Rabu, 03 Februari 2021

IZIN REKLAME MEDAN

IZIN REKLAME MEDAN


Menurut Perda No. 3 Tahun 2009 Tentang Pajak Reklame, menjelaskan bahwa:


1) Dengan nama Pajak Reklame di pungut Pajak atas setiap penyelenggaraan Reklame.

2) Obyek Pajak adalah semua penyelenggaraan Reklame.

3) Penyelenggaraan reklame meliputi :

a. Reklame Papan / Billboard

b. Megatron / Videotron / Large Elektronik Display (LED)

c. Bando

d. Reklame Kain,

e. Reklame Melekat (Stiker),

f. Reklame Selebaran,

g. Reklame Berjalan, termasuk pada kendaraan,

h. Reklame Udara,

i. Reklame Suara,

j. Reklame Film / Slide,

k. Reklame Peragaan. 


Dikecualikan dari obyek pajak reklame adalah:

a. Penyelenggaraan Reklame oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang tidak ada sponsor / unsur komersial.

b. Penyelenggaraan Reklame oleh BUMN dan BUMD yang tidak ada sponsor /unsur komersial. c. Penyelenggaraan Reklame melalui Internet,Televisi, Radio, Warta Harian, Warta Mingguan, Warta Bulanan dan sejenisnya.

d. Penyelenggaraan Reklame oleh Lembaga Keagamaan, Lembaga Sosial, Pendidikan dan Partai Politik yang tidak ada sponsor/unsur komersial.

e. Papan Nama yang menunjukan identitas yang melekat ditempat usaha dengan ukuran tertentu dan tidak untuk tujuan komersial.


1) Subyek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan atau memesan Reklame.

2) Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan Reklame. 





MORE INFO :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com 




#izinreklamekotamedan

#izinreklamedepok

#izinreklamebanjarmasin

#izinreklamebaru

#izinreklamekotabandung

#izinmendirikanbangunanreklame

#izinreklamekotamedan

#izinreklamedepok

#izinreklamebanjarmasin

#izinreklamebaru

#izinreklamekotabandung

#izinmendirikanreklame

#izinreklamekelasc

#izinreklamebandung

#izinreklamesurabaya

#izinreklamedenpasar

#persyaratanizinreklamedkijakarta

#izinpenyelenggaraanreklamedkijakarta

#caramengurusizinreklamesurabaya

#hargaizinreklame

#iziniklanreklame

#izinreklamejogja

#izinreklamejakartaselatan

#jasaizinreklame

#jenisizinreklame

#izinreklamemedan

#izinreklamemalang

#izinmendirikanreklame

#izinmemasangreklame

#mengurusizinreklame



JENIS IZIN REKLAME

JENIS IZIN REKLAME


Reklame adalah suatu media atau alat untuk menyampaikan informasi, menawarkan, mempromosikan, serta memperkenalkan suatu produk atau jasa kepada khalayak dengan menggunakan gambar dan kata-kata yang menarik.


Jenis Reklame :

1. Reklame produk adalah reklame berisi informasi tentang barang atau jasa. 

Tujuannya semata-mata untuk keperluan promosi. 

2. Reklame non-produk adalah jenis reklame yang semata-mata memuat nama perusahaan/badan/nama usaha. 

Contohnya logo, simbol, atau identitas perusahaan yang bertujuan agar diketahui oleh orang banyak.


Syarat Reklame :

1. Mencolok, maksudnya suatu reklame harus kelihatan mencolok agar mudah terlihat oleh khalayak ramai; suatu reklame akan kelihatan mencolok karena ukurannya, penempatannya, warnanya, tulisannya atau gambarnya;

2. Jelas, singkat dan mudah dimengerti, maksudnya kata-kata atau kalimat- kalimat yang digunakan harus jelas, singkat dan mudah dimengerti oleh khalayak yang membacanya;

3. Menarik, maksudnya suatu reklame hendaknya menarik khalayak yang melihatnya; untuk itu, dapat diberi gambar, warna, maupun bahasa yang menarik dan mudah diingat setiap orang;

4. Jujur, maksudnya reklame hendaknya mengandung pesan yang benar dan jujur (tidak menipu);

5. Dilakukan berulang-ulang atau mempunyai jangka yang cukup lama, maksudnya adalah suatu reklame hendaknya dipasang berulang-ulang, karena bila hanya dilakukan satu kali (misalnya di koran, majalah, dan radio) belum tentu semua orang melihat atau mendengar dari satu kali pemasangan saja. Jika pemasangan itu hanya dilakukan satu kali, maka harus dipilih yang dapat di jangkau lama, seperti pemasangan papan reklame (billboard) maupun spanduk (banner) di tempat strategis.





