Rabu, 26 Agustus 2020

Mengurus Izin Reklame

Mengurus Izin Reklame

Papan reklame atau baliho memang merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) melalui pengenaan pajak reklame. Namun, pemasangan reklame dan baliho selayaknya tetap ada tata aturannya.

Izin Penyelenggaraan Reklame adalah Izin untuk menyelenggarakan atau memasang reklame yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah.

Persyaratan Izin Reklame Baru:
» Surat permohonan.
» Scan KTP Pemohon.
» Surat Kuasa (dilengkapi KTP yang dikuasakan).
» Scan Surat Izin Usaha Perdagangan.
» Peta lokasi / Gambar rencana.
» Ukuran Reklame.
» Naskah Reklame dan Data Visual.
» Scan Surat Jaminan Kontruksi dari Ahli Independen Bagi Reklame yang Menggunakan Kontruksi untuk ukuran minimal 4x5 meter atau 24 M2.
» Scan Jaminan Asuransi Untuk minimal 4x5 meter atau 24 M2.
» Scan Pernyataan Bermaterai Rp.6000,- Tidak Keberatan Dari Pemilik Tanah Apabila Mempergunakan Tanah Milik Orang lain.
» IMB / IPPT / Izin Lokasi.

Pemberian izin reklame mesti mempertimbangkan aspek estetika. Keberadaan papan reklame perlu ditata agar keberadaannya tidak menjadi sampah visual, dan bisa efektif sebagai media untuk publikasi.


PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com

#izinusahareklame
#urusizinreklame
#urusperizinanreklame
#urusijinreklame

Persyaratan Izin Reklame Malang

Persyaratan Izin Reklame Malang

Penyelenggaraan Reklame adalah rangkaian kegiatan dan peraturan yang meliputi perencanaan, jenis, perizinan, penyelenggaraan,pengendalian, pengawasan dan penertiban reklame dalam rangka mewujudkan pemanfaatan ruang kota yang serasi.

Izin Pemasangan Media Reklame Tetap Kota Malang

1.     Mengisi Formulir bermaterai cukup;
2.     Fotokopi KTP yang masih berlaku rangkap 2 (dua), dengan menunjukkan aslinya;
3.     Fotokopi Rekomendasi / Persetujuan Titik Lokasi Reklame Tetap yang telah dilegalisir atau dengan memperlihatkan aslinya dan / atau fotokoopi IMB Reklame beserta lampiran gambar reklame rangkap 2 (dua);
4.     Gambar reklame dengan skala sesuai kebutuhan (1 : 50, 1 : 100, 1 : 200) disertai dengan gambar titik lokasi dengan skala sesuai dengan kebutuhan (1 : 100 sampai 1 : 1000) rangkap 3 (tiga) lembar, sedangkan untuk Perpanjangan / Daftar Ulang Permohonan Reklame Tetap untuk gambar media reklame dapat berupa foto digital dapat dituangkan dalam satu media kertas dengan gambar titik lokasi;
5.     Fotokopi Izin Gangguan untuk Media Reklame Tetap yang materi atau temanya menyebutkan perusahaan atau jenis usaha yang berada di Kota Malang;
6.     Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari pemilik lahan (persil) bermaterei cukup untuk reklame yang dipasang pada tanah milik orang lain, sedangkan untuk pemasangan reklame di Rumjia Eksisting yang merupakan kewenangan Propinsi melampirkan fotokopi sewa lahan  / tanah dari propinsi dan untuk pemasangan, reklame di Rumija Eksisting yang merupakan kewenangan Pemerintah Kota Malang pembayaran sewa lahan / tanah dilaksanakan apabila permohonan izin dapat diterbitkan oleh BP2T atau mendapat persetujuan dari Tim Teknis;


PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com

#izinusahareklame
#urusizinreklame
#urusperizinanreklame
#urusijinreklame

Izin Memasang Reklame

Izin Memasang Reklame

Reklame adalah suatu media visual yang memanfaatkan gambar dan tulisan yang diolah sedemikian rupa untuk mengkomunikasikan pesan tertentu kepada masyarakat

Reklame berdasarkan tempat pemasangan :

1.     Reklame Indoor, yaitu reklame yang dipasang di dalam ruangan. Biasanya reklame internal atau kecil dengan bahan kertas. misalnya Label, brosur, selebaran.

2.     Reklame Outdoor, yaitu poster yang ditempatkan di luar ruangan dan terkena sinar matahari. Secara umum, reklame luar ruangan berukuran besar dan terbuat dari bahan yang tahan air dan tahan sinar matahari. misalnya Spanduk, tanda dan poster.

