Rabu, 02 Desember 2020

IZIN REKLAME MEDAN

IZIN REKLAME MEDAN


Reklame adalah media visual yang menggunakan gambar dan tulisan yang dirancang untuk menyampaikan pesan tertentu kepada publik. 


Dalam Peraturan Walikota Medan No.38 Tahun 2014 dijelaskan bahwa Penataan reklame adalah serangkaian kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah dalam rangka menata reklame yang meliputi perencanaan tata reklame, perizinan reklame, pengawasan, dan penindakan penyelenggaraan reklame.


Prosedur perizinan dan persyaratan pemasangan reklame di Kota Medan:

(1) Setiap orang atau Badan yang menyelenggarakan reklame di daerah wajib memiliki izin tertulis dari Walikota. 

(2) Untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang bersangkutan harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Walikota. 

(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mengisi surat permohonan izin reklame

(4) Gambar rencana konstruksi reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a angka 6, terdiri dari: 

a. Gambar denah skala 1:100; 

b. Gambar tampak depan, samping dan atas skala 1:50 

c. Gambar potongan skala 1:10 atau 1:20; 

d. Gambar detail rangka bidang reklame skala 1:10 atau 1:20; dan 

e. Gambar detail pondasi atau pile skala 1:10 atau 1:20.

(5) IMB reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a angka5 dapat dimohonkan secara bersamaan pada saat pengajuan permohonan izin reklame

(6) Khusus permohonan izin reklame pada jenis reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b yang mengggunakan jalan/ruang milik jalan harus melampirkan izin penggunaan jalan

(7) Permohonan izin ditolak apabila tidak memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang telah ditentukan dalam Peraturan Walikota ini. 

(8) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dialihkan kepada pihak lain


PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com 


#izinreklamejogja

#izinreklamejakartaselatan

#jasaizinreklame

#jenisizinreklame

#izinreklamemedan

#izinreklameoss

#izinreklamebaru

#jasaizinreklame

#izinmendirikanreklame

#izinmemasangreklame

#mengurusizinreklame

#izinpemasanganreklame

#izinprinsipreklame

#izinpapanreklame

#izinreklameptsp

#izinusahareklame

#urusizinreklame

#urusperizinanreklame

#urusijinreklame

#izinreklamekotabogor

#izinreklamekotatangerang

#izinreklameoss

#izinreklamekotabekasi

#izinreklamekabupatentangerang

#izinreklamekotamedan

#persyaratanizinreklamedkijakarta

#izinpenyelenggaraanreklamedkijakarta

#caramengurusizinreklamesurabaya

#hargaizinreklame

#iziniklanreklame



JENIS IZIN REKLAME

JENIS IZIN REKLAME 


Pemasangan papan reklame ukuran besar pada umumnya tidak dipasang sendiri oleh pihak pemasang, tetapi melalui pihak ketiga atau vendor. Pihak ketiga ini pun kerap mengabaikan perizinan tata ruang dan IMB tanpa sepengetahuan pemilik. Setelah terpasang dan diketahui melanggar perda maupun perbub oleh petugas Satpol PP selaku penegak aturan, maka papan reklame terpaksa harus kena sanksi dibongkar.


Reklame merupakan alternatif promosi yang paling digemari pemilik usaha. Meski begitu, tak banyak yang tahu pentingnya membayar dan cara mengurus pajaknya. Padahal urusan pajak ini telah lama diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.


Subjek Pajak Reklame adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan Reklame. Wajib Pajak Reklame adalah orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan Reklame.


Pajak reklame merupakan biaya yang harus dibayar perusahaan sebagai syarat dalam rangka mendapatkan izin penyelenggaraan papan reklame. Jangan sampai melewatkan bayar pajak reklame karena nantinya ada tindakan tegas yang dilakukan pemerintah, bukan hanya penurunan paksa reklame, menunggak bayar pajak juga dapat membuat anda dikenakan denda.


Ada dua jenis reklame, yakni reklame produk dan non produk. Dua-duanya punya hitungan pajak yang beda.Untuk reklame produk, isi reklame memuat barang atau jasa yang ditawarkan dan bersifat komersil. Sementara untuk reklame non produk, hanya memuat informasi perusahaan, bisnis, atau badan usaha sebagai informasi identitas pada masyarakat.


Pemberian izin reklame mesti mempertimbangkan aspek estetika. Keberadaan papan reklame perlu ditata agar keberadaannya tidak menjadi sampah visual, dan bisa efektif sebagai media untuk publikasi.



PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com 



#izinreklamejogja

#izinreklamejakartaselatan

#jasaizinreklame

#jenisizinreklame

#izinreklamemedan

#izinreklameoss

#izinreklamebaru

#jasaizinreklame

#izinmendirikanreklame

#izinmemasangreklame

#mengurusizinreklame

#izinpemasanganreklame

#izinprinsipreklame

#izinpapanreklame

#izinreklameptsp

#izinusahareklame

#urusizinreklame

#urusperizinanreklame

#urusijinreklame

#izinreklamekotabogor

#izinreklamekotatangerang

#izinreklameoss

#izinreklamekotabekasi

#izinreklamekabupatentangerang

#izinreklamekotamedan

#persyaratanizinreklamedkijakarta

#izinpenyelenggaraanreklamedkijakarta

#caramengurusizinreklamesurabaya

#hargaizinreklame

#iziniklanreklame



JASA IZIN REKLAME

JASA IZIN REKLAME


Papan reklame atau baliho memang merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) melalui pengenaan pajak reklame. Namun, pemasangan reklame dan baliho selayaknya tetap ada tata aturannya.


Izin Penyelenggaraan Reklame adalah Izin untuk menyelenggarakan atau memasang reklame yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah.


Persyaratan Izin Reklame Baru:

» Surat permohonan.

» Scan KTP Pemohon.

» Surat Kuasa (dilengkapi KTP yang dikuasakan).

» Scan Surat Izin Usaha Perdagangan.

» Peta lokasi / Gambar rencana.

» Ukuran Reklame.

» Naskah Reklame dan Data Visual.

» Scan Surat Jaminan Kontruksi dari Ahli Independen Bagi Reklame yang Menggunakan Kontruksi untuk ukuran minimal 4x5 meter atau 24 M2.

» Scan Jaminan Asuransi Untuk minimal 4x5 meter atau 24 M2.

» Scan Pernyataan Bermaterai Rp.6000,- Tidak Keberatan Dari Pemilik Tanah Apabila Mempergunakan Tanah Milik Orang lain.

