Senin, 14 Juni 2021

IZIN REKLAME JAKARTA SELATAN

IZIN REKLAME JAKARTA SELATAN


Reklame adalah suatu media visual yang memanfaatkan gambar dan tulisan yang diolah sedemikian rupa untuk mengkomunikasikan pesan tertentu kepada masyarakat.


Ada dua jenis reklame yaitu Reklame Produk untuk tujuan semata-mata promosi usaha dan Reklame Non Produk untuk tujuan hanya memperkenalkan nama, logo dan identitas.


Persyaratan izin reklame Jakarta:

1 Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 6.000 

2 Indentitas Pemohon/Penanggung Jawab

3 Jika dikuasakan Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000 dan KTP orang yang diberi kuasa 

4 Bukti Kepemilikan Tanah

5 Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir (Fotokopi) 

6 Izin Mendirikan Bangunan (IMB), jika reklame melekat pada bangunan (Fotokopi) 

7 Surat Pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 akan memenuhi ketentuan dalam Izin Penyelenggaraan Reklame dan apabila konstruksi reklame termasuk media atau bidang reklame tidak di bongkar sendiri oleh pemilik IPR dalam hal terkenan penertiban penyelenggaraan reklame, maka semua konstruksi reklame termasuk media atau bidang reklame menjadi aset pemerintah daerah.

8 Surat Pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 bersedia membayar retribusi IMB-BR dan membayar pungutan penerimaan lain-lain yang sah

9 Proposal teknis 

10 Rekomendasi Teknis dari DPMPTSP , apabila total luas reklame diatas 24 m2 , berada pada kawasan kendali ketat, dan tidak menempel bangunan gedung.


More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com 


#jasaizinreklame

#jenisizinreklame

#izinreklamemedan

#izinreklamejogja

#izinreklamejakartaselatan

#izinreklame

#izinreklamedijakarta

#izinreklametangsel

#izinreklamedkijakarta

#izinreklametangerang

#izinreklamebaru

#izinmendirikanreklame

#izinmemasangreklame

#mengurusizinreklame

#izinpemasanganreklame

#izinprinsipreklame

#izinpapanreklame

#izinreklameptsp

#izinusahareklame

#urusizinreklame

#urusperizinanreklame

#urusijinreklame

#izinreklamekotabogor

#izinreklamekotatangerang

#izinreklameoss

#izinreklamekotabekasi

#izinreklamekabupatentangerang

#izinreklamedepok

#izinreklamebanjarmasin



IZIN REKLAME JOGJA

IZIN REKLAME JOGJA


Reklame adalah suatu media atau alat untuk menyampaikan informasi, menawarkan, mempromosikan, serta memperkenalkan suatu produk atau jasa kepada khalayak dengan menggunakan gambar dan kata-kata yang menarik.


Pembuatan reklame bertujuan untuk memberikan informasi kepada khalayak tentang suatu barang, jasa, atau hal lain dengan cara yang menarik.


Untuk ijin pendirian reklame sendiri ada dua macam, yakni reklame berkonstruksi dan non kontruksi.


Persyaratan reklame berkonstruksi sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Sleman:

a) Foto kopi KTP pemohon, pemilik bangunan dan/atau pengelola bangunan.

b) Surat kuasa apabila dikuasakan dan fotokopi KTP penerima kuasa.

c) Fotokopi sertipikat hak atas tanah.

d) Surat Perjanjian antara pemohon dengan pemilik tanah dan/atau pemilik bangunan yang bermaterai cukup, apabila pemohon bukan pemilik tanah dan atau bukan pemilik bangunan.

e) Gambar Rencana Bangunan yang memenuhi ketentuan:

(1) Denah Lokasi, Denah Bangunan Reklame, Tampak, Potongan, Detail 

Konstruksi, dan Detail Pondasi dengan skala maksimal 1:500. 

(2) Gambar ditandatangani oleh pemilik bangunan dan perencana bangunan 

(3) Perhitungan konstruksi dan gambar detail konstruksi. 

f) Surat rekomendasi dari instasi yang berwenang, bagi bangunan reklame yang berdiri di atas tanah negara/pemerintah, atau pada lahan yang berbatasan dengan cagar budaya.


