Kamis, 23 Januari 2020

DPMPT Catat 44 Reklame Masih Berlaku Izin Penyelenggaraan

DPMPT Catat 44 Reklame Masih Berlaku Izin Penyelenggaraan

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Bantul mencatat ada 44 lokasi reklame yang izin penyelenggaraannya masih berlaku.

Perusahaan yang menyelenggarakan reklame yakni mulai dari perbankan, kuliner, perumahan, rumah sakit, bimbingan belajar, kampus, hingga rokok.

Izin reklame terdiri dari IMB reklame dan izin penyelenggaraan reklame, salah satu syarat izin penyelenggaraan reklame untuk reklame permanen adalah IMB reklame.

Sebelumnya, Kepala BKAD Bantul Trisna Manurung menjelaskan, ada perbedaan materi reklame yang dipungut pajak dan tidak dipungut pajak.

Materi reklame yang bersifat komersil atau promosi barang/jasa dikenakan pajak.
Sementara materi yang bersifat informasi tidak dikenakan pajak. Namun keduanya tetap harus ada izinnya.

Papan reklame atau baliho memang merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) melalui pengenaan pajak reklame. Namun, pemasangan reklame dan baliho selayaknya tetap ada tata aturannya.

Reklame yang baik bukan hanya berisi menarik perhatian khalayak ramai saja, tetapi reklame yang baik juga harus mampu menggerakkan keinginan orang guna membeli atau menguasai barang atau jasa yang disampaikan.

Ada dua jenis reklame, yakni reklame produk dan non produk. Untuk reklame produk, isi reklame memuat barang atau jasa yang ditawarkan dan bersifat komersil. Sementara untuk reklame non produk, hanya memuat informasi perusahaan, bisnis, atau badan usaha sebagai informasi identitas pada masyarakat.

Untuk jasa pengurusan izin reklame dapat menghubungi kami:
PT. Konsultan Legal Indonesia
WA: 081286881087

#izinpenyelenggarareklame #izinpenyelenggaraanreklameadalah
#izinpenyelenggaraanreklamekelasa #izinpenyelenggaraanreklamekelasb
#izinpenyelenggaraanreklamekelasc #izinprinsipreklame #izinreklameadalah
#izinreklamebandung #izinreklamedimedan #izinreklamedisurabaya

Pembongkaran Reklame Melanggar Belum Rampung


Pembongkaran Reklame Melanggar Belum Rampung

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengklaim, reklame yang disegel dan belum ditertibkan tinggal lima.

Pada fase pertama sedikitnya ditertibkan 60 reklame pada akhir 2018, 55 reklame di antaranya telah dibongkar oleh pengelola dan petugas Satpol PP, kemudian pada tahap kedua awal 2019 sebanyak 60 reklame disegel lagi. Dari jumlah tersebut 49 dibongkar dan 11 reklame. Dari 49, 46 reklame dibongkar sendiri dan 3 dibongkar oleh Pemprov DKI.

Ketua Serikat Pengusaha Reklame Jakarta (SPRJ) Didi O. Affandi meminta ketua Tim Terpadu Penertiban Penyelenggaraan Reklame (T2P2R) yang juga kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin memprioritaskan penertiban reklame yang melanggar di kawasan kendali ketat.

Didi mengklaim, masih banyak reklame di kawasan tersebut belum disegel dan belum ditebang.
Titik-titik itu enam di antaranya berada di depan FX Senayan (semuanya reklame LED), tiga titik di Jalan MT Haryono, sembilan titik di Jalan Gatot Subroto (di antaranya berada di pintu masuk Plaza Semanggi berupa reklame LED), dan di depan Hotel Bidakara, satu titik di Jalan HR Rasuna Said, dan sisanya di Jalan S Parman.

Reklame-reklame itu tak hanya menggunakan tiang tumbuh, namun juga ada yang dibuat di tiang jembatan layang Tomang dan Bundaran Slipi, serta di tiang jembatan layang Kuningan.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengganti Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Yani Wahyu dengan Arifin. Otomatis, program penertiban reklame berpindah tanggung jawab kepada pimpinan Satpol yang baru tersebut.

Seperti diketahui bahwa pemberian izin reklame mesti mempertimbangkan aspek estetika. Keberadaan papan reklame perlu ditata agar keberadaannya tidak menjadi sampah visual, dan bisa efektif sebagai media untuk publikasi.



Untuk jasa pengurusan izin reklame dapat menghubungi kami:
PT. Konsultan Legal Indonesia
WA: 081286881087


Papan Reklame Pemkot Serang Disegel Pemprov


Papan Reklame Pemkot Serang Disegel Pemprov

Sebuah papan reklame milik Pemerintah Kota (Pemkot) Serang yang berada di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang disegel oleh Pemprov Banten.

Kabid Non-PBB dan BPHTB BPKAD Kota Serang Bayu Aji Pratama membenarkan, papan reklame tersebut, milik Pemkot Serang, namun kewenangannya ada di Pemprov Banten. Ia menuturkan, penyegelan tersebut, karena ada kesalahan dalam penempatannya.

Ada 90 titik papan reklame yang terkena pelebaran jalan, sehingga ini berdampak pada pendapatan asli daerah (PAD) Kota Serang.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengelola Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ("DPMPTSP") Kota Serang Ratu Naila menjelaskan, terkait pemasangan papan reklame di Kota Serang, pihaknya hanya mengeluarkan izin rekomendasi.

Setiap penyelenggaraan reklame di dalam dan di luar sarana dan prasarana kota harus mendapat IPR dari Pejabat yang ditunjuk Gubernur dalam hal ini Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (“DPMPTSP”). Setiap penyelenggaraan reklame di dalam bangunan (indoor) tetap harus mendapat IPR. Jangka waktu IPR, paling lama 2 (dua) tahun sejak tanggal diterbitkannya IPR.

Papan reklame atau baliho memang merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) melalui pengenaan pajak reklame. Namun, pemasangan reklame dan baliho selayaknya tetap ada tata aturannya.



Untuk jasa pengurusan izin reklame dapat menghubungi kami:
PT. Konsultan Legal Indonesia
WA: 081286881087