» IMB / IPPT / Izin Lokasi.


Pemberian izin reklame mesti mempertimbangkan aspek estetika. Keberadaan papan reklame perlu ditata agar keberadaannya tidak menjadi sampah visual, dan bisa efektif sebagai media untuk publikasi.



PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com 



#izinreklamejogja

#izinreklamejakartaselatan

#jasaizinreklame

#jenisizinreklame

#izinreklamemedan

#izinreklameoss

#izinreklamebaru

#jasaizinreklame

#izinmendirikanreklame

#izinmemasangreklame

#mengurusizinreklame

#izinpemasanganreklame

#izinprinsipreklame

#izinpapanreklame

#izinreklameptsp

#izinusahareklame

#urusizinreklame

#urusperizinanreklame

#urusijinreklame

#izinreklamekotabogor

#izinreklamekotatangerang

#izinreklameoss

#izinreklamekotabekasi

#izinreklamekabupatentangerang

#izinreklamekotamedan

#persyaratanizinreklamedkijakarta

#izinpenyelenggaraanreklamedkijakarta

#caramengurusizinreklamesurabaya

#hargaizinreklame

#iziniklanreklame



IZIN REKLAME JAKARTA SELATAN

IZIN REKLAME JAKARTA SELATAN 


Reklame adalah suatu media atau alat untuk menyampaikan informasi, menawarkan, mempromosikan, serta memperkenalkan suatu produk atau jasa kepada khalayak dengan menggunakan gambar dan kata-kata yang menarik.


Reklame berfungsi sebagai media informasi untuk menyampaikan pesan iklan kepada khalayak. 


Persyaratan izin Reklame :

1 Surat permohonan 

2 Indentitas Pemohon/Penanggung Jawab 

3 Jika dikuasakan Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000 

4 Bukti Kepemilikan Tanah 

5 Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir (Fotokopi) 

6 Izin Mendirikan Bangunan (IMB), 

7 Surat Pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 Surat Pernyataan di atas kertas bermaterai  Rp 6.000 akan memenuhi ketentuan dalam Izin Penyelenggaraan Reklame dan apabila konstruksi reklame termasuk media atau bidang reklame tidak di bongkar sendiri oleh pemilik IPR dalam hal terkenan penertiban penyelenggaraan reklame, maka semua konstruksi reklame termasuk media atau bidang reklame menjadi aser pemerintah daerah.

8 Surat Pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 

9 Proposal teknis 

10 Rekomendasi Teknis dari DPMPTSP , apabila total luas reklame diatas 24 m2 , berada pada kawasan kendali ketat, dan tidak menempel bangunan gedung



PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com 


#izinreklamejogja

#izinreklamejakartaselatan

#jasaizinreklame

#jenisizinreklame

#izinreklamemedan

#izinreklameoss

#izinreklamebaru

#jasaizinreklame

#izinmendirikanreklame

#izinmemasangreklame

#mengurusizinreklame

#izinpemasanganreklame

#izinprinsipreklame

#izinpapanreklame

#izinreklameptsp

#izinusahareklame

#urusizinreklame

#urusperizinanreklame

#urusijinreklame

#izinreklamekotabogor

#izinreklamekotatangerang

#izinreklameoss

#izinreklamekotabekasi

#izinreklamekabupatentangerang

#izinreklamekotamedan

#persyaratanizinreklamedkijakarta

#izinpenyelenggaraanreklamedkijakarta

#caramengurusizinreklamesurabaya

#hargaizinreklame

#iziniklanreklame



IZIN REKLAME JOGJA

IZIN REKLAME JOGJA


Reklame adalah suatu media atau alat untuk menyampaikan informasi, menawarkan, mempromosikan, serta memperkenalkan suatu produk atau jasa kepada khalayak dengan menggunakan gambar dan kata-kata yang menarik


Reklame berfungsi sebagai media informasi untuk menyampaikan pesan iklan kepada khalayak


Persyaratan izin Reklame :

1 Surat permohonan 

2 Indentitas Pemohon/Penanggung Jawab 

3 Jika dikuasakan Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000 

4 Bukti Kepemilikan Tanah 

5 Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir (Fotokopi) 

6 Izin Mendirikan Bangunan (IMB), 

7 Surat Pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 Surat Pernyataan di atas kertas bermaterai  Rp 6.000 akan memenuhi ketentuan dalam Izin Penyelenggaraan Reklame dan apabila konstruksi reklame termasuk media atau bidang reklame tidak di bongkar sendiri oleh pemilik IPR dalam hal terkenan penertiban penyelenggaraan reklame, maka semua konstruksi reklame termasuk media atau bidang reklame menjadi aser pemerintah daerah.

8 Surat Pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 

9 Proposal teknis 

10 Rekomendasi Teknis dari DPMPTSP , apabila total luas reklame diatas 24 m2 , berada pada kawasan kendali ketat, dan tidak menempel bangunan gedung



PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com 


#izinreklamejogja

#izinreklamejakartaselatan

#jasaizinreklame

#jenisizinreklame

#izinreklamemedan

#izinreklameoss

#izinreklamebaru

#jasaizinreklame

#izinmendirikanreklame

#izinmemasangreklame

#mengurusizinreklame

#izinpemasanganreklame

#izinprinsipreklame

#izinpapanreklame

#izinreklameptsp

#izinusahareklame

#urusizinreklame

#urusperizinanreklame

#urusijinreklame

#izinreklamekotabogor

#izinreklamekotatangerang

#izinreklameoss

#izinreklamekotabekasi

#izinreklamekabupatentangerang

#izinreklamekotamedan

#persyaratanizinreklamedkijakarta

#izinpenyelenggaraanreklamedkijakarta

#caramengurusizinreklamesurabaya

#hargaizinreklame

#iziniklanreklame



Rabu, 04 November 2020

Izin Reklame Kabupaten Tangerang

Izin Reklame Kabupaten Tangerang


Persyaratan Izin Reklame Kabupaten Tangerang diantaranya:


A. Perizinan Reklame yang baru

1. Surat permohonan (disediakan di loket pendaftaran).

2. Foto copy identitas (KTP/SIM/ Pasport) pemohon

3. Foto copy identitas badan usaha (SIUP, TDP, SITU atau domisili Usaha)

4. Gambar titk lokasi pemsangan reklame (peta lokasi) di ketahui oleh Tim Teknis.

5. Foto Reklame (Dilampirkan gambar perhitungan konstruksi) di ketahui oleh Tim teknis.

6. Gambar Spesifikasi Kontruksi untuk Billboard di atas 6 m2.

7. Surat Persetujuan Pemakaian Lahan Bila Memakai Lahan Milik Pihak Lain/Pemerintah.

8. IMB Panggung Reklame/IMB bukan Gedung


B. Perpanjangan izin reklame

1. Fotocopy identitas pemohon.

2. Surat Pernyataan Tidak ada Perubahan Ukuran dan Titik Lokasi Reklame (bermaterai).

3. Surat ijin penyelenggaraan reklame yang lama.

4. Foto Reklame bertanggal.

5. SKPD/SPPD yang lama.



PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com 


#izinreklame

#izinreklamedijakarta

#izinreklametangsel

#izinreklamedkijakarta

#izinreklametangerang

#izinreklameoss

#izinreklamebaru

#jasaizinreklame

#izinmendirikanreklame

#izinmemasangreklame

#mengurusizinreklame

#izinpemasanganreklame

#izinprinsipreklame

#izinpapanreklame

#izinreklameptsp

#izinusahareklame

#urusizinreklame

#urusperizinanreklame

#urusijinreklame

#izinreklamekotabogor

#izinreklamekotatangerang

#izinreklameoss

#izinreklamekotabekasi

#izinreklamekabupatentangerang

#izinreklamekotamedan

#izinreklamedepok

#izinreklamebanjarmasin

#izinreklamebaru

#izinreklamekotabandung

#izinmendirikanbangunanreklame



Izin Reklame Kota Bekasi

Izin Reklame Kota Bekasi


Berikut persyaratan izin pemasangan Reklame Kota Bekasi:


1. Surat Permohonan Kop dan Stempel bila Berbadan Hukum (CV/PT); (untuk baru & perpanjangan)

2. FC KTP Pemohon/Pemilik dan yang dikuasakan (apabila dikuasakan); (untuk baru & perpanjangan)

3. NPWP Perorangan/ yang berbadan Hukum CV/PT, pelaku usaha yang melakukan usaha di Daerah/cabang memiliki NPWP wilayah yang dikeluarkan oleh Kantor pelayanan Pajak Pratama setempat; (untuk baru & perpanjangan)

4. FC Akta Pendirian dengan SK Pengesahan KEMENKUMHAM untuk yang berbadan Hukum CV/PT; (untuk baru)

5. Denah dan Foto Lokasi Pemasangan (terlihat lokasi pemasangannya dengan jelas); (untuk baru)

6. Melampirkan Foto Copy bukti sewa/kontrak atas lahan yang digunakan (apabila lahan sewa/kontrak); (untuk baru & perpanjangan)

7. Jaminan Asuransi untuk yang berukuran luas ≥ 18 M² (untuk permohonan baru, dilengkapi setelah permohonan disetujui atau direkomendasi Dinas Teknis); (untuk perpanjangan)

8. Perhitungan Kelayakan Konstruksi untuk yang berukuran luas ≥ 20 M², khusus reklameBillboard yang terletak berdiri diatas tanah, (untuk permohonan baru, dilengkapi setelah permohonan disetujui atau direkomendasi Dinas Teknis); (untuk perpanjangan)

9. FC SKRD/Bukti setoran sewa panggung reklame milik Pemda Kota Bekasi, (apabila menggunakan panggung Pemda Kota Bekasi); (untuk baru & perpanjangan)

10. Surat kuasa apabila pengurusannya dikuasakan (materai 6000). (untuk baru & perpanjangan)

11. Melampirkan Foto Copy Izin Lama (untuk perpanjangan)

12. Wajib melampirkan No. HP dengan WA dan alamat e-mail yang masih aktif

13. Nomor Telpon dan Whatsapp wajib



PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com 


#izinreklame

#izinreklamedijakarta

#izinreklametangsel

#izinreklamedkijakarta

#izinreklametangerang

#izinreklameoss

#izinreklamebaru

#jasaizinreklame

#izinmendirikanreklame

#izinmemasangreklame

#mengurusizinreklame

#izinpemasanganreklame

#izinprinsipreklame

#izinpapanreklame

#izinreklameptsp

#izinusahareklame

#urusizinreklame

#urusperizinanreklame

#urusijinreklame

#izinreklamekotabogor

#izinreklamekotatangerang

#izinreklameoss

#izinreklamekotabekasi

#izinreklamekabupatentangerang

#izinreklamekotamedan

#izinreklamedepok

#izinreklamebanjarmasin

#izinreklamebaru

#izinreklamekotabandung

#izinmendirikanbangunanreklame
















Izin Reklame OSS

Izin Reklame OSS


Dari semua media promosi yang ada, papan reklame adalah media promosi yang paling disukai oleh para pebisnis sampai saat ini, terutama di kota-kota besar di Indonesia. Terbukti banyak sekali papan reklame yang ada di sisi kanan kiri jalan. 


Reklame adalah suatu media visual yang memanfaatkan gambar dan tulisan yang diolah sedemikian rupa untuk menyampaikan informasi, menawarkan, mempromosikan, serta memperkenalkan suatu produk atau jasa kepada khalayak dengan menggunakan gambar dan kata-kata yang menarik.


Papan reklame atau baliho memang merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) melalui pengenaan pajak reklame. Namun, pemasangan reklame dan baliho selayaknya tetap ada tata aturannya.


Reklame merupakan alternatif promosi yang paling digemari pemilik usaha. Meski begitu, tak banyak yang tahu pentingnya membayar dan cara mengurus pajaknya. Padahal urusan pajak ini telah lama diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.


Ada dua jenis reklame, yakni reklame produk dan non produk. Dua-duanya punya hitungan pajak yang beda.Untuk reklame produk, isi reklame memuat barang atau jasa yang ditawarkan dan bersifat komersil. Sementara untuk reklame non produk, hanya memuat informasi perusahaan, bisnis, atau badan usaha sebagai informasi identitas pada masyarakat.



PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com 



#izinreklame

#izinreklamedijakarta

#izinreklametangsel

#izinreklamedkijakarta

#izinreklametangerang

#izinreklameoss

#izinreklamebaru

#jasaizinreklame

#izinmendirikanreklame

#izinmemasangreklame

#mengurusizinreklame

#izinpemasanganreklame

#izinprinsipreklame

#izinpapanreklame

#izinreklameptsp

#izinusahareklame

#urusizinreklame

#urusperizinanreklame

#urusijinreklame

#izinreklamekotabogor

#izinreklamekotatangerang

#izinreklameoss

#izinreklamekotabekasi

#izinreklamekabupatentangerang

#izinreklamekotamedan

#izinreklamedepok

#izinreklamebanjarmasin

#izinreklamebaru

#izinreklamekotabandung

#izinmendirikanbangunanreklame








Izin Reklame Kota Tangerang

Izin Reklame Kota Tangerang


Berikut adalah beberapa syarat untuk permohonan baru Izin Mendirikan Bangunan Reklame Kota  Tangerang:


1. Scan Surat Tanah Atau Surat Sewa (Apabila Sewa Lampirkan Surat Tanah yang Menjadi dasar Sewa Menyewa)

2. Gambar Konstruksi (Harus sama dengan konstruksi yang sudah terbangun), dengan IPTB Yang Masih Berlaku dengan Surat Pernyataan Bermaterai 6rb

3. Asuransi Konstruksi Apabila Bangunan Sudah Berdiri

4. Scan Izin Tetangga Beserta Lampirannya (Izin Warga dilampirkan Foto Copy Warga)/(Apabila dilahan Milik Pemerintah Tidak Perlu) (Izin Tetangga Yang Terkena dampak Jatuh Reklame (Jika ada Hunian disekitar Bangunan Reklame)

5. Scan Nomor Izin Berusaha (NIB) OSS

6. Surat Kuasa (Jika dikuasakan)

7. Scan Lunas PBB/(STTS) tahun terakhir

8. Scan Foto Copy Akta Pendirian Persahaan Dan Perubahannya, SIUP dan TDP

9. Scan NPWP Asli Perusahaan (berwarna)

10. Scan KTP Pemohon/Penanggung Jawab (Berwarna)

11. Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Konstruksi 12.

 Foto Lokasi Eksisting

13. Scan Peta titik koordinat Lokasi (google maps)

14. Gambar Rencaaa Teknis Bilboard memuat (peta situasi, Denah, Tampak, Potongan (1:100) dan detail (1:10 atau 20)

15. Scan SK IMB Reklame (Apabila Ada)

16. Apabila Lokasi Bangunan Reklame berada diruas Jalan Tol atau Viewnya Menghadap ke Arah Tol Silahkan dibuatkan Surat Izin Penempatan View dari Pihak Jasa Marga



PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com 



#izinreklame

#izinreklamedijakarta

#izinreklametangsel

#izinreklamedkijakarta

#izinreklametangerang

#izinreklameoss

#izinreklamebaru

#jasaizinreklame

#izinmendirikanreklame

#izinmemasangreklame

#mengurusizinreklame

#izinpemasanganreklame

#izinprinsipreklame

#izinpapanreklame

#izinreklameptsp

#izinusahareklame

#urusizinreklame

#urusperizinanreklame

#urusijinreklame

#izinreklamekotabogor

#izinreklamekotatangerang

#izinreklameoss

#izinreklamekotabekasi

#izinreklamekabupatentangerang

#izinreklamekotamedan

#izinreklamedepok

#izinreklamebanjarmasin

#izinreklamebaru

#izinreklamekotabandung

#izinmendirikanbangunanreklame







Izin Reklame Kota Bogor

Izin Reklame Kota Bogor


Reklame adalah suatu media visual yang memanfaatkan gambar dan tulisan yang diolah sedemikian rupa untuk menyampaikan informasi, menawarkan, mempromosikan, serta memperkenalkan suatu produk atau jasa kepada khalayak dengan menggunakan gambar dan kata-kata yang menarik.

Berikut beberapa syarat untuk Izin Reklame Bogor:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
2. surat Pernyataan kesesuaian naskah dan ukuran reklame serta bertanggung jawab terhadap keamanan kontruksi dan tidak ada perubahan reklame
3. Surat bukti lahan (surat pernyataan tidak keberatan dr pemilik lahan jika di lahan swasta, IPT/PPTR jika di lahan pemda, surat pernyataan kepemilikan lahan jika di lahan pribadi)
4. foto rencana penempatan reklame permanen. Foto diambil dari jarak 10 (sepuluh) meter yang memperlihatkan kondisi atau gambar tempat peletakan reklame yang dimohon, untuk tiang pancang terlihat letak pondasi
5. Peta denah lokasi dan titik koordinat
6. IMB reklame untuk reklame tiang pancang menggunakan konstruksi kaki tunggal / kaki ganda dengan luas bidang > 6 m2 dan reklame menempel pada bangunan gedung dengan luas bidang > 12 m2
7. Jaminan Asuransi Kecelakaan yang diakibatkan oleh bangunan Reklame (luas bidang diatas atau sama dengan 24 m2)


PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com 


#izinreklame
#izinreklamedijakarta
#izinreklametangsel
#izinreklamedkijakarta
#izinreklametangerang
#izinreklameoss
#izinreklamebaru
#jasaizinreklame
#izinmendirikanreklame
#izinmemasangreklame
#mengurusizinreklame
#izinpemasanganreklame
#izinprinsipreklame
#izinpapanreklame
#izinreklameptsp
#izinusahareklame
#urusizinreklame
#urusperizinanreklame
#urusijinreklame
#izinreklamekotabogor
#izinreklamekotatangerang
#izinreklameoss
#izinreklamekotabekasi
#izinreklamekabupatentangerang
#izinreklamekotamedan
#izinreklamedepok
#izinreklamebanjarmasin
#izinreklamebaru
#izinreklamekotabandung
#izinmendirikanbangunanreklame


Rabu, 07 Oktober 2020

Pajak Iklan Reklame

Pajak Iklan Reklame


Sebagai pemilik usaha atau toko, tentunya sudah mengetahui soal pajak reklame, namun faktanya ternyata masih banyak pemilik toko atau pengusaha yang nunggak bayar pajak reklame.


Badan Keuangan Daerah tengah menyusun Peraturan Daerah (Perda) memberikan sanksi sosial bagi penunggak pajak. Pemberian sanksi sosial itu tidak terlepas dari minimnya serapan pajak reklame tahun ini.


Badan Keuangan Daerah sudah menyurati pemilik advertising mengingatkan masa jatuh tempo, sehingga mereka harus membayar pajak baru. Tetapi, pengusaha belum juga membayar.


Pajak reklame itu berkaitan dengan konten reklame. Ini harus dibayar setiap ada pemasangan baru. Berbeda dengan izin pemasangan reklame dikenakan satu kali ketika mengurus izin.