More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com 


#jasaizinreklame

#jenisizinreklame

#izinreklamemedan

#izinreklamejogja

#izinreklamejakartaselatan

#izinreklame

#izinreklamedijakarta

#izinreklametangsel

#izinreklamedkijakarta

#izinreklametangerang

#izinreklamebaru

#izinmendirikanreklame

#izinmemasangreklame

#mengurusizinreklame

#izinpemasanganreklame

#izinprinsipreklame

#izinpapanreklame

#izinreklameptsp

#izinusahareklame

#urusizinreklame

#urusperizinanreklame

#urusijinreklame

#izinreklamekotabogor

#izinreklamekotatangerang

#izinreklameoss

#izinreklamekotabekasi

#izinreklamekabupatentangerang

#izinreklamedepok

#izinreklamebanjarmasin



IZIN REKLAME MEDAN

IZIN REKLAME MEDAN


Menurut Perda No. 3 Tahun 2009 Tentang Pajak Reklame, menjelaskan bahwa:


1) Dengan nama Pajak Reklame di pungut Pajak atas setiap penyelenggaraan Reklame.

2) Obyek Pajak adalah semua penyelenggaraan Reklame.

3) Penyelenggaraan reklame meliputi :

a. Reklame Papan / Billboard

b. Megatron / Videotron / Large Elektronik Display (LED)

c. Bando

d. Reklame Kain,

e. Reklame Melekat (Stiker),

f. Reklame Selebaran,

g. Reklame Berjalan, termasuk pada kendaraan,

h. Reklame Udara,

i. Reklame Suara,

j. Reklame Film / Slide,

k. Reklame Peragaan. 


Dikecualikan dari obyek pajak reklame adalah:

a. Penyelenggaraan Reklame oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang tidak ada sponsor / unsur komersial.

b. Penyelenggaraan Reklame oleh BUMN dan BUMD yang tidak ada sponsor /unsur komersial. c. Penyelenggaraan Reklame melalui Internet,Televisi, Radio, Warta Harian, Warta Mingguan, Warta Bulanan dan sejenisnya.

d. Penyelenggaraan Reklame oleh Lembaga Keagamaan, Lembaga Sosial, Pendidikan dan Partai Politik yang tidak ada sponsor/unsur komersial.

e. Papan Nama yang menunjukan identitas yang melekat ditempat usaha dengan ukuran tertentu dan tidak untuk tujuan komersial.


1) Subyek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan atau memesan Reklame.

2) Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan Reklame. 


More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com 


#jasaizinreklame

#jenisizinreklame

#izinreklamemedan

#izinreklamejogja

#izinreklamejakartaselatan

#izinreklame

#izinreklamedijakarta

#izinreklametangsel

#izinreklamedkijakarta

#izinreklametangerang

#izinreklamebaru

#izinmendirikanreklame

#izinmemasangreklame

#mengurusizinreklame

#izinpemasanganreklame

#izinprinsipreklame

#izinpapanreklame

#izinreklameptsp

#izinusahareklame

#urusizinreklame

#urusperizinanreklame

#urusijinreklame

#izinreklamekotabogor

#izinreklamekotatangerang

#izinreklameoss

#izinreklamekotabekasi

#izinreklamekabupatentangerang

#izinreklamedepok

#izinreklamebanjarmasin



JENIS IZIN REKLAME

JENIS IZIN REKLAME 


Reklame adalah suatu media atau alat untuk menyampaikan informasi, menawarkan, mempromosikan, serta memperkenalkan suatu produk atau jasa kepada khalayak dengan menggunakan gambar dan kata-kata yang menarik.


Jenis Reklame :

1. Reklame produk adalah reklame berisi informasi tentang barang atau jasa. 

Tujuannya semata-mata untuk keperluan promosi. 

2. Reklame non-produk adalah jenis reklame yang semata-mata memuat nama perusahaan/badan/nama usaha. 

Contohnya logo, simbol, atau identitas perusahaan yang bertujuan agar diketahui oleh orang banyak.


