Rabu, 15 Juli 2020

Ijin Reklame Denpasar

Ijin Reklame Denpasar

Izin Mendirikan Bangunan Reklame (IMB-R):

1. Formulir Permohonan Bermaterai (Rp. 6000)
2. Salinan KTP / Keterangan Domisili
3. Rekomendasi Dinas Perumahan dan Pemukiman (sebaran, titik lokasi, kontruksi, gambar TLB, foto terbaru rencana lokasi)
4. Rekomendasi dari Dinas Kominfo (untuk visual reklame LED)
5. Sketsa titik lokasi penyelenggaraan reklame
6. Desain dan tipologi reklame
7. Foto terbaru rencana lokasi penyelenggaraan reklame berukuran 4R bertanggal dengan ketentuan:
a). dibuat paling lama 7 hari sebelum tanggal permohonan,
b). pemotretan diambil dari tiga arah dengan jarak 10 m yang menjelaskan tempat peletakan reklame,
c). dilengkapi dengan foto lingkungan sekitarnya yang diambil dari dua arah
8. surat persetujuan bermaterai cukup dari pemilik persil dan/atau bangunan dg dilampiri bukti kepemilikan / penguasaan atas dan/atau bangunan, antara lain berupa sertifikat dan/atau perjanjian sewa menyewa sesuai kebutuhan
9. Surat pernyataan bermaterai cukup dari pemilik persil bahwa tidak akan menuntut dan tidak akan menghalang-halangi pihak Pemerintah Kota dalam bentuk apapun untuk memasuki persil tanpa ijin pemilik dalam rangka melakukan pengawasan dan/atau penertiban bagi reklame yang melanggar atau yang sudah berakhir masa ijinnya dan tidak diajukan perpanjangan ijinnya
10. Gambar TLB rencana reklame yang terdiri dari:
a). gambar denah skala 1: 100,
b). gambar tampak depan, samping dan atas skala 1: 50,
c). gambar potongan skala 1:10 atau 1:20,
d). gambar detail rangka bidang reklame skala 1:10 dan 1:20,
e). gambar detail rangka pondasi atau pile skala 1:10 dan 1:20
11. Perhitungan konstruksi yg ditandatangani oleh penanggung jawab struktur yg mempunyai sertifikasi
12. Fotocopy IMB dan Gambar IMB bangunan tempat reklame diselenggarakan (khusus untuk reklame yang menempel di bangunan)
13. Surat pernyataan kesanggupan menanggung segala akibat yang ditimbulkan atas penyelenggaraan reklame bermaterai cukup
14. Surat Tanda Daftar Penyelenggaraan Reklame (SIUP dan TDP Perusahaan khusus permohonan oleh biro reklame)
15. Surat Kuasa bermaterai Rp.6000 (Bila diurus orang lain)


PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com

#mengurusizinreklame
#izinpemasanganreklame
#izinprinsipreklame
#izinpapanreklame
#izinreklameptsp

Izin Reklame di Surabaya

Izin Reklame di Surabaya

Menurut Perwal Surabaya Nomor 79 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Reklame, Reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial, memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang atau badan yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum.

Penyelenggara Reklame adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame baik untuk dan atas namanya sendiri atau untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya.

Izin Penyelenggaraan Reklame adalah izin penyelenggaraan reklame yang diberikan oleh Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Kota Surabaya untuk Izin Penyelenggaraan Reklame Insidentil dan Permanen, serta Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya untuk Izin Penyelenggaraan Reklame Terbatas.

Surat Izin Penyelenggaraan Reklame yang selanjutnya disingkat SIPR adalah izin penyelenggaraan reklame yang diberikan oleh Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Kota Surabaya untuk Izin Penyelenggaraan Reklame Insidentil dan Permanen, serta Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya untuk Izin Penyelenggaraan Reklame Terbatas.

Pengajuan Permohonan dan Pemberian Izin Penyelenggaraan Reklame terbagi atas:
a. Izin Penyelenggaraan Reklame Insidentil;
b. Izin Penyelenggaraan Reklame Permanen;
c. Izin Penyelenggaraan Reklame Terbatas pada Lokasi Bukan Persil; d. Izin Penyelenggaraan Reklame Terbatas pada Lokasi Persil.


PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com

#mengurusizinreklame
#izinpemasanganreklame
#izinprinsipreklame
#izinpapanreklame
#izinreklameptsp

Izin Reklame di Bandung

Izin Reklame di Bandung

Dokumen Persyaratan Izin Penyelenggaraan Reklame Permanen di Halaman (Persil) dan di Bangunan (Perizinan Baru):

» Scan Asli KTP Pemohon dan/atau KTP Pemilik advertising (lampirkan surat kuasa atau surat keterangan lainnya)
» Scan Nomor Induk Berusaha (NIB) / SIUP / IUTM / IUPP
» Scan asli NPWPD Perusahaan
» Scan Bukti Pelunasan PBB Tahun Terakhir (Lokasi Persil Reklame)
» Scan foto/data visual dan ilustrasi lokasi rencana pemasangan reklame yang dimohon (dari berbagai arah/sudut)
» Gambar konstruksi reklame yang dilengkapi ukuran serta ketinggian reklame
» Gambar denah lokasi reklame yg dimohon
» Scan surat perjanjian sewa / persetujuan pemakaian tanah / lahan / bangunan dari pemilik (ditandatangani diatas materai), dikecualikan untuk reklame identitas
» Scan asli polis asuransi konstruksi reklame (untuk reklame ukuran lebih dari sama dengan 10 m2)
» Scan asli kartu tanda anggota asosiasi khusus biro reklame / jasa periklanan
» Scan Rencana Anggaran Biaya (RAB) bagi reklame yang menggunakan tiang pancang
» Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) Reklame dan Bukti bayar pajak reklame / SSPD bagi yang sudah melakukan pembayaran pajak
» Scan Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen ASLI

Dari semua media promosi yang ada, papan reklame adalah media promosi yang paling disukai oleh para pebisnis sampai saat ini, terutama di kota-kota besar di Indonesia. Terbukti banyak sekali papan reklame yang ada di sisi kanan kiri jalan.