Jika pajak konten reklame sebelumnya tidak dibayar. Tim BKD akan bergerak dan menutup reklame tersebut dan mencantumkan tulisan “Belum Bayar Pajak”


Wajib pajak yang menyampaikan nilai kontrak reklame yang tidak sesuai bisa mendapatkan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 25 persen dari pajak yang kurang dibayar dengan ditambah bunga dua persen, terhitung sejak tanggal Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) Pajak Reklame pertama kali diterbitkan.



PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com 



PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com 


#izinreklame

#izinreklamedijakarta

#izinreklametangsel

#izinreklamedkijakarta

#izinreklametangerang

#izinreklameoss

#izinreklamebaru

#jasaizinreklame

#izinmendirikanreklame

#izinmemasangreklame

#mengurusizinreklame

#izinpemasanganreklame

#izinprinsipreklame

#izinpapanreklame

#izinreklameptsp

#izinusahareklame

#urusizinreklame

#urusperizinanreklame

#urusijinreklame

#iziniklanreklame

#jenisizinreklame

#izinreklamejogja

#izinreklamemedan

#persyaratanizinreklame

#izinreklametoko

#izinusahareklame

#mengurusizinreklame

#izinreklamesidoarjo

#izinpajakreklame

#pajakreklameneonbox



Pajak Reklame Indoor

Pajak Reklame Indoor


Pajak reklame merupakan biaya yang harus dibayar agar mendapatkan izin penyelenggaraan reklame. 


Di Jakarta, tarif pajak reklame  diatur melalui Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011, tentang Pajak Reklame. Tarif yang dikenakan untuk reklame, sebesar 25%. Di luar Jakarta, aturan ini banyak diadaptasi untuk diterapkan di daerah masing-masing.


Menurut Pasal 2 Pergub 27/2014, dasar pengenaan Pajak Reklame meliputi (Nilai Sewa Reklame) NSR. NSR tersebut diatur sebagai berikut:

a.    Dalam hal penyelenggaraan reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga, NSR ditetapkan berdasarkan Nilai Kontrak Reklame;

b.    Dalam hal reklame diselenggarakan sendiri, NSR dihitung dengan memperhatikan faktor-faktor:

1.    jenis reklame;

2.    bahan yang digunakan;

3.    lokasi penempatan;

4.    waktu;

5.    jangka waktu penyelenggaraan reklame;

6.    jumlah reklame; dan

7.    ukuran luas reklame;

 

Nilai Kontrak Reklame itu sendiri adalah nilai yang tercantum dalam kontrak pembuatan reklame antara pihak ketiga dengan pemesan reklame (Pasal 1 angka 28 Pergub 27/2014).


Ada beberapa hal yang dikecualikan dan tidak termasuk ke dalam wajib pajak reklame, yaitu:

1. Reklame yang diselenggarakan melalui media cetak, media elektronik dan internet.

2. Reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

3. Reklame untuk nama tempat ibadah seperti masjid, gereja, serta panti asuhan.

4. Reklame untuk tanah yang terletak di tanah tersebut dengan ukuran tidak lebih dari 1 m2.

5. Reklame yang diselenggarakan oleh Perwakilan Luar negeri

6. Merek produk atau label yang terdapat pada barang dagangan yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis di pasaran.


PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com 


#izinreklame

#izinreklamedijakarta

#izinreklametangsel

#izinreklamedkijakarta

#izinreklametangerang

#izinreklameoss

#izinreklamebaru

#jasaizinreklame

#izinmendirikanreklame

#izinmemasangreklame

#mengurusizinreklame

#izinpemasanganreklame

#izinprinsipreklame

#izinpapanreklame

#izinreklameptsp

#izinusahareklame

#urusizinreklame

#urusperizinanreklame

#urusijinreklame

#iziniklanreklame

#jenisizinreklame

#izinreklamejogja

#izinreklamemedan

#persyaratanizinreklame

#izinreklametoko

#izinusahareklame

#mengurusizinreklame

#izinreklamesidoarjo

#izinpajakreklame

#pajakreklameneonbox




Pajak Reklame di Mobil Box

Pajak Reklame di Mobil Box


Reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media yang menurut bentuk, susunan dan corak ragamnya untuk tujuan komersial, dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan atau memujikan suatu barang, jasa atau orang ataupun untuk menarik perhatian umum kepada suatu barang, jasa atau orang yang ditempatkan atau yang dapat dilihat, dibaca, atau didengar dari suatu tempat oleh umum, kecuali yang dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.


Pajak Reklame adalah pungutan yang dikenakan atas semua penyelenggaraan reklame. 


Terhitung masa pajak reklame adalah dalam jangka waktu satu bulan. Untuk batas paling lama masa pajak reklame adalah 3 bulan agar Wajib Pajak menghitung, menyetor dan melaporkan  pajak  yang terutang.


Untuk membayar pajak reklame, Wajib Pajak Pribadi atau Badan Usaha pertama-tama wajib mengisi formulir Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKP Daerah). 

Adapun isi formulir SKP Daerah terdiri dari:

1. Nilai Ketinggian Reklame

2. Skor Lokasi Reklame

3. Skor Sudut Pandang

4. Skor Ketinggian Reklame

5. Nilai Sewa Reklame (NSR)


Biaya harus segera dilunasi dalam tempo 30 hari sejak SKP Daerah diterima.



PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com 



PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com 


#izinreklame

#izinreklamedijakarta

#izinreklametangsel

#izinreklamedkijakarta

#izinreklametangerang

#izinreklameoss

#izinreklamebaru

#jasaizinreklame

#izinmendirikanreklame

#izinmemasangreklame

#mengurusizinreklame

#izinpemasanganreklame

#izinprinsipreklame

#izinpapanreklame

#izinreklameptsp

#izinusahareklame

#urusizinreklame

#urusperizinanreklame

#urusijinreklame

#iziniklanreklame

#jenisizinreklame

#izinreklamejogja

#izinreklamemedan

#persyaratanizinreklame

#izinreklametoko

#izinusahareklame

#mengurusizinreklame

#izinreklamesidoarjo

#izinpajakreklame

#pajakreklameneonbox



Pajak Reklame DKI

Pajak Reklame DKI


Reklame adalah suatu media visual yang memanfaatkan gambar dan tulisan yang diolah sedemikian rupa untuk mengkomunikasikan pesan tertentu kepada masyarakat.


Ada dua jenis reklame yaitu Reklame Produk untuk tujuan semata-mata promosi usaha dan Reklame Non Produk untuk tujuan hanya memperkenalkan nama, logo dan identitas.