Prosedur Penyelenggaraan Reklame :
1.     Pemohon datang ke kantor Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) setempat dan mengisi formulir pendaftaran wajib pajak/wajib retribusi pribadi atau badan usaha untuk mendapatkan nomor pokok wajib pajak daerah (NPWPD)/nomor pokok wajib retribusi daerah (NPWRD)
2.     Setelah mendapatkan NPWPD/NPWRD, kemudian pemohon mengisi surat pemberitahuan pajak daerah, pajak reklame dengan melampirkan fotokopi surat izin tempat usaha (SITU), formulir permohonan izin pemasaran reklame dan rekomendasi dari camat

Izin Penyelenggaraan Reklame dapat diberikan kepada Penyelenggara Reklame atau Jasa Periklanan / Biro Reklame apabila :
1.     Melengkapi Persyaratan dan Administrasi
2.     Membayar Pajak Reklame terutang sebesar 25% dari tarif pajak
3.     Membayar sewa titik lokasi, khusus untuk penyelenggaraan reklame di dalam sarana dan prasarana kota
4.     Membayar nilai strategis reklame untuk penyelenggaraan reklame di luar sarana dan prasarana kota
5.     Membayar biaya jaminan bongkar sebesar 15% dari jumlah pajak reklame terutang untuk 1 (satu) kali penyelenggaraan reklame.


PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com

#izinusahareklame
#urusizinreklame
#urusperizinanreklame
#urusijinreklame

Izin Mendirikan Reklame

Izin Mendirikan Reklame

Pemasangan papan reklame ukuran besar pada umumnya tidak dipasang sendiri oleh pihak pemasang, tetapi melalui pihak ketiga atau vendor. Pihak ketiga ini pun kerap mengabaikan perizinan tata ruang dan IMB tanpa sepengetahuan pemilik. Setelah terpasang dan diketahui melanggar perda maupun perbub oleh petugas Satpol PP selaku penegak aturan, maka papan reklame terpaksa harus kena sanksi dibongkar.

Reklame merupakan alternatif promosi yang paling digemari pemilik usaha. Meski begitu, tak banyak yang tahu pentingnya membayar dan cara mengurus pajaknya. Padahal urusan pajak ini telah lama diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Subjek Pajak Reklame adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan Reklame. Wajib Pajak Reklame adalah orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan Reklame.

Pajak reklame merupakan biaya yang harus dibayar perusahaan sebagai syarat dalam rangka mendapatkan izin penyelenggaraan papan reklame. Jangan sampai melewatkan bayar pajak reklame karena nantinya ada tindakan tegas yang dilakukan pemerintah, bukan hanya penurunan paksa reklame, menunggak bayar pajak juga dapat membuat anda dikenakan denda.

Ada dua jenis reklame, yakni reklame produk dan non produk. Dua-duanya punya hitungan pajak yang beda.Untuk reklame produk, isi reklame memuat barang atau jasa yang ditawarkan dan bersifat komersil. Sementara untuk reklame non produk, hanya memuat informasi perusahaan, bisnis, atau badan usaha sebagai informasi identitas pada masyarakat.

Pemberian izin reklame mesti mempertimbangkan aspek estetika. Keberadaan papan reklame perlu ditata agar keberadaannya tidak menjadi sampah visual, dan bisa efektif sebagai media untuk publikasi.


PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com

#izinusahareklame
#urusizinreklame
#urusperizinanreklame
#urusijinreklame

Izin Reklame Malang

Izin Reklame Malang

Reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media yang menurut bentuk, susunan dan corak ragamnya untuk tujuan komersial, dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan atau memujikan suatu barang, jasa atau orang ataupun untuk menarik perhatian umum kepada suatu barang, jasa atau orang yang ditempatkan atau yang dapat dilihat, dibaca atau didengar dari suatu tempat oleh umum, kecuali yang dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

Peruntukan Lokasi Reklame adalah tempat tertentu dimana titik reklame ditempatkan atau ditempelkan.

Penyelenggara Reklame adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame baik untuk atas nama sendiri atau untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya.

Ijin Penyelengaraan Reklame adalah ijin penyelenggaraan reklame yang diberikan oleh Walikota.