Jika ditemukan reklame tidak berizin, pihak BPPD akan meminta pengusaha reklame mengurus perizinan. Namun jika tidak kunjung mengurus izin maka akan ditindak oleh Satpol PP Kota Bandung untuk dicopot.

PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com

#mengurusizinreklame
#izinpemasanganreklame
#izinprinsipreklame
#izinpapanreklame
#izinreklameptsp

Izin Penyelenggaraan Reklame Kelas C

Izin Penyelenggaraan Reklame Kelas C

Persyaratan Izin Penyelenggaraan Reklame Kelas C Luas bidang reklame <10 m2, tidak memiliki TLB BR:

1. Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 6.000
2. Indentitas Pemohon/Penangung Jawab:
· WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
· WNA : Kartu Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA / Paspor
Identitas Badan Hukum / Badan Usaha:
· Akta dan SK pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang)
· NPWP Badan Hukum
· Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retda tentang penetapan sebagai perusahaan jasa periklanan/biro reklame (jika diurus oleh perusahaan jasa periklanan atau biro reklame)
3. Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000 dan KTP orang yang diberi kuasa (Jika dikuasakan)
4. Bukti Kepemilikan Tanah
Jika Lahan Pemerintah Pusat (Dilengkapi dengan Rekomendasi Teknik Pemanfaatan lahan dan persetujuan pemanfaatan lahan dari pemerintah pusat melalui Kementerian yang terkait)
Jika Di lahan BUMN/BUMD (Dilengkapi dengan surat perjanjian penempatan papan iklan dengan BUMN/BUMD)
Jika milik pribadi (Sertifikat Hak Milik (SHM)/ Akte Waris/ Akte Hibah/ Akte Jual Beli)
Jika tanah atau bangunan sewa/pinjam pakai ditambah dengan:
· Perjanjian sewa-menyewa/pinjam-pakai tanah atau bangunan
· Surat pernyataan diatas kertas bermaterai Rp 6.000 dari pemilik tanah atau bangunan yang menyatakan tidak keberatan tanah atau bangunan digunakan
· Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik tanah atau bangunan
5. Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir
6. Tata Letak Bangunan untuk Bangunan Reklame (TLB Reklame)
7. Surat Pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 akan memenuhi ketentuan dalam Izin Penyelenggaraan Reklame dan apabila konstruksi reklame termasuk media atau bidang reklame tidak di bongkar sendiri oleh pemilik IPR dalam hal terkenan penertiban penyelenggaraan reklame, maka semua konstruksi reklame termasuk media atau bidang reklame menjadi aser pemerintah daerah.
8. Surat Pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 bersedia membayar pungutan penerimaan lain-lain yang sah
9. Proposal teknis yang dilengkapi dengan:
· Denah lokasi/peta situasi yang menjelaskan titik reklame
· Foto lokasi titik reklame dari 3 (tiga) sudut pandang
· Soft copy format autocad dalam CD dari seluruh design drawing.

PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com

#mengurusizinreklame
#izinpemasanganreklame
#izinprinsipreklame
#izinpapanreklame
#izinreklameptsp

Izin Mendirikan Bangunan Reklame

Izin Mendirikan Bangunan Reklame

Pemasangan papan reklame ukuran besar pada umumnya tidak dipasang sendiri oleh pihak pemasang, tetapi melalui pihak ketiga atau vendor. Pihak ketiga ini pun kerap mengabaikan perizinan tata ruang dan IMB tanpa sepengetahuan pemilik. Setelah terpasang dan diketahui melanggar perda maupun perbub oleh petugas Satpol PP selaku penegak aturan, maka papan reklame terpaksa harus kena sanksi dibongkar.

Reklame merupakan alternatif promosi yang paling digemari pemilik usaha. Meski begitu, tak banyak yang tahu pentingnya membayar dan cara mengurus pajaknya. Padahal urusan pajak ini telah lama diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Subjek Pajak Reklame adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan Reklame. Wajib Pajak Reklame adalah orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan Reklame.

Pajak reklame merupakan biaya yang harus dibayar perusahaan sebagai syarat dalam rangka mendapatkan izin penyelenggaraan papan reklame. Jangan sampai melewatkan bayar pajak reklame karena nantinya ada tindakan tegas yang dilakukan pemerintah, bukan hanya penurunan paksa reklame, menunggak bayar pajak juga dapat membuat anda dikenakan denda.

Ada dua jenis reklame, yakni reklame produk dan non produk. Dua-duanya punya hitungan pajak yang beda.Untuk reklame produk, isi reklame memuat barang atau jasa yang ditawarkan dan bersifat komersil. Sementara untuk reklame non produk, hanya memuat informasi perusahaan, bisnis, atau badan usaha sebagai informasi identitas pada masyarakat.

Pemberian izin reklame mesti mempertimbangkan aspek estetika. Keberadaan papan reklame perlu ditata agar keberadaannya tidak menjadi sampah visual, dan bisa efektif sebagai media untuk publikasi.


PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com

#mengurusizinreklame
#izinpemasanganreklame
#izinprinsipreklame
#izinpapanreklame
#izinreklameptsp