Persyaratan izin reklame Jakarta:

1 Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 6.000 

2 Indentitas Pemohon/Penanggung Jawab

3 Jika dikuasakan Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000 dan KTP orang yang diberi kuasa 

4 Bukti Kepemilikan Tanah

5 Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir (Fotokopi) 

6 Izin Mendirikan Bangunan (IMB), jika reklame melekat pada bangunan (Fotokopi) 

7 Surat Pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 akan memenuhi ketentuan dalam Izin Penyelenggaraan Reklame dan apabila konstruksi reklame termasuk media atau bidang reklame tidak di bongkar sendiri oleh pemilik IPR dalam hal terkenan penertiban penyelenggaraan reklame, maka semua konstruksi reklame termasuk media atau bidang reklame menjadi aset pemerintah daerah.

8 Surat Pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 bersedia membayar retribusi IMB-BR dan membayar pungutan penerimaan lain-lain yang sah

9 Proposal teknis 

10 Rekomendasi Teknis dari DPMPTSP , apabila total luas reklame diatas 24 m2 , berada pada kawasan kendali ketat, dan tidak menempel bangunan gedung.



PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com 


#izinreklame

#izinreklamedijakarta

#izinreklametangsel

#izinreklamedkijakarta

#izinreklametangerang

#izinreklameoss

#izinreklamebaru

#jasaizinreklame

#izinmendirikanreklame

#izinmemasangreklame

#mengurusizinreklame

#izinpemasanganreklame

#izinprinsipreklame

#izinpapanreklame

#izinreklameptsp

#izinusahareklame

#urusizinreklame

#urusperizinanreklame

#urusijinreklame

#iziniklanreklame

#jenisizinreklame

#izinreklamejogja

#izinreklamemedan

#persyaratanizinreklame

#izinreklametoko

#izinusahareklame

#mengurusizinreklame

#izinreklamesidoarjo

#izinpajakreklame

#pajakreklameneonbox



Pajak Reklame di Mobil

Pajak Reklame di Mobil


Reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media yang menurut bentuk, susunan dan corak ragamnya untuk tujuan komersial, dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan atau memujikan suatu barang, jasa atau orang ataupun untuk menarik perhatian umum kepada suatu barang, jasa atau orang yang ditempatkan atau yang dapat dilihat, dibaca, atau didengar dari suatu tempat oleh umum, kecuali yang dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.


Pajak Reklame adalah pungutan yang dikenakan atas semua penyelenggaraan reklame. 


Objek Pajak Reklame meliputi:

1. Reklame papan/billboard/videotron/megatron dan sejenisnya;

2. Reklame kain;

3. Reklame melekat seperti stiker;

4. Reklame selebaran;

5. Reklame berjalan, termasuk pada kendaraan;

6. Reklame udara;

7. Reklame apung;

8. Reklame suara;

9. Reklame film/slide; dan

10. Reklame peragaan.



PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com 


#izinreklame

#izinreklamedijakarta

#izinreklametangsel

#izinreklamedkijakarta

#izinreklametangerang

#izinreklameoss

#izinreklamebaru

#jasaizinreklame

#izinmendirikanreklame

#izinmemasangreklame

#mengurusizinreklame

#izinpemasanganreklame

#izinprinsipreklame

#izinpapanreklame

#izinreklameptsp

#izinusahareklame

#urusizinreklame

#urusperizinanreklame

#urusijinreklame

#iziniklanreklame

#jenisizinreklame

#izinreklamejogja

#izinreklamemedan

#persyaratanizinreklame

#izinreklametoko

#izinusahareklame

#mengurusizinreklame

#izinreklamesidoarjo

#izinpajakreklame

#pajakreklameneonbox
























Kamis, 10 September 2020

Surat Izin Reklame

Surat Izin Reklame

 

Pemasangan papan reklame ukuran besar pada umumnya tidak dipasang sendiri oleh pihak pemasang, tetapi melalui pihak ketiga atau vendor. Pihak ketiga ini pun kerap mengabaikan perizinan tata ruang dan IMB tanpa sepengetahuan pemilik. Setelah terpasang dan diketahui melanggar perda maupun perbub oleh petugas Satpol PP selaku penegak aturan, maka papan reklame terpaksa harus kena sanksi dibongkar.

 

Reklame merupakan alternatif promosi yang paling digemari pemilik usaha. Meski begitu, tak banyak yang tahu pentingnya membayar dan cara mengurus pajaknya. Padahal urusan pajak ini telah lama diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

 

Subjek Pajak Reklame adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan Reklame. Wajib Pajak Reklame adalah orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan Reklame.

 

Pajak reklame merupakan biaya yang harus dibayar perusahaan sebagai syarat dalam rangka mendapatkan izin penyelenggaraan papan reklame. Jangan sampai melewatkan bayar pajak reklame karena nantinya ada tindakan tegas yang dilakukan pemerintah, bukan hanya penurunan paksa reklame, menunggak bayar pajak juga dapat membuat anda dikenakan denda.

 

Ada dua jenis reklame, yakni reklame produk dan non produk. Dua-duanya punya hitungan pajak yang beda.Untuk reklame produk, isi reklame memuat barang atau jasa yang ditawarkan dan bersifat komersil. Sementara untuk reklame non produk, hanya memuat informasi perusahaan, bisnis, atau badan usaha sebagai informasi identitas pada masyarakat.

 

Pemberian izin reklame mesti mempertimbangkan aspek estetika. Keberadaan papan reklame perlu ditata agar keberadaannya tidak menjadi sampah visual, dan bisa efektif sebagai media untuk publikasi.