MORE INFO :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com 




#izinreklamekotamedan

#izinreklamedepok

#izinreklamebanjarmasin

#izinreklamebaru

#izinreklamekotabandung

#izinmendirikanbangunanreklame

#izinreklamekotamedan

#izinreklamedepok

#izinreklamebanjarmasin

#izinreklamebaru

#izinreklamekotabandung

#izinmendirikanreklame

#izinreklamekelasc

#izinreklamebandung

#izinreklamesurabaya

#izinreklamedenpasar

#persyaratanizinreklamedkijakarta

#izinpenyelenggaraanreklamedkijakarta

#caramengurusizinreklamesurabaya

#hargaizinreklame

#iziniklanreklame

#izinreklamejogja

#izinreklamejakartaselatan

#jasaizinreklame

#jenisizinreklame

#izinreklamemedan

#izinreklamemalang

#izinmendirikanreklame

#izinmemasangreklame

#mengurusizinreklame



JASA IZIN REKLAME

JASA IZIN REKLAME 


Reklame adalah media visual yang menggunakan gambar dan tulisan yang dirancang untuk menyampaikan pesan tertentu kepada publik.


Reklame biasanya dipasang dengan papan, spanduk, poster, selebaran, baliho, brosur dan ruang terbuka atau publik.


Peranan atau fungsi reklame dalam perdagangan atau bisnis:

1. Memberikan informasi kepada khalayak atau konsumen tentang perusahaan, produk atau barang maupun jasa.

2. Mempengaruhi atau membujuk khalayak atau konsumen sehingga mereka akan mau melakukan pembelian.

3. Menciptakan kesan tertentu tentang jasa atau barang yang direklamekan;

4. Memberikan kepuasan tertentu sesuai dengan keinginan konsumen;

5. Merupakan alat komunikasi antara penjual dengan calon pembeli atau konsumen.


Syarat reklame yang baik dan benar:

1. Mencolok

2. Jelas, Singkat, dan Mudah Untuk Dimengerti

3. Menarik

4. Jujur

5. Dilakukan Berulang-ulang


Tujuan reklame:

1. Reklame Komersial (ekonomis).

    Adalah reklame yang di buat untuk menawarkan barang atau jasa.

2. Reklame Non-Komersial (sosial)

Adalah reklame yang dibuat untuk menghimbau atau mengajak orang lain untuk   melakukan   sesuatu.





MORE INFO :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com 




#izinreklamekotamedan

#izinreklamedepok

#izinreklamebanjarmasin

#izinreklamebaru

#izinreklamekotabandung

#izinmendirikanbangunanreklame

#izinreklamekotamedan

#izinreklamedepok

#izinreklamebanjarmasin

#izinreklamebaru

#izinreklamekotabandung

#izinmendirikanreklame

#izinreklamekelasc

#izinreklamebandung

#izinreklamesurabaya

#izinreklamedenpasar

#persyaratanizinreklamedkijakarta

#izinpenyelenggaraanreklamedkijakarta

#caramengurusizinreklamesurabaya

#hargaizinreklame

#iziniklanreklame

#izinreklamejogja

#izinreklamejakartaselatan

#jasaizinreklame

#jenisizinreklame

#izinreklamemedan

#izinreklamemalang

#izinmendirikanreklame

#izinmemasangreklame

#mengurusizinreklame



IZIN REKLAME JAKARTA SELATAN

IZIN REKLAME JAKARTA SELATAN


Reklame adalah suatu media visual yang memanfaatkan gambar dan tulisan yang diolah sedemikian rupa untuk mengkomunikasikan pesan tertentu kepada masyarakat.


Ada dua jenis reklame yaitu Reklame Produk untuk tujuan semata-mata promosi usaha dan Reklame Non Produk untuk tujuan hanya memperkenalkan nama, logo dan identitas.


