Minggu, 01 Agustus 2021

PERSYARATAN IZIN REKLAME DKI JAKARTA

PERSYARATAN IZIN REKLAME DKI JAKARTA


pengertian reklame adalah suatu media atau alat untuk menyampaikan informasi, menawarkan, mempromosikan, serta memperkenalkan suatu produk atau jasa kepada khalayak dengan menggunakan gambar dan kata-kata yang menarik.


Reklame berfungsi sebagai media informasi untuk menyampaikan pesan iklan kepada khalayak. 


Persyaratan izin Reklame :

1 Surat permohonan 

2 Indentitas Pemohon/Penanggung Jawab 

3 Jika dikuasakan Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000 

4 Bukti Kepemilikan Tanah 

5 Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir (Fotokopi) 

6 Izin Mendirikan Bangunan (IMB), 

7 Surat Pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 Surat Pernyataan di atas kertas bermaterai  Rp 6.000 akan memenuhi ketentuan dalam Izin Penyelenggaraan Reklame dan apabila konstruksi reklame termasuk media atau bidang reklame tidak di bongkar sendiri oleh pemilik IPR dalam hal terkenan penertiban penyelenggaraan reklame, maka semua konstruksi reklame termasuk media atau bidang reklame menjadi aser pemerintah daerah.

8 Surat Pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 

9 Proposal teknis 

10 Rekomendasi Teknis dari DPMPTSP , apabila total luas reklame diatas 24 m2 , berada pada kawasan kendali ketat, dan tidak menempel bangunan gedung



More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com 


#iziniklanreklame

#hargaizinreklame

#izinreklamesurabaya

#izinpenyelenggaraanreklamedkijakarta

#persyaratanreklamedkijakarta

#izinreklameoss

#izinreklamebaru

#jasaizinreklame

#izinmendirikanreklame

#izinmemasangreklame

#mengurusizinreklame

#izinpemasanganreklame

#izinprinsipreklame

#izinpapanreklame

#izinreklameptsp

#izinusahareklame

#urusizinreklame

#urusperizinanreklame

#urusijinreklame

#izinreklamekotabogor

#izinreklamekotatangerang

#izinreklameoss

#izinreklamekotabekasi

#izinreklamekabupatentangerang

#izinreklamekotamedan

#izinreklamedepok

#izinreklamebanjarmasin

#izinreklamebaru

#izinreklamekotabandung

#izinmendirikanbangunanreklame



IZIN PENYELENGGARAAN REKLAME DKI JAKARTA


IZIN PENYELENGGARAAN REKLAME DKI JAKARTA


Reklame adalah suatu media visual yang memanfaatkan gambar dan tulisan yang diolah sedemikian rupa untuk mengkomunikasikan pesan tertentu kepada masyarakat.


Reklame berdasarkan tempat pemasangan : 


1. Reklame Indoor, yaitu reklame yang dipasang di dalam ruangan. Biasanya reklame internal atau kecil dengan bahan kertas. misalnya Label, brosur, selebaran.


2. Reklame Outdoor, yaitu poster yang ditempatkan di luar ruangan dan terkena sinar matahari. Secara umum, reklame luar ruangan berukuran besar dan terbuat dari bahan yang tahan air dan tahan sinar matahari. misalnya Spanduk, tanda dan poster.


Prosedur Penyelenggaraan Reklame :

1. Pemohon datang ke kantor Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) setempat dan mengisi formulir pendaftaran wajib pajak/wajib retribusi pribadi atau badan usaha untuk mendapatkan nomor pokok wajib pajak daerah (NPWPD)/nomor pokok wajib retribusi daerah (NPWRD)

2. Setelah mendapatkan NPWPD/NPWRD, kemudian pemohon mengisi surat pemberitahuan pajak daerah, pajak reklame dengan melampirkan fotokopi surat izin tempat usaha (SITU), formulir permohonan izin pemasaran reklame dan rekomendasi dari camat


Izin Penyelenggaraan Reklame dapat diberikan kepada Penyelenggara Reklame atau Jasa Periklanan / Biro Reklame apabila :

1. Melengkapi Persyaratan dan Administrasi

2. Membayar Pajak Reklame terutang sebesar 25% dari tarif pajak

3. Membayar sewa titik lokasi, khusus untuk penyelenggaraan reklame di dalam sarana dan prasarana kota

4. Membayar nilai strategis reklame untuk penyelenggaraan reklame di luar sarana dan prasarana kota

5. Membayar biaya jaminan bongkar sebesar 15% dari jumlah pajak reklame terutang untuk 1 (satu) kali penyelenggaraan reklame.



