Kamis, 19 Maret 2020

DPMPT Catat 44 Reklame Masih Berlaku Izin Penyelenggaraan

DPMPT Catat 44 Reklame Masih Berlaku Izin Penyelenggaraan

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Bantul mencatat ada 44 lokasi reklame yang izin penyelenggaraannya masih berlaku.

Perusahaan yang menyelenggarakan reklame yakni mulai dari perbankan, kuliner, perumahan, rumah sakit, bimbingan belajar, kampus, hingga rokok.

Izin reklame terdiri dari IMB reklame dan izin penyelenggaraan reklame, salah satu syarat izin penyelenggaraan reklame untuk reklame permanen adalah IMB reklame.

Sebelumnya, Kepala BKAD Bantul Trisna Manurung menjelaskan, ada perbedaan materi reklame yang dipungut pajak dan tidak dipungut pajak.

Materi reklame yang bersifat komersil atau promosi barang/jasa dikenakan pajak.
Sementara materi yang bersifat informasi tidak dikenakan pajak. Namun keduanya tetap harus ada izinnya.

Papan reklame atau baliho memang merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) melalui pengenaan pajak reklame. Namun, pemasangan reklame dan baliho selayaknya tetap ada tata aturannya.

Reklame yang baik bukan hanya berisi menarik perhatian khalayak ramai saja, tetapi reklame yang baik juga harus mampu menggerakkan keinginan orang guna membeli atau menguasai barang atau jasa yang disampaikan.

Ada dua jenis reklame, yakni reklame produk dan non produk. Untuk reklame produk, isi reklame memuat barang atau jasa yang ditawarkan dan bersifat komersil. Sementara untuk reklame non produk, hanya memuat informasi perusahaan, bisnis, atau badan usaha sebagai informasi identitas pada masyarakat.

Untuk jasa pengurusan izin reklame dapat menghubungi kami:
PT. Konsultan Legal Indonesia
WA: 081286881087

Pembongkaran Reklame Melanggar Belum Rampung

Pembongkaran Reklame Melanggar Belum Rampung

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengklaim, reklame yang disegel dan belum ditertibkan tinggal lima.

Pada fase pertama sedikitnya ditertibkan 60 reklame pada akhir 2018, 55 reklame di antaranya telah dibongkar oleh pengelola dan petugas Satpol PP, kemudian pada tahap kedua awal 2019 sebanyak 60 reklame disegel lagi. Dari jumlah tersebut 49 dibongkar dan 11 reklame. Dari 49, 46 reklame dibongkar sendiri dan 3 dibongkar oleh Pemprov DKI.

Ketua Serikat Pengusaha Reklame Jakarta (SPRJ) Didi O. Affandi meminta ketua Tim Terpadu Penertiban Penyelenggaraan Reklame (T2P2R) yang juga kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin memprioritaskan penertiban reklame yang melanggar di kawasan kendali ketat.

Didi mengklaim, masih banyak reklame di kawasan tersebut belum disegel dan belum ditebang.
Titik-titik itu enam di antaranya berada di depan FX Senayan (semuanya reklame LED), tiga titik di Jalan MT Haryono, sembilan titik di Jalan Gatot Subroto (di antaranya berada di pintu masuk Plaza Semanggi berupa reklame LED), dan di depan Hotel Bidakara, satu titik di Jalan HR Rasuna Said, dan sisanya di Jalan S Parman.

Reklame-reklame itu tak hanya menggunakan tiang tumbuh, namun juga ada yang dibuat di tiang jembatan layang Tomang dan Bundaran Slipi, serta di tiang jembatan layang Kuningan.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengganti Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Yani Wahyu dengan Arifin. Otomatis, program penertiban reklame berpindah tanggung jawab kepada pimpinan Satpol yang baru tersebut.

Seperti diketahui bahwa pemberian izin reklame mesti mempertimbangkan aspek estetika. Keberadaan papan reklame perlu ditata agar keberadaannya tidak menjadi sampah visual, dan bisa efektif sebagai media untuk publikasi.

Untuk jasa pengurusan izin reklame dapat menghubungi kami:
PT. Konsultan Legal Indonesia
WA: 081286881087


Papan Reklame Pemkot Serang Disegel Pemprov

Papan Reklame Pemkot Serang Disegel Pemprov

Sebuah papan reklame milik Pemerintah Kota (Pemkot) Serang yang berada di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang disegel oleh Pemprov Banten.

Kabid Non-PBB dan BPHTB BPKAD Kota Serang Bayu Aji Pratama membenarkan, papan reklame tersebut, milik Pemkot Serang, namun kewenangannya ada di Pemprov Banten. Ia menuturkan, penyegelan tersebut, karena ada kesalahan dalam penempatannya.

