Rabu, 31 Maret 2021

IZIN REKLAME KABUPATEN TANGERANG


IZIN REKLAME KABUPATEN TANGERANG


Persyaratan Izin Reklame Kabupaten Tangerang diantaranya:


A. Perizinan Reklame yang baru

1. Surat permohonan (disediakan di loket pendaftaran).

2. Foto copy identitas (KTP/SIM/ Pasport) pemohon

3. Foto copy identitas badan usaha (SIUP, TDP, SITU atau domisili Usaha)

4. Gambar titk lokasi pemsangan reklame (peta lokasi) di ketahui oleh Tim Teknis.

5. Foto Reklame (Dilampirkan gambar perhitungan konstruksi) di ketahui oleh Tim teknis.

6. Gambar Spesifikasi Kontruksi untuk Billboard di atas 6 m2.

7. Surat Persetujuan Pemakaian Lahan Bila Memakai Lahan Milik Pihak Lain/Pemerintah.

8. IMB Panggung Reklame/IMB bukan Gedung


B. Perpanjangan izin reklame

1. Fotocopy identitas pemohon.

2. Surat Pernyataan Tidak ada Perubahan Ukuran dan Titik Lokasi Reklame (bermaterai).

3. Surat ijin penyelenggaraan reklame yang lama.

4. Foto Reklame bertanggal.

5. SKPD/SPPD yang lama.



More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com 


#izinreklame

#izinreklamedijakarta

#izinreklametangsel

#izinreklamedkijakarta

#izinreklametangerang

#izinreklameoss

#izinreklamebaru

#jasaizinreklame

#izinmendirikanreklame

#izinmemasangreklame

#mengurusizinreklame

#izinpemasanganreklame

#izinprinsipreklame

#izinpapanreklame

#izinreklameptsp

#izinusahareklame

#urusizinreklame

#urusperizinanreklame

#urusijinreklame

#izinreklamekotabogor

#izinreklamekotatangerang

#izinreklameoss

#izinreklamekotabekasi

#izinreklamekabupatentangerang

#izinreklamekotamedan

#izinreklamedepok

#izinreklamebanjarmasin

#izinreklamebaru

#izinreklamekotabandung

#izinmendirikanbangunanreklame








IZIN REKLAME KOTA BEKASI

IZIN REKLAME KOTA BEKASI


Berikut persyaratan izin pemasangan Reklame Kota Bekasi:


1. Surat Permohonan Kop dan Stempel bila Berbadan Hukum (CV/PT); (untuk baru & perpanjangan)

2. FC KTP Pemohon/Pemilik dan yang dikuasakan (apabila dikuasakan); (untuk baru & perpanjangan)

3. NPWP Perorangan/ yang berbadan Hukum CV/PT, pelaku usaha yang melakukan usaha di Daerah/cabang memiliki NPWP wilayah yang dikeluarkan oleh Kantor pelayanan Pajak Pratama setempat; (untuk baru & perpanjangan)

4. FC Akta Pendirian dengan SK Pengesahan KEMENKUMHAM untuk yang berbadan Hukum CV/PT; (untuk baru)

5. Denah dan Foto Lokasi Pemasangan (terlihat lokasi pemasangannya dengan jelas); (untuk baru)

6. Melampirkan Foto Copy bukti sewa/kontrak atas lahan yang digunakan (apabila lahan sewa/kontrak); (untuk baru & perpanjangan)

7. Jaminan Asuransi untuk yang berukuran luas ≥ 18 M² (untuk permohonan baru, dilengkapi setelah permohonan disetujui atau direkomendasi Dinas Teknis); (untuk perpanjangan)

8. Perhitungan Kelayakan Konstruksi untuk yang berukuran luas ≥ 20 M², khusus reklameBillboard yang terletak berdiri diatas tanah, (untuk permohonan baru, dilengkapi setelah permohonan disetujui atau direkomendasi Dinas Teknis); (untuk perpanjangan)

9. FC SKRD/Bukti setoran sewa panggung reklame milik Pemda Kota Bekasi, (apabila menggunakan panggung Pemda Kota Bekasi); (untuk baru & perpanjangan)