Persyaratan izin reklame Jakarta:

1 Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 6.000 

2 Indentitas Pemohon/Penanggung Jawab

3 Jika dikuasakan Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000 dan KTP orang yang diberi kuasa 

4 Bukti Kepemilikan Tanah

5 Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir (Fotokopi) 

6 Izin Mendirikan Bangunan (IMB), jika reklame melekat pada bangunan (Fotokopi) 

7 Surat Pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 akan memenuhi ketentuan dalam Izin Penyelenggaraan Reklame dan apabila konstruksi reklame termasuk media atau bidang reklame tidak di bongkar sendiri oleh pemilik IPR dalam hal terkenan penertiban penyelenggaraan reklame, maka semua konstruksi reklame termasuk media atau bidang reklame menjadi aset pemerintah daerah.

8 Surat Pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 bersedia membayar retribusi IMB-BR dan membayar pungutan penerimaan lain-lain yang sah

9 Proposal teknis 

10 Rekomendasi Teknis dari DPMPTSP , apabila total luas reklame diatas 24 m2 , berada pada kawasan kendali ketat, dan tidak menempel bangunan gedung.





MORE INFO :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com 




#izinreklamekotamedan

#izinreklamedepok

#izinreklamebanjarmasin

#izinreklamebaru

#izinreklamekotabandung

#izinmendirikanbangunanreklame

#izinreklamekotamedan

#izinreklamedepok

#izinreklamebanjarmasin

#izinreklamebaru

#izinreklamekotabandung

#izinmendirikanreklame

#izinreklamekelasc

#izinreklamebandung

#izinreklamesurabaya

#izinreklamedenpasar

#persyaratanizinreklamedkijakarta

#izinpenyelenggaraanreklamedkijakarta

#caramengurusizinreklamesurabaya

#hargaizinreklame

#iziniklanreklame

#izinreklamejogja

#izinreklamejakartaselatan

#jasaizinreklame

#jenisizinreklame

#izinreklamemedan

#izinreklamemalang

#izinmendirikanreklame

#izinmemasangreklame

#mengurusizinreklame



IZIN REKLAME JOGJA

IZIN REKLAME JOGJA


Reklame adalah suatu media atau alat untuk menyampaikan informasi, menawarkan, mempromosikan, serta memperkenalkan suatu produk atau jasa kepada khalayak dengan menggunakan gambar dan kata-kata yang menarik.


Pembuatan reklame bertujuan untuk memberikan informasi kepada khalayak tentang suatu barang, jasa, atau hal lain dengan cara yang menarik.


Untuk ijin pendirian reklame sendiri ada dua macam, yakni reklame berkonstruksi dan non kontruksi.


Persyaratan reklame berkonstruksi sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Sleman:

a) Foto kopi KTP pemohon, pemilik bangunan dan/atau pengelola bangunan.

b) Surat kuasa apabila dikuasakan dan fotokopi KTP penerima kuasa.

c) Fotokopi sertipikat hak atas tanah.

d) Surat Perjanjian antara pemohon dengan pemilik tanah dan/atau pemilik bangunan yang bermaterai cukup, apabila pemohon bukan pemilik tanah dan atau bukan pemilik bangunan.

e) Gambar Rencana Bangunan yang memenuhi ketentuan:

(1) Denah Lokasi, Denah Bangunan Reklame, Tampak, Potongan, Detail 

Konstruksi, dan Detail Pondasi dengan skala maksimal 1:500. 

(2) Gambar ditandatangani oleh pemilik bangunan dan perencana bangunan 

(3) Perhitungan konstruksi dan gambar detail konstruksi. 

f) Surat rekomendasi dari instasi yang berwenang, bagi bangunan reklame yang berdiri di atas tanah negara/pemerintah, atau pada lahan yang berbatasan dengan cagar budaya.





MORE INFO :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com 




#izinreklamekotamedan

#izinreklamedepok

#izinreklamebanjarmasin

#izinreklamebaru

#izinreklamekotabandung

#izinmendirikanbangunanreklame

#izinreklamekotamedan

#izinreklamedepok

#izinreklamebanjarmasin

#izinreklamebaru

#izinreklamekotabandung

#izinmendirikanreklame

#izinreklamekelasc

#izinreklamebandung

#izinreklamesurabaya

#izinreklamedenpasar

#persyaratanizinreklamedkijakarta

#izinpenyelenggaraanreklamedkijakarta

#caramengurusizinreklamesurabaya

#hargaizinreklame

#iziniklanreklame

#izinreklamejogja

#izinreklamejakartaselatan

#jasaizinreklame

#jenisizinreklame

#izinreklamemedan

#izinreklamemalang

#izinmendirikanreklame

#izinmemasangreklame

#mengurusizinreklame