Syarat Reklame :

1. Mencolok, maksudnya suatu reklame harus kelihatan mencolok agar mudah terlihat oleh khalayak ramai; suatu reklame akan kelihatan mencolok karena ukurannya, penempatannya, warnanya, tulisannya atau gambarnya;

2. Jelas, singkat dan mudah dimengerti, maksudnya kata-kata atau kalimat- kalimat yang digunakan harus jelas, singkat dan mudah dimengerti oleh khalayak yang membacanya;

3. Menarik, maksudnya suatu reklame hendaknya menarik khalayak yang melihatnya; untuk itu, dapat diberi gambar, warna, maupun bahasa yang menarik dan mudah diingat setiap orang;

4. Jujur, maksudnya reklame hendaknya mengandung pesan yang benar dan jujur (tidak menipu);

5. Dilakukan berulang-ulang atau mempunyai jangka yang cukup lama, maksudnya adalah suatu reklame hendaknya dipasang berulang-ulang, karena bila hanya dilakukan satu kali (misalnya di koran, majalah, dan radio) belum tentu semua orang melihat atau mendengar dari satu kali pemasangan saja. Jika pemasangan itu hanya dilakukan satu kali, maka harus dipilih yang dapat di jangkau lama, seperti pemasangan papan reklame (billboard) maupun spanduk (banner) di tempat strategis.


More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com 


#jasaizinreklame

#jenisizinreklame

#izinreklamemedan

#izinreklamejogja

#izinreklamejakartaselatan

#izinreklame

#izinreklamedijakarta

#izinreklametangsel

#izinreklamedkijakarta

#izinreklametangerang

#izinreklamebaru

#izinmendirikanreklame

#izinmemasangreklame

#mengurusizinreklame

#izinpemasanganreklame

#izinprinsipreklame

#izinpapanreklame

#izinreklameptsp

#izinusahareklame

#urusizinreklame

#urusperizinanreklame

#urusijinreklame

#izinreklamekotabogor

#izinreklamekotatangerang

#izinreklameoss

#izinreklamekotabekasi

#izinreklamekabupatentangerang

#izinreklamedepok

#izinreklamebanjarmasin



JASA IZIN REKLAME

JASA IZIN REKLAME 


Papan reklame atau baliho memang merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) melalui pengenaan pajak reklame. Namun, pemasangan reklame dan baliho selayaknya tetap ada tata aturannya.


Izin Penyelenggaraan Reklame adalah Izin untuk menyelenggarakan atau memasang reklame yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah.


Persyaratan Izin Reklame Baru:

» Surat permohonan.

» Scan KTP Pemohon.

» Surat Kuasa (dilengkapi KTP yang dikuasakan).

» Scan Surat Izin Usaha Perdagangan.

» Peta lokasi / Gambar rencana.

» Ukuran Reklame.

» Naskah Reklame dan Data Visual.

» Scan Surat Jaminan Kontruksi dari Ahli Independen Bagi Reklame yang Menggunakan Kontruksi untuk ukuran minimal 4x5 meter atau 24 M2.

» Scan Jaminan Asuransi Untuk minimal 4x5 meter atau 24 M2.

» Scan Pernyataan Bermaterai Rp.6000,- Tidak Keberatan Dari Pemilik Tanah Apabila Mempergunakan Tanah Milik Orang lain.

» IMB / IPPT / Izin Lokasi.


Pemberian izin reklame mesti mempertimbangkan aspek estetika. Keberadaan papan reklame perlu ditata agar keberadaannya tidak menjadi sampah visual, dan bisa efektif sebagai media untuk publikasi.


More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com 


#jasaizinreklame

#jenisizinreklame

#izinreklamemedan

#izinreklamejogja

#izinreklamejakartaselatan

#izinreklame

#izinreklamedijakarta

#izinreklametangsel

#izinreklamedkijakarta

#izinreklametangerang

#izinreklamebaru

#izinmendirikanreklame

#izinmemasangreklame

#mengurusizinreklame

#izinpemasanganreklame

#izinprinsipreklame

#izinpapanreklame

#izinreklameptsp

#izinusahareklame

#urusizinreklame

#urusperizinanreklame

#urusijinreklame

#izinreklamekotabogor

#izinreklamekotatangerang

#izinreklameoss

#izinreklamekotabekasi

#izinreklamekabupatentangerang

#izinreklamedepok

#izinreklamebanjarmasin


Rabu, 02 Juni 2021

IZIN REKLAME MEDAN

IZIN REKLAME MEDAN


Reklame adalah media visual yang menggunakan gambar dan tulisan yang dirancang untuk menyampaikan pesan tertentu kepada publik. 


