Kamis, 10 September 2020

Surat Izin Reklame

Surat Izin Reklame

 

Pemasangan papan reklame ukuran besar pada umumnya tidak dipasang sendiri oleh pihak pemasang, tetapi melalui pihak ketiga atau vendor. Pihak ketiga ini pun kerap mengabaikan perizinan tata ruang dan IMB tanpa sepengetahuan pemilik. Setelah terpasang dan diketahui melanggar perda maupun perbub oleh petugas Satpol PP selaku penegak aturan, maka papan reklame terpaksa harus kena sanksi dibongkar.

 

Reklame merupakan alternatif promosi yang paling digemari pemilik usaha. Meski begitu, tak banyak yang tahu pentingnya membayar dan cara mengurus pajaknya. Padahal urusan pajak ini telah lama diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

 

Subjek Pajak Reklame adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan Reklame. Wajib Pajak Reklame adalah orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan Reklame.

 

Pajak reklame merupakan biaya yang harus dibayar perusahaan sebagai syarat dalam rangka mendapatkan izin penyelenggaraan papan reklame. Jangan sampai melewatkan bayar pajak reklame karena nantinya ada tindakan tegas yang dilakukan pemerintah, bukan hanya penurunan paksa reklame, menunggak bayar pajak juga dapat membuat anda dikenakan denda.

 

Ada dua jenis reklame, yakni reklame produk dan non produk. Dua-duanya punya hitungan pajak yang beda.Untuk reklame produk, isi reklame memuat barang atau jasa yang ditawarkan dan bersifat komersil. Sementara untuk reklame non produk, hanya memuat informasi perusahaan, bisnis, atau badan usaha sebagai informasi identitas pada masyarakat.

 

Pemberian izin reklame mesti mempertimbangkan aspek estetika. Keberadaan papan reklame perlu ditata agar keberadaannya tidak menjadi sampah visual, dan bisa efektif sebagai media untuk publikasi.

 

PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com

 

#izinreklameoss  

#izinreklamebaru

#jasaizinreklame  

#izinmendirikanreklame

#izinmemasangreklame

Ijin Reklame Sidoarjo

 

Ijin Reklame Sidoarjo

 

Reklame merupakan alternatif promosi yang paling digemari pemilik usaha. Meski begitu, tak banyak yang tahu pentingnya membayar dan cara mengurus pajaknya. Padahal urusan pajak ini telah lama diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

 

Perpanjangan Izin Penyelenggaraan Reklame > 6 M

dan Pemasangan Reklame Baru

1.     Mengisi Formulir Elektronik (E-Form) pada Aplikasi SIPPADU dengan lengkap dan benar;

2.     Scan Klarifikasi Konstruksi;

3.     Scan Nomor Induk Berusaha (NIB);

4.     Scan Izin Mendirikan Bangunan (IMB);

5.     Scan Izin Penyelenggaraan Reklame terkahir;

6.     Scan Surat Kuasa yang bermaterai Rp. 6.000- dengan nomer Telepon yang bisa dihubungi bagi pengurusan izin yang tidak diurus sendiri dan harus dilampirkan Scan KTP;

7.     Scan asuransi bangunan reklame ukuran 6 m2 keatas;

8.     Scan Akte Pendirian atau Akte perubahan Badan Usaha C.V/P.T terbaru;

9.     Scan Setoran Pajak Daerah (SSPD);

 

Perpanjangan Izin Penyelenggaraan Reklame < 6 M

1.     Mengisi Formulir Elektronik (E-Form) pada Aplikasi SIPPADU dengan lengkap dan benar;

2.     Scan Nomor Induk Berusaha (NIB);

3.     Denah lokasi titik dan Gambar Visual Reklame;

4.     Scan bukti kepemilikan Tanah/Surat perjanjian sewa menyewa / Surat pernyataan tidak      keberatan diatas materai Rp. 6.000,- dari pemilik tanah;

5.     Scan Izin Penyelenggaran Reklame (IPR) terkahir;

6.     Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD);

7.     Scan surat kuasa bermaterai Rp. 6.000,- dan dilampirkan Scan (KTP) bagi pemohon yang tidak mengurus sendiri;

 

PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com

 

#izinreklameoss  

#izinreklamebaru

#jasaizinreklame 

 #izinmendirikanreklame

#izinmemasangreklame

 

Ijin Reklame Surabaya

Ijin Reklame Surabaya

 

Menurut Perwal Surabaya Nomor 79 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Reklame, Reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial, memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang atau badan yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum.

 

Penyelenggara Reklame adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame baik untuk dan atas namanya sendiri atau untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya.

 

Izin Penyelenggaraan Reklame adalah izin penyelenggaraan reklame yang diberikan oleh Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Kota Surabaya untuk Izin Penyelenggaraan Reklame Insidentil dan Permanen, serta Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya untuk Izin Penyelenggaraan Reklame Terbatas.