More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com 


#iziniklanreklame

#hargaizinreklame

#izinreklamesurabaya

#izinpenyelenggaraanreklamedkijakarta

#persyaratanreklamedkijakarta

#izinreklameoss

#izinreklamebaru

#jasaizinreklame

#izinmendirikanreklame

#izinmemasangreklame

#mengurusizinreklame

#izinpemasanganreklame

#izinprinsipreklame

#izinpapanreklame

#izinreklameptsp

#izinusahareklame

#urusizinreklame

#urusperizinanreklame

#urusijinreklame

#izinreklamekotabogor

#izinreklamekotatangerang

#izinreklameoss

#izinreklamekotabekasi

#izinreklamekabupatentangerang

#izinreklamekotamedan

#izinreklamedepok

#izinreklamebanjarmasin

#izinreklamebaru

#izinreklamekotabandung

#izinmendirikanbangunanreklame



CARA MENGURUS IZIN REKLAME DI SURABAYA

CARA MENGURUS IZIN REKLAME DI SURABAYA


Reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial, memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang atau badan yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum. 


Materi reklame adalah naskah, tulisan, gambar, logo dan warna yang terdapat dalam bidang reklame. 


Penyelenggara Reklame adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame baik untuk dan atas namanya sendiri atau untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya. 


Izin Penyelenggaraan Reklame adalah izin penyelenggaraan reklame yang diberikan oleh Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Kota Surabaya untuk Izin Penyelenggaraan Reklame Insidentil dan Permanen, serta Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya untuk Izin Penyelenggaraan Reklame Terbatas. 


Surat Permohonan Izin Penyelenggaraan Reklame adalah surat yang digunakan wajib pajak atau penyelenggara reklame untuk mengajukan permohonan penyelenggaraan reklame. 


Tata Cara Pengajuan Permohonan dan Pemberian Izin Penyelenggaraan Reklame terbagi atas : 

a. Izin Penyelenggaraan Reklame Insidentil; 

b. Izin Penyelenggaraan Reklame Permanen; 

c. Izin Penyelenggaraan Reklame Terbatas pada Lokasi Bukan Persil; 

d. Izin Penyelenggaraan Reklame Terbatas pada Lokasi Persil. 



More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com 


#iziniklanreklame

#hargaizinreklame

#izinreklamesurabaya

#izinpenyelenggaraanreklamedkijakarta

#persyaratanreklamedkijakarta

#izinreklameoss

#izinreklamebaru

#jasaizinreklame

#izinmendirikanreklame

#izinmemasangreklame

#mengurusizinreklame

#izinpemasanganreklame

#izinprinsipreklame

#izinpapanreklame

#izinreklameptsp

#izinusahareklame

#urusizinreklame

#urusperizinanreklame

#urusijinreklame

#izinreklamekotabogor

#izinreklamekotatangerang

#izinreklameoss

#izinreklamekotabekasi

#izinreklamekabupatentangerang

#izinreklamekotamedan

#izinreklamedepok

#izinreklamebanjarmasin

#izinreklamebaru

#izinreklamekotabandung

#izinmendirikanbangunanreklame



HARGA IZIN REKLAME

HARGA IZIN REKLAME


Pajak reklame merupakan biaya yang harus dibayar agar mendapatkan izin penyelenggaraan reklame. 


Di Jakarta, tarif pajak reklame  diatur melalui Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011, tentang Pajak Reklame. Tarif yang dikenakan untuk reklame, sebesar 25%. Di luar Jakarta, aturan ini banyak diadaptasi untuk diterapkan di daerah masing-masing.


Menurut Pasal 2 Pergub 27/2014, dasar pengenaan Pajak Reklame meliputi (Nilai Sewa Reklame) NSR. NSR tersebut diatur sebagai berikut:

a.    Dalam hal penyelenggaraan reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga, NSR ditetapkan berdasarkan Nilai Kontrak Reklame;

b.    Dalam hal reklame diselenggarakan sendiri, NSR dihitung dengan memperhatikan faktor-faktor:

1.    jenis reklame;

2.    bahan yang digunakan;

3.    lokasi penempatan;

4.    waktu;

5.    jangka waktu penyelenggaraan reklame;

6.    jumlah reklame; dan

7.    ukuran luas reklame;

 

Nilai Kontrak Reklame itu sendiri adalah nilai yang tercantum dalam kontrak pembuatan reklame antara pihak ketiga dengan pemesan reklame (Pasal 1 angka 28 Pergub 27/2014).


