobil






IZIN REKLAME KOTA BEKASI

IZIN REKLAME KOTA BEKASI


Berikut persyaratan izin pemasangan Reklame Kota Bekasi:


1. Surat Permohonan Kop dan Stempel bila Berbadan Hukum (CV/PT); (untuk baru & perpanjangan)

2. FC KTP Pemohon/Pemilik dan yang dikuasakan (apabila dikuasakan); (untuk baru & perpanjangan)

3. NPWP Perorangan/ yang berbadan Hukum CV/PT, pelaku usaha yang melakukan usaha di Daerah/cabang memiliki NPWP wilayah yang dikeluarkan oleh Kantor pelayanan Pajak Pratama setempat; (untuk baru & perpanjangan)

4. FC Akta Pendirian dengan SK Pengesahan KEMENKUMHAM untuk yang berbadan Hukum CV/PT; (untuk baru)

5. Denah dan Foto Lokasi Pemasangan (terlihat lokasi pemasangannya dengan jelas); (untuk baru)

6. Melampirkan Foto Copy bukti sewa/kontrak atas lahan yang digunakan (apabila lahan sewa/kontrak); (untuk baru & perpanjangan)

7. Jaminan Asuransi untuk yang berukuran luas ≥ 18 M² (untuk permohonan baru, dilengkapi setelah permohonan disetujui atau direkomendasi Dinas Teknis); (untuk perpanjangan)

8. Perhitungan Kelayakan Konstruksi untuk yang berukuran luas ≥ 20 M², khusus reklameBillboard yang terletak berdiri diatas tanah, (untuk permohonan baru, dilengkapi setelah permohonan disetujui atau direkomendasi Dinas Teknis); (untuk perpanjangan)

9. FC SKRD/Bukti setoran sewa panggung reklame milik Pemda Kota Bekasi, (apabila menggunakan panggung Pemda Kota Bekasi); (untuk baru & perpanjangan)

10. Surat kuasa apabila pengurusannya dikuasakan (materai 6000). (untuk baru & perpanjangan)

11. Melampirkan Foto Copy Izin Lama (untuk perpanjangan)

12. Wajib melampirkan No. HP dengan WA dan alamat e-mail yang masih aktif

13. Nomor Telpon dan Whatsapp wajib



More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com 


#izinreklamekotabogor

#izinreklamekotatangerang

#izinreklameoss

#izinreklamekotabekasi

#izinreklamekabupatentangerang

#izinreklame

#izinreklamedijakarta

#izinreklametangsel

#izinreklamedkijakarta

#izinreklametangerang

#izinreklameoss

#izinreklamebaru

#jasaizinreklame

#izinmendirikanreklame

#izinmemasangreklame

#mengurusizinreklame

#izinpemasanganreklame

#izinprinsipreklame

#izinpapanreklame

#izinreklameptsp

#izinpenyelenggaraanreklame

#izinpemasanganreklame

#izinpapanreklame

#izinprinsipreklame

#izinreklamesidoarjo

#pajakreklamedepok

#pajakreklameneonbox

#pajakreklameapotek

#pajakatasreklame

#pajakreklamedimobil





IZIN REKLAME OSS

IZIN REKLAME OSS


Dari semua media promosi yang ada, papan reklame adalah media promosi yang paling disukai oleh para pebisnis sampai saat ini, terutama di kota-kota besar di Indonesia. Terbukti banyak sekali papan reklame yang ada di sisi kanan kiri jalan. 


Reklame adalah suatu media visual yang memanfaatkan gambar dan tulisan yang diolah sedemikian rupa untuk menyampaikan informasi, menawarkan, mempromosikan, serta memperkenalkan suatu produk atau jasa kepada khalayak dengan menggunakan gambar dan kata-kata yang menarik.


Papan reklame atau baliho memang merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) melalui pengenaan pajak reklame. Namun, pemasangan reklame dan baliho selayaknya tetap ada tata aturannya.


Reklame merupakan alternatif promosi yang paling digemari pemilik usaha. Meski begitu, tak banyak yang tahu pentingnya membayar dan cara mengurus pajaknya. Padahal urusan pajak ini telah lama diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.


Ada dua jenis reklame, yakni reklame produk dan non produk. Dua-duanya punya hitungan pajak yang beda.Untuk reklame produk, isi reklame memuat barang atau jasa yang ditawarkan dan bersifat komersil. Sementara untuk reklame non produk, hanya memuat informasi perusahaan, bisnis, atau badan usaha sebagai informasi identitas pada masyarakat.



More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com 


#izinreklamekotabogor

#izinreklamekotatangerang

#izinreklameoss

#izinreklamekotabekasi

#izinreklamekabupatentangerang

#izinreklame

#izinreklamedijakarta

#izinreklametangsel

#izinreklamedkijakarta

#izinreklametangerang

#izinreklameoss

#izinreklamebaru

#jasaizinreklame

#izinmendirikanreklame

#izinmemasangreklame

#mengurusizinreklame

#izinpemasanganreklame

#izinprinsipreklame

#izinpapanreklame

#izinreklameptsp

#izinpenyelenggaraanreklame

#izinpemasanganreklame

#izinpapanreklame

#izinprinsipreklame

#izinreklamesidoarjo

#pajakreklamedepok

#pajakreklameneonbox

#pajakreklameapotek

#pajakatasreklame

#pajakreklamedimobil




IZIN REKLAME KOTA TANGERANG

IZIN REKLAME KOTA TANGERANG


Berikut adalah beberapa syarat untuk permohonan baru Izin Mendirikan Bangunan Reklame Kota  Tangerang:


1. Scan Surat Tanah Atau Surat Sewa (Apabila Sewa Lampirkan Surat Tanah yang Menjadi dasar Sewa Menyewa)

2. Gambar Konstruksi (Harus sama dengan konstruksi yang sudah terbangun), dengan IPTB Yang Masih Berlaku dengan Surat Pernyataan Bermaterai 6rb

3. Asuransi Konstruksi Apabila Bangunan Sudah Berdiri

4. Scan Izin Tetangga Beserta Lampirannya (Izin Warga dilampirkan Foto Copy Warga)/(Apabila dilahan Milik Pemerintah Tidak Perlu) (Izin Tetangga Yang Terkena dampak Jatuh Reklame (Jika ada Hunian disekitar Bangunan Reklame)

5. Scan Nomor Izin Berusaha (NIB) OSS

6. Surat Kuasa (Jika dikuasakan)

7. Scan Lunas PBB/(STTS) tahun terakhir

8. Scan Foto Copy Akta Pendirian Persahaan Dan Perubahannya, SIUP dan TDP

9. Scan NPWP Asli Perusahaan (berwarna)

10. Scan KTP Pemohon/Penanggung Jawab (Berwarna)

11. Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Konstruksi 12.

 Foto Lokasi Eksisting

13. Scan Peta titik koordinat Lokasi (google maps)

14. Gambar Rencaaa Teknis Bilboard memuat (peta situasi, Denah, Tampak, Potongan (1:100) dan detail (1:10 atau 20)

15. Scan SK IMB Reklame (Apabila Ada)

16. Apabila Lokasi Bangunan Reklame berada diruas Jalan Tol atau Viewnya Menghadap ke Arah Tol Silahkan dibuatkan Surat Izin Penempatan View dari Pihak Jasa Marga


More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com 


#izinreklamekotabogor

#izinreklamekotatangerang

#izinreklameoss

#izinreklamekotabekasi

#izinreklamekabupatentangerang

#izinreklame

#izinreklamedijakarta

#izinreklametangsel

#izinreklamedkijakarta

#izinreklametangerang

#izinreklameoss

#izinreklamebaru

#jasaizinreklame

#izinmendirikanreklame

#izinmemasangreklame

#mengurusizinreklame

#izinpemasanganreklame

#izinprinsipreklame

#izinpapanreklame

#izinreklameptsp

#izinpenyelenggaraanreklame

#izinpemasanganreklame

#izinpapanreklame

#izinprinsipreklame

#izinreklamesidoarjo

#pajakreklamedepok

#pajakreklameneonbox

#pajakreklameapotek

#pajakatasreklame

#pajakreklamedimobil



IZIN REKLAME KOTA BOGOR

IZIN REKLAME KOTA BOGOR 


Reklame adalah suatu media visual yang memanfaatkan gambar dan tulisan yang diolah sedemikian rupa untuk menyampaikan informasi, menawarkan, mempromosikan, serta memperkenalkan suatu produk atau jasa kepada khalayak dengan menggunakan gambar dan kata-kata yang menarik.


Berikut beberapa syarat untuk Izin Reklame Bogor:


1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik

2. surat Pernyataan kesesuaian naskah dan ukuran reklame serta bertanggung jawab terhadap keamanan kontruksi dan tidak ada perubahan reklame

3. Surat bukti lahan (surat pernyataan tidak keberatan dr pemilik lahan jika di lahan swasta, IPT/PPTR jika di lahan pemda, surat pernyataan kepemilikan lahan jika di lahan pribadi)

4. foto rencana penempatan reklame permanen. Foto diambil dari jarak 10 (sepuluh) meter yang memperlihatkan kondisi atau gambar tempat peletakan reklame yang dimohon, untuk tiang pancang terlihat letak pondasi

5. Peta denah lokasi dan titik koordinat

6. IMB reklame untuk reklame tiang pancang menggunakan konstruksi kaki tunggal / kaki ganda dengan luas bidang > 6 m2 dan reklame menempel pada bangunan gedung dengan luas bidang > 12 m2

7. Jaminan Asuransi Kecelakaan yang diakibatkan oleh bangunan Reklame (luas bidang diatas atau sama dengan 24 m2)


More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com 


#izinreklamekotabogor

#izinreklamekotatangerang

#izinreklameoss

#izinreklamekotabekasi

#izinreklamekabupatentangerang

#izinreklame

#izinreklamedijakarta

#izinreklametangsel

#izinreklamedkijakarta

#izinreklametangerang

#izinreklameoss

#izinreklamebaru

#jasaizinreklame

#izinmendirikanreklame

#izinmemasangreklame

#mengurusizinreklame

#izinpemasanganreklame

#izinprinsipreklame

#izinpapanreklame

#izinreklameptsp

#izinpenyelenggaraanreklame

#izinpemasanganreklame

#izinpapanreklame

#izinprinsipreklame

#izinreklamesidoarjo

#pajakreklamedepok

#pajakreklameneonbox

#pajakreklameapotek

#pajakatasreklame

#pajakreklamedimobil