Dalam Peraturan Walikota Medan No.38 Tahun 2014 dijelaskan bahwa Penataan reklame adalah serangkaian kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah dalam rangka menata reklame yang meliputi perencanaan tata reklame, perizinan reklame, pengawasan, dan penindakan penyelenggaraan reklame.


Prosedur perizinan dan persyaratan pemasangan reklame di Kota Medan:

(1) Setiap orang atau Badan yang menyelenggarakan reklame di daerah wajib memiliki izin tertulis dari Walikota. 

(2) Untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang bersangkutan harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Walikota. 

(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mengisi surat permohonan izin reklame

(4) Gambar rencana konstruksi reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a angka 6, terdiri dari: 

a. Gambar denah skala 1:100; 

b. Gambar tampak depan, samping dan atas skala 1:50 

c. Gambar potongan skala 1:10 atau 1:20; 

d. Gambar detail rangka bidang reklame skala 1:10 atau 1:20; dan 

e. Gambar detail pondasi atau pile skala 1:10 atau 1:20.

(5) IMB reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a angka5 dapat dimohonkan secara bersamaan pada saat pengajuan permohonan izin reklame

(6) Khusus permohonan izin reklame pada jenis reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b yang mengggunakan jalan/ruang milik jalan harus melampirkan izin penggunaan jalan

(7) Permohonan izin ditolak apabila tidak memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang telah ditentukan dalam Peraturan Walikota ini. 

(8) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dialihkan kepada pihak lain



More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com 


#jenisizinreklame

#izinreklamejakartaselatan

#jasaizinreklame

#izinreklamejogja

#izinreklamemedan

#izinusahareklame

#urusizinreklame

#urusperizinanreklame

#urusijinreklame

#izinreklamekotabogor

#izinreklame

#izinreklamedijakarta

#izinreklametangsel

#izinreklamedkijakarta

#izinreklametangerang

#izinreklameoss

#izinreklamebaru

#jasaizinreklame

#izinmendirikanreklame

#izinmemasangreklame

#mengurusizinreklame

#izinpemasanganreklame

#izinprinsipreklame

#izinpapanreklame

#izinreklameptsp

#izinpenyelenggaraanreklame

#izinpemasanganreklame

#izinpapanreklame

#izinprinsipreklame

#izinreklamesidoarjo






IZIN REKLAME JOGJA

IZIN REKLAME JOGJA


Reklame adalah suatu media atau alat untuk menyampaikan informasi, menawarkan, mempromosikan, serta memperkenalkan suatu produk atau jasa kepada khalayak dengan menggunakan gambar dan kata-kata yang menarik


Reklame berfungsi sebagai media informasi untuk menyampaikan pesan iklan kepada khalayak


Persyaratan izin Reklame :

1 Surat permohonan 

2 Indentitas Pemohon/Penanggung Jawab 

3 Jika dikuasakan Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000 

4 Bukti Kepemilikan Tanah 

5 Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir (Fotokopi) 

6 Izin Mendirikan Bangunan (IMB), 

7 Surat Pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 Surat Pernyataan di atas kertas bermaterai  Rp 6.000 akan memenuhi ketentuan dalam Izin Penyelenggaraan Reklame dan apabila konstruksi reklame termasuk media atau bidang reklame tidak di bongkar sendiri oleh pemilik IPR dalam hal terkenan penertiban penyelenggaraan reklame, maka semua konstruksi reklame termasuk media atau bidang reklame menjadi aser pemerintah daerah.