 

Surat Izin Penyelenggaraan Reklame yang selanjutnya disingkat SIPR adalah izin penyelenggaraan reklame yang diberikan oleh Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Kota Surabaya untuk Izin Penyelenggaraan Reklame Insidentil dan Permanen, serta Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya untuk Izin Penyelenggaraan Reklame Terbatas.

 

Pengajuan Permohonan dan Pemberian Izin Penyelenggaraan Reklame terbagi atas:

a. Izin Penyelenggaraan Reklame Insidentil;

b. Izin Penyelenggaraan Reklame Permanen;

c. Izin Penyelenggaraan Reklame Terbatas pada Lokasi Bukan Persil; d. Izin Penyelenggaraan Reklame Terbatas pada Lokasi Persil.

 

 

PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com

 

#izinreklameoss

#izinreklamebaru

#jasaizinreklame

#izinmendirikanreklame

#izinmemasangreklame

 

Izin Reklame Sleman

Izin Reklame Sleman

 

Reklame adalah suatu media visual yang memanfaatkan gambar dan tulisan yang diolah sedemikian rupa untuk mengkomunikasikan pesan tertentu kepada masyarakat

 

Dari semua media promosi yang ada, papan reklame adalah media promosi yang paling disukai oleh para pebisnis sampai saat ini, terutama di kota-kota besar di Indonesia. Terbukti banyak sekali papan reklame yang ada di sisi kanan kiri jalan.

 

Izin pendirian reklame sendiri ada dua macam, yakni reklame berkonstruksi dan non kontruksi.


Persyaratan Reklame Berkonstruksi Kabupaten Sleman :

a) Foto kopi KTP pemohon, pemilik bangunan dan/atau pengelola bangunan.

b) Surat kuasa apabila dikuasakan dan fotokopi KTP penerima kuasa.

c) Fotokopi sertipikat hak atas tanah.

d) Surat Perjanjian antara pemohon dengan pemilik tanah dan/atau pemilik bangunan yang bermaterai cukup, apabila pemohon bukan pemilik tanah dan atau bukan pemilik bangunan.
e) Gambar Rencana Bangunan yang memenuhi ketentuan:

            (1) Denah Lokasi, Denah Bangunan Reklame, Tampak, Potongan, Detail 
            Konstruksi, dan Detail Pondasi dengan skala maksimal 1:500. 
            (2) Gambar ditandatangani oleh pemilik bangunan dan perencana bangunan 
            (3) Perhitungan konstruksi dan gambar detail konstruksi. 
f) Surat rekomendasi dari instasi yang berwenang, bagi bangunan reklame yang berdiri di atas tanah negara/pemerintah, atau pada lahan yang berbatasan dengan cagar budaya.



PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com

 

#izinreklameoss

#izinreklamebaru

#jasaizinreklame

#izinmendirikanreklame

#izinmemasangreklame

Izin Reklame Sidoarjo

Izin Reklame Sidoarjo

 

Reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media yang menurut bentuk, susunan dan corak ragamnya untuk tujuan komersial, dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan atau memujikan suatu barang, jasa atau orang ataupun untuk menarik perhatian umum kepada suatu barang, jasa atau orang yang ditempatkan atau yang dapat dilihat, dibaca atau didengar dari suatu tempat oleh umum, kecuali yang dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

 

Izin Penyelenggaraan Reklame Tetap > 6 M :
Persetujuan Pemasangan Reklame Baru

 

1.     Mengisi Formulir Elektronik (E-Form) pada Aplikasi SIPPADU dengan lengkap dan benar;

2.     Nomor Induk Berusaha (NIB);

3.     Upload denah lokasi titik dan Gambar Visual Reklame;

4.     Pakta Integritas bermaterai Rp. 6.000;- dan Stempel bagi C.V/P.T;

5.     Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000;- dilampirkan Scan KTP bagi pemohon yang tidak mengurus izin sendiri;

6.     Scan Akte Pendirian atau perubahan yang berbentuk Badan Usaha C.V/P.T terbaru;

 

Izin Penyelenggaraan Reklame Tetap < 6 M2 :
Izin Penyelenggaraan Reklame Baru

1.     Mengisi Formulir Elektronik (E-Form) pada Aplikasi SIPPADU dengan lengkap dan benar;

2.     Scan Nomor Induk Berusaha (NIB);

3.     Denah lokasi titik dan Gambar Visual Reklame;

4.     Scan bukti kepemilikan Tanah/Surat perjanjian sewa menyewa/ Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah dan bermaterai Rp. 6.000,-;

5.     Scan surat kuasa bermaterai Rp. 6.000,- bagi pengurusan izin  yang tidak diurus sendiri oleh pemohon dilampirkan scan KTP;

6.     Scan Akte pendirian atau perubahan yang berbentuk Badan Usaha yang berupa C.V/P.T;

 

PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com

 

#izinreklameoss 

#izinreklamebaru

#jasaizinreklame 

#izinmendirikanreklame

#izinmemasangreklame