 

PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com

 

#izinreklameoss  

#izinreklamebaru

#jasaizinreklame  

#izinmendirikanreklame

#izinmemasangreklame

Ijin Reklame Sidoarjo

 

Ijin Reklame Sidoarjo

 

Reklame merupakan alternatif promosi yang paling digemari pemilik usaha. Meski begitu, tak banyak yang tahu pentingnya membayar dan cara mengurus pajaknya. Padahal urusan pajak ini telah lama diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

 

Perpanjangan Izin Penyelenggaraan Reklame > 6 M

dan Pemasangan Reklame Baru

1.     Mengisi Formulir Elektronik (E-Form) pada Aplikasi SIPPADU dengan lengkap dan benar;

2.     Scan Klarifikasi Konstruksi;

3.     Scan Nomor Induk Berusaha (NIB);

4.     Scan Izin Mendirikan Bangunan (IMB);

5.     Scan Izin Penyelenggaraan Reklame terkahir;

6.     Scan Surat Kuasa yang bermaterai Rp. 6.000- dengan nomer Telepon yang bisa dihubungi bagi pengurusan izin yang tidak diurus sendiri dan harus dilampirkan Scan KTP;

7.     Scan asuransi bangunan reklame ukuran 6 m2 keatas;

8.     Scan Akte Pendirian atau Akte perubahan Badan Usaha C.V/P.T terbaru;

9.     Scan Setoran Pajak Daerah (SSPD);

 

Perpanjangan Izin Penyelenggaraan Reklame < 6 M

1.     Mengisi Formulir Elektronik (E-Form) pada Aplikasi SIPPADU dengan lengkap dan benar;

2.     Scan Nomor Induk Berusaha (NIB);

3.     Denah lokasi titik dan Gambar Visual Reklame;

4.     Scan bukti kepemilikan Tanah/Surat perjanjian sewa menyewa / Surat pernyataan tidak      keberatan diatas materai Rp. 6.000,- dari pemilik tanah;

5.     Scan Izin Penyelenggaran Reklame (IPR) terkahir;

6.     Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD);

7.     Scan surat kuasa bermaterai Rp. 6.000,- dan dilampirkan Scan (KTP) bagi pemohon yang tidak mengurus sendiri;

 

PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com

 

#izinreklameoss  

#izinreklamebaru

#jasaizinreklame 

 #izinmendirikanreklame

#izinmemasangreklame

 

Ijin Reklame Surabaya

Ijin Reklame Surabaya

 

Menurut Perwal Surabaya Nomor 79 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Reklame, Reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial, memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang atau badan yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum.

 

Penyelenggara Reklame adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame baik untuk dan atas namanya sendiri atau untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya.

 

Izin Penyelenggaraan Reklame adalah izin penyelenggaraan reklame yang diberikan oleh Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Kota Surabaya untuk Izin Penyelenggaraan Reklame Insidentil dan Permanen, serta Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya untuk Izin Penyelenggaraan Reklame Terbatas.

 

Surat Izin Penyelenggaraan Reklame yang selanjutnya disingkat SIPR adalah izin penyelenggaraan reklame yang diberikan oleh Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Kota Surabaya untuk Izin Penyelenggaraan Reklame Insidentil dan Permanen, serta Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya untuk Izin Penyelenggaraan Reklame Terbatas.

 

Pengajuan Permohonan dan Pemberian Izin Penyelenggaraan Reklame terbagi atas:

a. Izin Penyelenggaraan Reklame Insidentil;

b. Izin Penyelenggaraan Reklame Permanen;

c. Izin Penyelenggaraan Reklame Terbatas pada Lokasi Bukan Persil; d. Izin Penyelenggaraan Reklame Terbatas pada Lokasi Persil.

 

 

PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com

 

#izinreklameoss

#izinreklamebaru

#jasaizinreklame

#izinmendirikanreklame

#izinmemasangreklame

 

Izin Reklame Sleman

Izin Reklame Sleman

 

Reklame adalah suatu media visual yang memanfaatkan gambar dan tulisan yang diolah sedemikian rupa untuk mengkomunikasikan pesan tertentu kepada masyarakat

 

Dari semua media promosi yang ada, papan reklame adalah media promosi yang paling disukai oleh para pebisnis sampai saat ini, terutama di kota-kota besar di Indonesia. Terbukti banyak sekali papan reklame yang ada di sisi kanan kiri jalan.

 

Izin pendirian reklame sendiri ada dua macam, yakni reklame berkonstruksi dan non kontruksi.


Persyaratan Reklame Berkonstruksi Kabupaten Sleman :

a) Foto kopi KTP pemohon, pemilik bangunan dan/atau pengelola bangunan.

b) Surat kuasa apabila dikuasakan dan fotokopi KTP penerima kuasa.

c) Fotokopi sertipikat hak atas tanah.

d) Surat Perjanjian antara pemohon dengan pemilik tanah dan/atau pemilik bangunan yang bermaterai cukup, apabila pemohon bukan pemilik tanah dan atau bukan pemilik bangunan.
e) Gambar Rencana Bangunan yang memenuhi ketentuan:

            (1) Denah Lokasi, Denah Bangunan Reklame, Tampak, Potongan, Detail 
            Konstruksi, dan Detail Pondasi dengan skala maksimal 1:500. 
            (2) Gambar ditandatangani oleh pemilik bangunan dan perencana bangunan 
            (3) Perhitungan konstruksi dan gambar detail konstruksi. 
f) Surat rekomendasi dari instasi yang berwenang, bagi bangunan reklame yang berdiri di atas tanah negara/pemerintah, atau pada lahan yang berbatasan dengan cagar budaya.



PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com

 

#izinreklameoss

#izinreklamebaru

#jasaizinreklame

#izinmendirikanreklame

#izinmemasangreklame

Izin Reklame Sidoarjo

Izin Reklame Sidoarjo

 

Reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media yang menurut bentuk, susunan dan corak ragamnya untuk tujuan komersial, dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan atau memujikan suatu barang, jasa atau orang ataupun untuk menarik perhatian umum kepada suatu barang, jasa atau orang yang ditempatkan atau yang dapat dilihat, dibaca atau didengar dari suatu tempat oleh umum, kecuali yang dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

 

Izin Penyelenggaraan Reklame Tetap > 6 M :
Persetujuan Pemasangan Reklame Baru

 

1.     Mengisi Formulir Elektronik (E-Form) pada Aplikasi SIPPADU dengan lengkap dan benar;

2.     Nomor Induk Berusaha (NIB);

3.     Upload denah lokasi titik dan Gambar Visual Reklame;

4.     Pakta Integritas bermaterai Rp. 6.000;- dan Stempel bagi C.V/P.T;

5.     Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000;- dilampirkan Scan KTP bagi pemohon yang tidak mengurus izin sendiri;

6.     Scan Akte Pendirian atau perubahan yang berbentuk Badan Usaha C.V/P.T terbaru;

 

Izin Penyelenggaraan Reklame Tetap < 6 M2 :
Izin Penyelenggaraan Reklame Baru

1.     Mengisi Formulir Elektronik (E-Form) pada Aplikasi SIPPADU dengan lengkap dan benar;

2.     Scan Nomor Induk Berusaha (NIB);

3.     Denah lokasi titik dan Gambar Visual Reklame;

4.     Scan bukti kepemilikan Tanah/Surat perjanjian sewa menyewa/ Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah dan bermaterai Rp. 6.000,-;

5.     Scan surat kuasa bermaterai Rp. 6.000,- bagi pengurusan izin  yang tidak diurus sendiri oleh pemohon dilampirkan scan KTP;

6.     Scan Akte pendirian atau perubahan yang berbentuk Badan Usaha yang berupa C.V/P.T;

 

PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com

 

#izinreklameoss 

#izinreklamebaru

#jasaizinreklame 

#izinmendirikanreklame

#izinmemasangreklame

Rabu, 26 Agustus 2020

Mengurus Izin Reklame

Mengurus Izin Reklame

Papan reklame atau baliho memang merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) melalui pengenaan pajak reklame. Namun, pemasangan reklame dan baliho selayaknya tetap ada tata aturannya.