8 Surat Pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 

9 Proposal teknis 

10 Rekomendasi Teknis dari DPMPTSP , apabila total luas reklame diatas 24 m2 , berada pada kawasan kendali ketat, dan tidak menempel bangunan gedung


More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com 


#jenisizinreklame

#izinreklamejakartaselatan

#jasaizinreklame

#izinreklamejogja

#izinreklamemedan

#izinusahareklame

#urusizinreklame

#urusperizinanreklame

#urusijinreklame

#izinreklamekotabogor

#izinreklame

#izinreklamedijakarta

#izinreklametangsel

#izinreklamedkijakarta

#izinreklametangerang

#izinreklameoss

#izinreklamebaru

#jasaizinreklame

#izinmendirikanreklame

#izinmemasangreklame

#mengurusizinreklame

#izinpemasanganreklame

#izinprinsipreklame

#izinpapanreklame

#izinreklameptsp

#izinpenyelenggaraanreklame

#izinpemasanganreklame

#izinpapanreklame

#izinprinsipreklame

#izinreklamesidoarjo






JASA IZIN REKLAME

JASA ISIN REKLAME


Papan reklame atau baliho memang merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) melalui pengenaan pajak reklame. Namun, pemasangan reklame dan baliho selayaknya tetap ada tata aturannya.


Izin Penyelenggaraan Reklame adalah Izin untuk menyelenggarakan atau memasang reklame yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah.


Persyaratan Izin Reklame Baru:

» Surat permohonan.

» Scan KTP Pemohon.

» Surat Kuasa (dilengkapi KTP yang dikuasakan).

» Scan Surat Izin Usaha Perdagangan.

» Peta lokasi / Gambar rencana.

» Ukuran Reklame.

» Naskah Reklame dan Data Visual.

» Scan Surat Jaminan Kontruksi dari Ahli Independen Bagi Reklame yang Menggunakan Kontruksi untuk ukuran minimal 4x5 meter atau 24 M2.

» Scan Jaminan Asuransi Untuk minimal 4x5 meter atau 24 M2.

» Scan Pernyataan Bermaterai Rp.6000,- Tidak Keberatan Dari Pemilik Tanah Apabila Mempergunakan Tanah Milik Orang lain.

» IMB / IPPT / Izin Lokasi.


Pemberian izin reklame mesti mempertimbangkan aspek estetika. Keberadaan papan reklame perlu ditata agar keberadaannya tidak menjadi sampah visual, dan bisa efektif sebagai media untuk publikasi.


More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com 


#jenisizinreklame

#izinreklamejakartaselatan

#jasaizinreklame

#izinreklamejogja

#izinreklamemedan

#izinusahareklame

#urusizinreklame

#urusperizinanreklame

#urusijinreklame

#izinreklamekotabogor

#izinreklame

#izinreklamedijakarta

#izinreklametangsel

#izinreklamedkijakarta

#izinreklametangerang

#izinreklameoss

#izinreklamebaru

#jasaizinreklame

#izinmendirikanreklame

#izinmemasangreklame

#mengurusizinreklame

#izinpemasanganreklame

#izinprinsipreklame

#izinpapanreklame

#izinreklameptsp

#izinpenyelenggaraanreklame

#izinpemasanganreklame

#izinpapanreklame

#izinprinsipreklame

#izinreklamesidoarjo






Selasa, 01 Juni 2021

IZIN REKLAME JAKARTA SELATAN

IZIN REKLAME JAKARTA SELATAN 


Reklame adalah suatu media atau alat untuk menyampaikan informasi, menawarkan, mempromosikan, serta memperkenalkan suatu produk atau jasa kepada khalayak dengan menggunakan gambar dan kata-kata yang menarik.


Reklame berfungsi sebagai media informasi untuk menyampaikan pesan iklan kepada khalayak. 


Persyaratan izin Reklame :

1 Surat permohonan 

2 Indentitas Pemohon/Penanggung Jawab 

3 Jika dikuasakan Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000 

4 Bukti Kepemilikan Tanah 

5 Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir (Fotokopi) 

6 Izin Mendirikan Bangunan (IMB), 

7 Surat Pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 Surat Pernyataan di atas kertas bermaterai  Rp 6.000 akan memenuhi ketentuan dalam Izin Penyelenggaraan Reklame dan apabila konstruksi reklame termasuk media atau bidang reklame tidak di bongkar sendiri oleh pemilik IPR dalam hal terkenan penertiban penyelenggaraan reklame, maka semua konstruksi reklame termasuk media atau bidang reklame menjadi aser pemerintah daerah.