Ada 90 titik papan reklame yang terkena pelebaran jalan, sehingga ini berdampak pada pendapatan asli daerah (PAD) Kota Serang.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengelola Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ("DPMPTSP") Kota Serang Ratu Naila menjelaskan, terkait pemasangan papan reklame di Kota Serang, pihaknya hanya mengeluarkan izin rekomendasi.

Setiap penyelenggaraan reklame di dalam dan di luar sarana dan prasarana kota harus mendapat IPR dari Pejabat yang ditunjuk Gubernur dalam hal ini Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (“DPMPTSP”). Setiap penyelenggaraan reklame di dalam bangunan (indoor) tetap harus mendapat IPR. Jangka waktu IPR, paling lama 2 (dua) tahun sejak tanggal diterbitkannya IPR.

Papan reklame atau baliho memang merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) melalui pengenaan pajak reklame. Namun, pemasangan reklame dan baliho selayaknya tetap ada tata aturannya.



Untuk jasa pengurusan izin reklame dapat menghubungi kami:
PT. Konsultan Legal Indonesia
WA: 081286881087

Langgar Aturan, Ratusan Papan Reklame Disegel

Langgar Aturan, Ratusan Papan Reklame Disegel

Provinsi DKI belakangan ini gencar menertibkan reklame luar ruang, baik billboard maupun jenis lainnya yang dinilai melanggar aturan. Ada ratusan bahkan ribuan reklame luar ruang yang berdiri kokoh di Kota Jakarta dan sekitarnya. Sejatinya, memasang reklame luar ruang baik konstruksi terbuat dari besi, kayu atau jenis lainnya, ada aturan yang harus dipatuhi, yaitu Perda DKI nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menertibkan reklame liar di jalan-jalan protokol di Ibu Kota. Sejumlah titik reklame dibongkar karena si pemilik tak menggubris peringatan bongkar sendiri atau membayar pajak atas reklame itu.

Ada 107 titik reklame liar yang dibongkar hingga April 2019. Pihaknya juga menyegel 120 reklame lainnya yang dibangun dalam kawasan kendali ketat. Dalam pembongkaran tersebut, Satpol PP mengerahkan mobil crane besar setinggi puluhan meter dan puluhan petugas. Material reklame itu disita Satpol PP dan dikandangkan ke gudang Satpol PP DKI Jakarta.

Mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame, media luar ruang seharusnya tak boleh dipasang lagi di kawasan kendali ketat.

Penertiban reklame yang melanggar aturan harus menyeluruh. Aparat tak boleh tebang pilih. Penertiban ini dilaksanakan dengan tujuan agar penyelenggaraan reklame berjalan tertib dan estetika kota tidak rusak akibat rekleme liar.



Untuk jasa pengurusan izin reklame dapat menghubungi kami:
PT. Konsultan Legal Indonesia
WA: 081286881087

Ini Dia Titik-titik Reklame di DKI yang bakal Disegel Anies

Ini Dia Titik-titik Reklame di DKI yang bakal Disegel Anies

Pemprov DKI Jakarta akan menyegel 60 papan reklame di Jakarta. Penyegelan ini karena ditemukan pelanggaran-pelanggaran dan tidak memenuhi ketentuan mendirikan papan reklame.

Anies mengatakan, dari hasil pendataan didapati banyak reklame yang menyalahi aturan. Salah satunya adalah reklame raksasa yang berdiri di Jalan Rasuna Said tepat di depan kantor KPK.

Gubernur DKI Jakarta telah mengerahkan agar Satpol PP segera menertibkan papan reklame di 60 titik wilayah Jakarta. Adapun reklame yang menjadi sasaran penyegelan adalah reklame yang berada di wilayah kendali ketat, yakni Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Rasuna Said, Jalan MH Thamrin, Jalan S. Parman dan Jalan Gatot Subroto. Sesuai dengan Pergub yang ada, papan reklame tidak boleh didirikan di jalan-jalan itu.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menjelaskan, jika surat peringatan juga sudah beberapa kali dilayangkan kepada para pemilik reklame tersebut. Jika reklame tersebut tidak segera diturunkan, lanjutnya, maka akan ada sanksi tegas.

Papan reklame atau baliho memang merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) melalui pengenaan pajak reklame. Namun, pemasangan reklame dan baliho selayaknya tetap ada tata aturannya.

Pemberian izin reklame mesti mempertimbangkan aspek estetika. Keberadaan papan reklame perlu ditata agar keberadaannya tidak menjadi sampah visual, dan bisa efektif sebagai media untuk publikasi.