Persyaratan Izin Penyelenggaraan Reklame Kota Malang :
1) Mengisi formulir pendaftaran
2) Permohonan Izin Penyelenggaraan Reklame dilakukan dengan mengisi SPPR yang sudah  ditentukan dengan melampirkan: a) Data identitas pemohon b) Data reklame yang meliputi gambar design reklame dan gambar serta perhitungan konstruksi bangunan      reklame c) Gambar reklame dalam skala format A4 (kwarto) d) Lokasi reklame e)        Pernyataan persetujuan dan tidak keberatan dari pemilik tempat/ lahan/ tanah untuk   reklame tonjol/ tiang baik milik pemerintah maupun untuk swasta f) Data lain yang          ditetapkan oleh Bupati

Prosedur :
1) Pemohon menyerahkan berkas lengkap;
2) Customer service menerima berkas permohonan dan memberikan tanda terima
3) Bidang memproses permohonan izin
4) Pemohon menerima sertifikat izin jadi.

(Sumber : Perwali Malang nomor 22 tahun 2008)

PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com

#izinusahareklame #urusizinreklame
#urusperizinanreklame #urusijinreklame

Kamis, 13 Agustus 2020

Izin Reklame Medan

Izin Reklame Medan

Reklame adalah media visual yang menggunakan gambar dan tulisan yang dirancang untuk menyampaikan pesan tertentu kepada publik.

Dalam Peraturan Walikota Medan No.38 Tahun 2014 dijelaskan bahwa Penataan reklame adalah serangkaian kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah dalam rangka menata reklame yang meliputi perencanaan tata reklame, perizinan reklame, pengawasan, dan penindakan penyelenggaraan reklame.

Prosedur perizinan dan persyaratan pemasangan reklame di Kota Medan:
(1) Setiap orang atau Badan yang menyelenggarakan reklame di daerah wajib memiliki izin tertulis dari Walikota.
(2) Untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang bersangkutan harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Walikota.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mengisi surat permohonan izin reklame
(4) Gambar rencana konstruksi reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a angka 6, terdiri dari:
a. Gambar denah skala 1:100;
b. Gambar tampak depan, samping dan atas skala 1:50
c. Gambar potongan skala 1:10 atau 1:20;
d. Gambar detail rangka bidang reklame skala 1:10 atau 1:20; dan
e. Gambar detail pondasi atau pile skala 1:10 atau 1:20.
(5) IMB reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a angka5 dapat dimohonkan secara bersamaan pada saat pengajuan permohonan izin reklame
(6) Khusus permohonan izin reklame pada jenis reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b yang mengggunakan jalan/ruang milik jalan harus melampirkan izin penggunaan jalan
(7) Permohonan izin ditolak apabila tidak memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang telah ditentukan dalam Peraturan Walikota ini.
(8) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dialihkan kepada pihak lain


PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
WA: 081286881087
Email:
cs@thelegalco.com

#izinreklameoss
#izinreklamebaru
#jasaizinreklame
#izinmendirikanreklame
#izinmemasangreklame

Jenis Izin Reklame

Jenis Izin Reklame

Reklame adalah gambar yang berguna untuk menawarkan atau mempromosikan barang dagangan atau jasa kepada masyarakat agar tertarik untuk membeli atau mengkonsumsinya.

Langkah-langkah menggambar reklame:
1. Persiapkan Bahan dan Alat
2. Pengaturan Komposisi
3. Gambar Bentuk Barang atau Objek Reklame
4. Pewarnaan

IPR (Izin Penyelenggaraan Reklame) adalah perizinan untuk penyelenggaraan reklame yang berisi antara lain teks reklame atau gambar reklame atau logo reklame, jenis reklame, lokasi titik reklame, jangka waktu dan ukuran media atau bidang reklame

Penyelenggara reklame meliputi:
a. Perusahaan jasa periklanan/biro reklame; dan
b. Pemilik reklame atau pemilik produk.

Jenis-jenis reklame:
1. Iklan                        6. Leaflet
2. Baliho                      7. Kalender
3. Spanduk                  8. Brosur
4. Billboard                 9. Embalase
5. Banner                     10. Poster
                                   

PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email:
cs@thelegalco.com

#izinreklameoss
#izinreklamebaru
#jasaizinreklame
#izinmendirikanreklame
#izinmemasangreklame

Jasa Izin Reklame

Jasa Izin Reklame

Reklame adalah media visual yang menggunakan gambar dan tulisan yang dirancang untuk menyampaikan pesan tertentu kepada publik.

Reklame biasanya dipasang dengan papan, spanduk, poster, selebaran, baliho, brosur dan ruang terbuka atau publik.

Peranan atau fungsi reklame dalam perdagangan atau bisnis:
1.     Memberikan informasi kepada khalayak atau konsumen tentang perusahaan, produk atau barang maupun jasa.
2.     Mempengaruhi atau membujuk khalayak atau konsumen sehingga mereka akan mau melakukan pembelian.
3.     Menciptakan kesan tertentu tentang jasa atau barang yang direklamekan;
4.     Memberikan kepuasan tertentu sesuai dengan keinginan konsumen;
5.     Merupakan alat komunikasi antara penjual dengan calon pembeli atau konsumen.