Izin Penyelenggaraan Reklame adalah Izin untuk menyelenggarakan atau memasang reklame yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah.

Persyaratan Izin Reklame Baru:
» Surat permohonan.
» Scan KTP Pemohon.
» Surat Kuasa (dilengkapi KTP yang dikuasakan).
» Scan Surat Izin Usaha Perdagangan.
» Peta lokasi / Gambar rencana.
» Ukuran Reklame.
» Naskah Reklame dan Data Visual.
» Scan Surat Jaminan Kontruksi dari Ahli Independen Bagi Reklame yang Menggunakan Kontruksi untuk ukuran minimal 4x5 meter atau 24 M2.
» Scan Jaminan Asuransi Untuk minimal 4x5 meter atau 24 M2.
» Scan Pernyataan Bermaterai Rp.6000,- Tidak Keberatan Dari Pemilik Tanah Apabila Mempergunakan Tanah Milik Orang lain.
» IMB / IPPT / Izin Lokasi.

Pemberian izin reklame mesti mempertimbangkan aspek estetika. Keberadaan papan reklame perlu ditata agar keberadaannya tidak menjadi sampah visual, dan bisa efektif sebagai media untuk publikasi.


PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com

#izinusahareklame
#urusizinreklame
#urusperizinanreklame
#urusijinreklame

Persyaratan Izin Reklame Malang

Persyaratan Izin Reklame Malang

Penyelenggaraan Reklame adalah rangkaian kegiatan dan peraturan yang meliputi perencanaan, jenis, perizinan, penyelenggaraan,pengendalian, pengawasan dan penertiban reklame dalam rangka mewujudkan pemanfaatan ruang kota yang serasi.

Izin Pemasangan Media Reklame Tetap Kota Malang

1.     Mengisi Formulir bermaterai cukup;
2.     Fotokopi KTP yang masih berlaku rangkap 2 (dua), dengan menunjukkan aslinya;
3.     Fotokopi Rekomendasi / Persetujuan Titik Lokasi Reklame Tetap yang telah dilegalisir atau dengan memperlihatkan aslinya dan / atau fotokoopi IMB Reklame beserta lampiran gambar reklame rangkap 2 (dua);
4.     Gambar reklame dengan skala sesuai kebutuhan (1 : 50, 1 : 100, 1 : 200) disertai dengan gambar titik lokasi dengan skala sesuai dengan kebutuhan (1 : 100 sampai 1 : 1000) rangkap 3 (tiga) lembar, sedangkan untuk Perpanjangan / Daftar Ulang Permohonan Reklame Tetap untuk gambar media reklame dapat berupa foto digital dapat dituangkan dalam satu media kertas dengan gambar titik lokasi;
5.     Fotokopi Izin Gangguan untuk Media Reklame Tetap yang materi atau temanya menyebutkan perusahaan atau jenis usaha yang berada di Kota Malang;
6.     Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari pemilik lahan (persil) bermaterei cukup untuk reklame yang dipasang pada tanah milik orang lain, sedangkan untuk pemasangan reklame di Rumjia Eksisting yang merupakan kewenangan Propinsi melampirkan fotokopi sewa lahan  / tanah dari propinsi dan untuk pemasangan, reklame di Rumija Eksisting yang merupakan kewenangan Pemerintah Kota Malang pembayaran sewa lahan / tanah dilaksanakan apabila permohonan izin dapat diterbitkan oleh BP2T atau mendapat persetujuan dari Tim Teknis;


PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com

#izinusahareklame
#urusizinreklame
#urusperizinanreklame
#urusijinreklame

Izin Memasang Reklame

Izin Memasang Reklame

Reklame adalah suatu media visual yang memanfaatkan gambar dan tulisan yang diolah sedemikian rupa untuk mengkomunikasikan pesan tertentu kepada masyarakat

Reklame berdasarkan tempat pemasangan :

1.     Reklame Indoor, yaitu reklame yang dipasang di dalam ruangan. Biasanya reklame internal atau kecil dengan bahan kertas. misalnya Label, brosur, selebaran.

2.     Reklame Outdoor, yaitu poster yang ditempatkan di luar ruangan dan terkena sinar matahari. Secara umum, reklame luar ruangan berukuran besar dan terbuat dari bahan yang tahan air dan tahan sinar matahari. misalnya Spanduk, tanda dan poster.

Prosedur Penyelenggaraan Reklame :
1.     Pemohon datang ke kantor Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) setempat dan mengisi formulir pendaftaran wajib pajak/wajib retribusi pribadi atau badan usaha untuk mendapatkan nomor pokok wajib pajak daerah (NPWPD)/nomor pokok wajib retribusi daerah (NPWRD)
2.     Setelah mendapatkan NPWPD/NPWRD, kemudian pemohon mengisi surat pemberitahuan pajak daerah, pajak reklame dengan melampirkan fotokopi surat izin tempat usaha (SITU), formulir permohonan izin pemasaran reklame dan rekomendasi dari camat

Izin Penyelenggaraan Reklame dapat diberikan kepada Penyelenggara Reklame atau Jasa Periklanan / Biro Reklame apabila :
1.     Melengkapi Persyaratan dan Administrasi
2.     Membayar Pajak Reklame terutang sebesar 25% dari tarif pajak
3.     Membayar sewa titik lokasi, khusus untuk penyelenggaraan reklame di dalam sarana dan prasarana kota
4.     Membayar nilai strategis reklame untuk penyelenggaraan reklame di luar sarana dan prasarana kota
5.     Membayar biaya jaminan bongkar sebesar 15% dari jumlah pajak reklame terutang untuk 1 (satu) kali penyelenggaraan reklame.


PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com

#izinusahareklame
#urusizinreklame
#urusperizinanreklame
#urusijinreklame