Untuk jasa pengurusan izin reklame dapat menghubungi kami:
PT. Konsultan Legal Indonesia
WA: 081286881087

Langgar Aturan Kendali Ketat, Sejumlah Reklame di Jalan Gatot Subroto Disegel

Langgar Aturan Kendali Ketat, Sejumlah Reklame di Jalan Gatot Subroto Disegel

Sejumlah reklame di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, disegel Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Tanda penyegelan tersebut betuliskan, " Reklame berikut konstruksinya disegel akan dibongkar Pemprov DKI Jakarta. Melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame".

Sementara itu, tanda penyegelan tidak terlihat di arah sebaliknya. Kawasan kendali ketat merupakan kawasan pemasangan reklame yang dikendalikan dengan batasan jumlah titik, bentuk, maupun ukurannya. Kawasan kendali ketat berada di Jalan MT Haryono, Letjen S Parman, Gatot Subroto, Kuningan, MH Thamrin, dan Jenderal Sudirman

Untuk diketahui, reklame di kawasan kendali ketat diwajibkan untuk menggunakan LED dan harus menempel atau terletak di atas gedung.
Dengan berlakunya pergub No. 148/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame, maka reklame konvensional yang belum menggunakan LED dan masih menggunakan tiang tanam tidak boleh lagi dibangun di kawasan kendali ketat.

Penertiban Reklame tak berizin mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) No 9/2014 tentang Penyelenggara Reklame, Perda No 12/2011 tentang Pajak Reklame, juga Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 148/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame.






Untuk jasa pengurusan izin reklame dapat menghubungi kami:
PT. Konsultan Legal Indonesia
WA: 081286881087

Pembahasan Tentang Pajak Reklame Beserta Cara Menghitungnya

Pembahasan Tentang Pajak Reklame Beserta Cara Menghitungnya

Dari semua media promosi yang ada, papan reklame adalah media promosi yang paling disukai oleh para pebisnis sampai saat ini, terutama di kota-kota besar di Indonesia. Terbukti banyak sekali papan reklame yang ada di sisi kanan kiri jalan.

Reklame merupakan alternatif promosi yang paling digemari pemilik usaha. Meski begitu, tak banyak yang tahu pentingnya membayar dan cara mengurus pajaknya. Padahal urusan pajak ini telah lama diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pajak reklame merupakan biaya yang harus dibayar perusahaan sebagai syarat dalam rangka mendapatkan izin penyelenggaraan papan reklame. Jangan sampai melewatkan bayar pajak reklame karena nantinya ada tindakan tegas yang dilakukan pemerintah, bukan hanya penurunan paksa reklame, menunggak bayar pajak juga dapat membuat anda dikenakan denda.

Sebenarnya untuk besaran pajak reklame yang harus dibayarkan adalah 20% dari NSR (Nilai Sewa Reklame). Tetapi untuk menghitung NSR ada banyak faktor yang memengaruhinya. Berikut beberapa faktor yang memengaruhi besaran pajak reklame:
a. Jenis reklame, apakah produk atau non-produk.
b. Lokasi pemasangan reklame.
c. Kategori kelas jalan.
d. Jumlah reklame yang terpasang, semakin banyak semakin murah.
e. Bahan yang digunakan untuk membuat reklame.
f. Ukuran reklame.
g. Jangka waktu pemasangan reklame.
h. Waktu pemasangan reklame

Ada dua jenis reklame, yakni reklame produk dan non produk. Dua-duanya punya hitungan pajak yang beda.Untuk reklame produk, isi reklame memuat barang atau jasa yang ditawarkan dan bersifat komersil. Sementara untuk reklame non produk, hanya memuat informasi perusahaan, bisnis, atau badan usaha sebagai informasi identitas pada masyarakat.

Untuk jasa pengurusan izin reklame dapat menghubungi kami:
PT. Konsultan Legal Indonesia
WA: 081286881087

#izinreklamepurworejo #izinreklamesemarang #izinreklametangsel #izinusahareklame
#jasaizinreklame #jenisizinreklame #peraturanizinreklamejakarta

Salahi Aturan dan Izin Habis, Empat Reklame Nakal Disegel

Salahi Aturan dan Izin Habis, Empat Reklame Nakal Disegel

Kepala Satpol PP Kota Mojokerto Heryana Dodik Murtono, menjelaskan, papan reklame yang ditertibkan merupakan bilboard yang melanggar aturan pemasangan. Dia menyebutkan, tiga di antaranya merupakan papan reklame berupa bando. Masing-masing berada di Jalan Benteng Pancasila, Jalan Gajah Mada, dan Jalan Mojopahit.

