Kamis, 28 November 2019

Pasang Reklame di Tangsel, Ini Harga Sewanya


Pasang Reklame di Tangsel, Ini Harga Sewanya

Dari semua media promosi yang ada, papan reklame adalah media promosi yang paling disukai oleh para pebisnis sampai saat ini, terutama di kota-kota besar di Indonesia. Terbukti banyak sekali papan reklame yang ada di sisi kanan kiri jalan.

Reklame adalah suatu media visual yang memanfaatkan gambar dan tulisan yang diolah sedemikian rupa untuk menyampaikan informasi, menawarkan, mempromosikan, serta memperkenalkan suatu produk atau jasa kepada khalayak dengan menggunakan gambar dan kata-kata yang menarik.

Papan reklame atau baliho memang merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) melalui pengenaan pajak reklame. Namun, pemasangan reklame dan baliho selayaknya tetap ada tata aturannya.

Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah menetapkan harga sewa pemasangan reklame diseluruh titik yang disediakan di Kota Tangerang Selatan. Harga sewa pemasangan reklame memamng mempunyai nilai yang berbeda-beda. Harga sewa ditetapkan dalam Penetapan Nilai Strategi Pemasangan Reklame (NSPR) yang diatur dalam Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 78 Tahun 2011 tentang Nilai Sewa Reklame.

Untuk Jalan Negara atau Tol NSPRnya sebesar 300 Ribu Rupiah per meter/tahun, Jalan Provinsi 275 Ribu Rupiah per meter/tahun, Jalan Kota sebesar 250 Ribu Rupiah per meter/tahun, Jalan Desa, Jalan Lingkungan dan lainnya sbesar 225 Ribu Rupiah per meter/tahun.

Sedangkan untuk tarif pajak reklame yang dikenakan bagi pemilik atau pemasang reklame berdasarkan Peraturan Daerah No.7 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame. Besaran tarifnya yaitu 25% (Dua Puluh Lima Persen).


More Info:
PT. Konsultan Legal Indonesia
WA: 081286881087


Perhitungan Pajak Reklame


Perhitungan Pajak Reklame

Reklame adalah suatu media visual yang memanfaatkan gambar dan tulisan yang diolah sedemikian rupa untuk menyampaikan informasi, menawarkan, mempromosikan, serta memperkenalkan suatu produk atau jasa kepada khalayak dengan menggunakan gambar dan kata-kata yang menarik.

Reklame merupakan alternatif promosi yang paling digemari pemilik usaha. Meski begitu, tak banyak yang tahu pentingnya membayar dan cara mengurus pajaknya. Padahal urusan pajak ini telah lama diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pajak reklame merupakan biaya yang harus dibayar perusahaan sebagai syarat dalam rangka mendapatkan izin penyelenggaraan papan reklame. Jangan sampai melewatkan bayar pajak reklame karena nantinya ada tindakan tegas yang dilakukan pemerintah, bukan hanya penurunan paksa reklame, menunggak bayar pajak juga dapat membuat anda dikenakan denda.

Sebenarnya untuk besaran pajak reklame yang harus dibayarkan adalah 20% dari NSR (Nilai Sewa Reklame). Tetapi untuk menghitung NSR ada banyak faktor yang memengaruhinya. Berikut beberapa faktor yang memengaruhi besaran pajak reklame:
a. Jenis reklame, apakah produk atau non-produk.
b. Lokasi pemasangan reklame.
c. Kategori kelas jalan.
d. Jumlah reklame yang terpasang, semakin banyak semakin murah.
e. Bahan yang digunakan untuk membuat reklame.
f. Ukuran reklame.
g. Jangka waktu pemasangan reklame.
h. Waktu pemasangan reklame

Ada dua jenis reklame, yakni reklame produk dan non produk. Dua-duanya punya hitungan pajak yang beda.Untuk reklame produk, isi reklame memuat barang atau jasa yang ditawarkan dan bersifat komersil. Sementara untuk reklame non produk, hanya memuat informasi perusahaan, bisnis, atau badan usaha sebagai informasi identitas pada masyarakat.


More Info:
PT. Konsultan Legal Indonesia
WA: 081286881087


Langgar Aturan, Sejumlah Reklame di Jakarta Disegel Petugas


Langgar Aturan, Sejumlah Reklame di Jakarta Disegel Petugas

Provinsi DKI belakangan ini gencar menertibkan reklame luar ruang, baik billboard maupun jenis lainnya yang dinilai melanggar aturan. Ada ratusan bahkan ribuan reklame luar ruang yang berdiri kokoh di Kota Jakarta dan sekitarnya. Sejatinya, memasang reklame luar ruang baik konstruksi terbuat dari besi, kayu atau jenis lainnya, ada aturan yang harus dipatuhi, yaitu Perda DKI nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menertibkan reklame liar di jalan-jalan protokol di Ibu Kota. Sejumlah titik reklame dibongkar karena si pemilik tak menggubris peringatan bongkar sendiri atau membayar pajak atas reklame itu.

Ada 107 titik reklame liar yang dibongkar hingga April 2019. Pihaknya juga menyegel 120 reklame lainnya yang dibangun dalam kawasan kendali ketat. Dalam pembongkaran tersebut, Satpol PP mengerahkan mobil crane besar setinggi puluhan meter dan puluhan petugas. Material reklame itu disita Satpol PP dan dikandangkan ke gudang Satpol PP DKI Jakarta.

Mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame, media luar ruang seharusnya tak boleh dipasang lagi di kawasan kendali ketat.

Penertiban reklame yang melanggar aturan harus menyeluruh. Aparat tak boleh tebang pilih. Penertiban ini dilaksanakan dengan tujuan agar penyelenggaraan reklame berjalan tertib dan estetika kota tidak rusak akibat rekleme liar.



More Info:
PT. Konsultan Legal Indonesia
WA: 081286881087