8 Surat Pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 

9 Proposal teknis 

10 Rekomendasi Teknis dari DPMPTSP , apabila total luas reklame diatas 24 m2 , berada pada kawasan kendali ketat, dan tidak menempel bangunan gedung


More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com 


#jenisizinreklame

#izinreklamejakartaselatan

#jasaizinreklame

#izinreklamejogja

#izinreklamemedan

#izinusahareklame

#urusizinreklame

#urusperizinanreklame

#urusijinreklame

#izinreklamekotabogor

#izinreklame

#izinreklamedijakarta

#izinreklametangsel

#izinreklamedkijakarta

#izinreklametangerang

#izinreklameoss

#izinreklamebaru

#jasaizinreklame

#izinmendirikanreklame

#izinmemasangreklame

#mengurusizinreklame

#izinpemasanganreklame

#izinprinsipreklame

#izinpapanreklame

#izinreklameptsp

#izinpenyelenggaraanreklame

#izinpemasanganreklame

#izinpapanreklame

#izinprinsipreklame

#izinreklamesidoarjo






JENIS IZIN REKLAME

JENIS IZIN REKLAME 


Pemasangan papan reklame ukuran besar pada umumnya tidak dipasang sendiri oleh pihak pemasang, tetapi melalui pihak ketiga atau vendor. Pihak ketiga ini pun kerap mengabaikan perizinan tata ruang dan IMB tanpa sepengetahuan pemilik. Setelah terpasang dan diketahui melanggar perda maupun perbub oleh petugas Satpol PP selaku penegak aturan, maka papan reklame terpaksa harus kena sanksi dibongkar.


Reklame merupakan alternatif promosi yang paling digemari pemilik usaha. Meski begitu, tak banyak yang tahu pentingnya membayar dan cara mengurus pajaknya. Padahal urusan pajak ini telah lama diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.


Subjek Pajak Reklame adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan Reklame. Wajib Pajak Reklame adalah orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan Reklame.


Pajak reklame merupakan biaya yang harus dibayar perusahaan sebagai syarat dalam rangka mendapatkan izin penyelenggaraan papan reklame. Jangan sampai melewatkan bayar pajak reklame karena nantinya ada tindakan tegas yang dilakukan pemerintah, bukan hanya penurunan paksa reklame, menunggak bayar pajak juga dapat membuat anda dikenakan denda.


Ada dua jenis reklame, yakni reklame produk dan non produk. Dua-duanya punya hitungan pajak yang beda.Untuk reklame produk, isi reklame memuat barang atau jasa yang ditawarkan dan bersifat komersil. Sementara untuk reklame non produk, hanya memuat informasi perusahaan, bisnis, atau badan usaha sebagai informasi identitas pada masyarakat.


Pemberian izin reklame mesti mempertimbangkan aspek estetika. Keberadaan papan reklame perlu ditata agar keberadaannya tidak menjadi sampah visual, dan bisa efektif sebagai media untuk publikasi.


More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com 


#jenisizinreklame

#izinreklamejakartaselatan

#jasaizinreklame

#izinreklamejogja

#izinreklamemedan

#izinusahareklame

#urusizinreklame

#urusperizinanreklame

#urusijinreklame

#izinreklamekotabogor

#izinreklame

#izinreklamedijakarta

#izinreklametangsel

#izinreklamedkijakarta

#izinreklametangerang

#izinreklameoss

#izinreklamebaru

#jasaizinreklame

#izinmendirikanreklame

#izinmemasangreklame

#mengurusizinreklame

#izinpemasanganreklame

#izinprinsipreklame

#izinpapanreklame

#izinreklameptsp

#izinpenyelenggaraanreklame

#izinpemasanganreklame

#izinpapanreklame

#izinprinsipreklame

#izinreklamesidoarjo