Dodik menyatakan, tindakan itu dilakukan karena melanggar sejumlah aturan, diantaranya terkait pelanggaran regulasi yang diatur di Permen PU Nomor 20 tahun 2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pengggunaan Bagian Jalan. Selain itu, juga Perda Wali Kota Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Angkutan Jalan, serta Perda Nomor 90 Tahun 2015 tentang Izin Pemasangan Reklame. ’’Jadi, mereka tidak boleh memasang media iklan yang berbentuk bando. Karena saat ini sudah dilarang,’’ paparnya.

Papan reklame atau baliho memang merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) melalui pengenaan pajak reklame. Namun, pemasangan reklame dan baliho selayaknya tetap ada tata aturannya.

IPR adalah perizinan untuk penyelenggaraan reklame yang berisi antara lain teks reklame atau gambar reklame atau logo reklame, jenis reklame, lokasi titik reklame, jangka waktu dan ukuran media atau bidang reklame.

Setiap penyelenggaraan reklame di dalam dan di luar sarana dan prasarana kota harus mendapat IPR dari Pejabat yang ditunjuk Gubernur dalam hal ini Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (“DPMPTSP”). Setiap penyelenggaraan reklame di dalam bangunan (indoor) tetap harus mendapat IPR. Jangka waktu IPR, paling lama 2 (dua) tahun sejak tanggal diterbitkannya IPR.



Untuk jasa pengurusan izin reklame dapat menghubungi kami:
PT. Konsultan Legal Indonesia
WA: 081286881087

60 Papan Reklame Bermasalah di Jakarta Bakal Disegel

60 Papan Reklame Bermasalah di Jakarta Bakal Disegel

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memimpin apel penertiban reklame terpadu di Jakarta, Jumat (19/10/2018). Apel tersebut dihadiri oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI dan juga Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif.

Dalam pidatonya, Anies menyampaikan, meskipun pendapatan asli daerah (PAD) dari hasil pajak reklame cukup besar, namun ada banyak hal lain yang perlu dipertimbangkan.

Gubernur DKI Jakarta telah mengerahkan agar Satpol PP segera menertibkan papan reklame di 60 titik wilayah Jakarta. Anies menyatakan akan mendahulukan wilayah-wilayah kendali ketat.
Seperti misalnya Jalan Sudirman, Jalan Thamrin, Jalan Rasuna Said, Jalan S Parman, dan Jalan Gatot Subroto. Anies menyebutkan sudah seharusnya kawasan tersebut bebas dari papan reklame raksasa.

Penyegelan ini karena ditemukan pelanggaran-pelanggaran dan tidak memenuhi ketentuan mendirikan papan reklame. Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menjelaskan, jika surat peringatan juga sudah beberapa kali dilayangkan kepada para pemilik reklame tersebut. Jika reklame tersebut tidak segera diturunkan, lanjutnya, maka akan ada sanksi tegas.

"Kita memberikan peringatan lagi kepada para pemilik reklame ini untuk menurunkan bangunan-bangunan reklamenya, bila tidak diturunkan maka konsekuesinya izin untuk memasang reklame di Jakarta akan di hentikan untuk waktu tertentu," ujar Anies.



Untuk jasa pengurusan izin reklame dapat menghubungi kami:
PT. Konsultan Legal Indonesia
WA: 081286881087

Pemkot Bandung Bakal Tindak 22.000 Reklame Tak Berizin

Pemkot Bandung Bakal Tindak 22.000 Reklame Tak Berizin

Pemerintah Kota Bandung dinilai masih belum mampu memberikan solusi terkait potensi kehilangan pajak reklame. Penyelenggara reklame di Kota Bandung dianggap masih lemah dalam pelaksanaan aturan maupun pengawasan.

Dalam kurun waktu hingga Agustus 2018, jumlah reklame tak berizin di Kota Bandung mencapai 22.000-an buah. Sedangkan yang mengantongi izin hanya 1511 reklame. Saat ini dari tujuh perizinan retribusi yang diatur perizinannya oleh DPMPTSP Kota Bandung di antaranya terdiri atas Izin Mendirikan Bangunan (IMB), izin telekomunikasi, Izin Perpanjangan Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Imta), dan empat perpanjangan trayek. Adapun untuk perizinan pajak terdiri dari perizinan reklame dan parkir gedung.

Tapi kini, Pemerintah Kota Bandung sedang menggenjot peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Salah satu yang sedang diincar adalah sari sektor pajak reklame. Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung pun ingin menarik pajak dari reklame yang ada di dalam gedung pusat perbelanjaan.

Jika ditemukan reklame tidak berizin, pihak BPPD akan meminta pengusaha reklame mengurus perizinan. Namun jika tidak kunjung mengurus izin maka akan ditindak oleh Satpol PP Kota Bandung untuk dicopot.




Untuk jasa pengurusan izin reklame dapat menghubungi kami:
PT. Konsultan Legal Indonesia
WA: 081286881087