Ada beberapa hal yang dikecualikan dan tidak termasuk ke dalam wajib pajak reklame, yaitu:

1. Reklame yang diselenggarakan melalui media cetak, media elektronik dan internet.

2. Reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

3. Reklame untuk nama tempat ibadah seperti masjid, gereja, serta panti asuhan.

4. Reklame untuk tanah yang terletak di tanah tersebut dengan ukuran tidak lebih dari 1 m2.

5. Reklame yang diselenggarakan oleh Perwakilan Luar negeri

6. Merek produk atau label yang terdapat pada barang dagangan yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis di pasaran.


More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com 


#iziniklanreklame

#hargaizinreklame

#izinreklamesurabaya

#izinpenyelenggaraanreklamedkijakarta

#persyaratanreklamedkijakarta

#izinreklameoss

#izinreklamebaru

#jasaizinreklame

#izinmendirikanreklame

#izinmemasangreklame

#mengurusizinreklame

#izinpemasanganreklame

#izinprinsipreklame

#izinpapanreklame

#izinreklameptsp

#izinusahareklame

#urusizinreklame

#urusperizinanreklame

#urusijinreklame

#izinreklamekotabogor

#izinreklamekotatangerang

#izinreklameoss

#izinreklamekotabekasi

#izinreklamekabupatentangerang

#izinreklamekotamedan

#izinreklamedepok

#izinreklamebanjarmasin

#izinreklamebaru

#izinreklamekotabandung

#izinmendirikanbangunanreklame



IZIN IKLAN REKLAME

IZIN IKLAN REKLAME 


Izin untuk menyelenggarakan atau memasang reklame yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah.


Syarat : 

Persyaratan untuk BILLBOARD (Jenis Permohonan : Baru)

1. Scan KTP Pemohon/Penanggung Jawab (Asli)

2. Scan Izin Usaha (SIUP/TDUP/DOMISILI USAHA/DLL)

3. Foto Reklame

4. Mengisi dan Mendatangani Surat Kesanggupan

5. Scan surat persetujuan pemakaian tanah (apabila tanah sewa)


Persyaratan untuk SPANDUK (Jenis Permohonan : Baru)

1. Scan KTP Pemohon

2. Foto Reklame

3. Scan Izin Usaha (SIUP/TDUP/DOMISILI USAHA/DLL)

4. Mengisi dan Mendatangani Surat Kesanggupan


Langkah - langkah mengurus izin pemasangan iklan atau reklame individu / perorangan :

1. Mengajukan permohonan secara tertulis kepada Gubernur setempat

2. Memenuhi persyaratan dan administrasi penyelenggaraan reklame

3. Identitas pemohon

4. Fotocopy PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tahun terkahir 

5. Surat pernyataan tidak akan mengubah bentuk reklame di atas kertas bermaterai Rp.6000

6. Proposal teknis

7. Jika reklame akan ditayangkan di atas tanah atau bangunan yang disewa maka harus   disertakan juga : 


1.Surat perjanjian sewa menyewa tanah atau bangunan

2.Surat pernyataan dari pemilik tanah atau bangunan yang menyatakan tidak keberatan     apabila tanah atau bangunannya digunakan

3. Fotocopy KTP pemilik tanah atau bangunan.



More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com 


#iziniklanreklame

#hargaizinreklame

#izinreklamesurabaya

#izinpenyelenggaraanreklamedkijakarta

#persyaratanreklamedkijakarta

#izinreklameoss

#izinreklamebaru

#jasaizinreklame

#izinmendirikanreklame

#izinmemasangreklame

#mengurusizinreklame

#izinpemasanganreklame

#izinprinsipreklame

#izinpapanreklame

#izinreklameptsp

#izinusahareklame

#urusizinreklame

#urusperizinanreklame

#urusijinreklame

#izinreklamekotabogor

#izinreklamekotatangerang

#izinreklameoss

#izinreklamekotabekasi

#izinreklamekabupatentangerang

#izinreklamekotamedan

#izinreklamedepok

#izinreklamebanjarmasin

#izinreklamebaru

#izinreklamekotabandung

#izinmendirikanbangunanreklame