Syarat reklame yang baik dan benar:
1.     Mencolok
2.     Jelas, Singkat, dan Mudah Untuk Dimengerti
3.     Menarik
4.     Jujur
5.     Dilakukan Berulang-ulang

Tujuan reklame:
1. Reklame Komersial (ekonomis).
    Adalah reklame yang di buat untuk menawarkan barang atau jasa.
2. Reklame Non-Komersial (sosial)
Adalah reklame yang dibuat untuk menghimbau atau mengajak orang lain untuk   melakukan   sesuatu.

PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email:
cs@thelegalco.com

#izinreklameoss
#izinreklamebaru
#jasaizinreklame
#izinmendirikanreklame
#izinmemasangreklam

Izin Reklame Jakarta Selatan

Izin Reklame Jakarta Selatan

Reklame adalah suatu media visual yang memanfaatkan gambar dan tulisan yang diolah sedemikian rupa untuk mengkomunikasikan pesan tertentu kepada masyarakat.

Ada dua jenis reklame yaitu Reklame Produk untuk tujuan semata-mata promosi usaha dan Reklame Non Produk untuk tujuan hanya memperkenalkan nama, logo dan identitas.

Persyaratan izin reklame Jakarta:
1 Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 6.000
2 Indentitas Pemohon/Penanggung Jawab
3 Jika dikuasakan Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000 dan KTP orang yang diberi kuasa
4 Bukti Kepemilikan Tanah
5 Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir (Fotokopi)
6 Izin Mendirikan Bangunan (IMB), jika reklame melekat pada bangunan (Fotokopi)
7 Surat Pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 akan memenuhi ketentuan dalam Izin Penyelenggaraan Reklame dan apabila konstruksi reklame termasuk media atau bidang reklame tidak di bongkar sendiri oleh pemilik IPR dalam hal terkenan penertiban penyelenggaraan reklame, maka semua konstruksi reklame termasuk media atau bidang reklame menjadi aset pemerintah daerah.
8 Surat Pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 bersedia membayar retribusi IMB-BR dan membayar pungutan penerimaan lain-lain yang sah
9 Proposal teknis
10 Rekomendasi Teknis dari DPMPTSP , apabila total luas reklame diatas 24 m2 , berada pada kawasan kendali ketat, dan tidak menempel bangunan gedung.


PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email:
cs@thelegalco.com

#izinreklameoss
#izinreklamebaru
#jasaizinreklame
#izinmendirikanreklame
#izinmemasangreklame

Izin Reklame Jogja

Izin Reklame Jogja

Reklame adalah suatu media atau alat untuk menyampaikan informasi, menawarkan, mempromosikan, serta memperkenalkan suatu produk atau jasa kepada khalayak dengan menggunakan gambar dan kata-kata yang menarik.

Pembuatan reklame bertujuan untuk memberikan informasi kepada khalayak tentang suatu barang, jasa, atau hal lain dengan cara yang menarik.

Untuk ijin pendirian reklame sendiri ada dua macam, yakni reklame berkonstruksi dan non kontruksi.

Persyaratan reklame berkonstruksi sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Sleman:
a) Foto kopi KTP pemohon, pemilik bangunan dan/atau pengelola bangunan.
b) Surat kuasa apabila dikuasakan dan fotokopi KTP penerima kuasa.
c) Fotokopi sertipikat hak atas tanah.
d) Surat Perjanjian antara pemohon dengan pemilik tanah dan/atau pemilik bangunan yang bermaterai cukup, apabila pemohon bukan pemilik tanah dan atau bukan pemilik bangunan.
e) Gambar Rencana Bangunan yang memenuhi ketentuan:
(1) Denah Lokasi, Denah Bangunan Reklame, Tampak, Potongan, Detail
Konstruksi, dan Detail Pondasi dengan skala maksimal 1:500.
(2) Gambar ditandatangani oleh pemilik bangunan dan perencana bangunan
(3) Perhitungan konstruksi dan gambar detail konstruksi. 
f) Surat rekomendasi dari instasi yang berwenang, bagi bangunan reklame yang berdiri di atas tanah negara/pemerintah, atau pada lahan yang berbatasan dengan cagar budaya.


PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email:
cs@thelegalco.com

#izinreklameoss
#izinreklamebaru
#jasaizinreklame
#izinmendirikanreklame
#izinmemasangreklame