10. Surat kuasa apabila pengurusannya dikuasakan (materai 6000). (untuk baru & perpanjangan)

11. Melampirkan Foto Copy Izin Lama (untuk perpanjangan)

12. Wajib melampirkan No. HP dengan WA dan alamat e-mail yang masih aktif

13. Nomor Telpon dan Whatsapp wajib



More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com 


#izinreklame

#izinreklamedijakarta

#izinreklametangsel

#izinreklamedkijakarta

#izinreklametangerang

#izinreklameoss

#izinreklamebaru

#jasaizinreklame

#izinmendirikanreklame

#izinmemasangreklame

#mengurusizinreklame

#izinpemasanganreklame

#izinprinsipreklame

#izinpapanreklame

#izinreklameptsp

#izinusahareklame

#urusizinreklame

#urusperizinanreklame

#urusijinreklame

#izinreklamekotabogor

#izinreklamekotatangerang

#izinreklameoss

#izinreklamekotabekasi

#izinreklamekabupatentangerang

#izinreklamekotamedan

#izinreklamedepok

#izinreklamebanjarmasin

#izinreklamebaru

#izinreklamekotabandung

#izinmendirikanbangunanreklame



IZIN REKLAME OSS

IZIN REKLAME OSS


Dari semua media promosi yang ada, papan reklame adalah media promosi yang paling disukai oleh para pebisnis sampai saat ini, terutama di kota-kota besar di Indonesia. Terbukti banyak sekali papan reklame yang ada di sisi kanan kiri jalan. 


Reklame adalah suatu media visual yang memanfaatkan gambar dan tulisan yang diolah sedemikian rupa untuk menyampaikan informasi, menawarkan, mempromosikan, serta memperkenalkan suatu produk atau jasa kepada khalayak dengan menggunakan gambar dan kata-kata yang menarik.


Papan reklame atau baliho memang merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) melalui pengenaan pajak reklame. Namun, pemasangan reklame dan baliho selayaknya tetap ada tata aturannya.


Reklame merupakan alternatif promosi yang paling digemari pemilik usaha. Meski begitu, tak banyak yang tahu pentingnya membayar dan cara mengurus pajaknya. Padahal urusan pajak ini telah lama diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.


Ada dua jenis reklame, yakni reklame produk dan non produk. Dua-duanya punya hitungan pajak yang beda.Untuk reklame produk, isi reklame memuat barang atau jasa yang ditawarkan dan bersifat komersil. Sementara untuk reklame non produk, hanya memuat informasi perusahaan, bisnis, atau badan usaha sebagai informasi identitas pada masyarakat.



More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com 


#izinreklame

#izinreklamedijakarta

#izinreklametangsel

#izinreklamedkijakarta

#izinreklametangerang

#izinreklameoss

#izinreklamebaru

#jasaizinreklame

#izinmendirikanreklame

#izinmemasangreklame

#mengurusizinreklame

#izinpemasanganreklame

#izinprinsipreklame

#izinpapanreklame

#izinreklameptsp

#izinusahareklame

#urusizinreklame

#urusperizinanreklame

#urusijinreklame

#izinreklamekotabogor

#izinreklamekotatangerang

#izinreklameoss

#izinreklamekotabekasi

#izinreklamekabupatentangerang

#izinreklamekotamedan

#izinreklamedepok

#izinreklamebanjarmasin

#izinreklamebaru

#izinreklamekotabandung

#izinmendirikanbangunanreklame







IZIN REKLAME KOTA TANGERANG

IZIN REKLAME KOTA TANGERANG 


Berikut adalah beberapa syarat untuk permohonan baru Izin Mendirikan Bangunan Reklame Kota  Tangerang:


1. Scan Surat Tanah Atau Surat Sewa (Apabila Sewa Lampirkan Surat Tanah yang Menjadi dasar Sewa Menyewa)

2. Gambar Konstruksi (Harus sama dengan konstruksi yang sudah terbangun), dengan IPTB Yang Masih Berlaku dengan Surat Pernyataan Bermaterai 6rb

3. Asuransi Konstruksi Apabila Bangunan Sudah Berdiri

4. Scan Izin Tetangga Beserta Lampirannya (Izin Warga dilampirkan Foto Copy Warga)/(Apabila dilahan Milik Pemerintah Tidak Perlu) (Izin Tetangga Yang Terkena dampak Jatuh Reklame (Jika ada Hunian disekitar Bangunan Reklame)

5. Scan Nomor Izin Berusaha (NIB) OSS

6. Surat Kuasa (Jika dikuasakan)

7. Scan Lunas PBB/(STTS) tahun terakhir

8. Scan Foto Copy Akta Pendirian Persahaan Dan Perubahannya, SIUP dan TDP

9. Scan NPWP Asli Perusahaan (berwarna)

10. Scan KTP Pemohon/Penanggung Jawab (Berwarna)

11. Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Konstruksi 12.

 Foto Lokasi Eksisting

13. Scan Peta titik koordinat Lokasi (google maps)

14. Gambar Rencaaa Teknis Bilboard memuat (peta situasi, Denah, Tampak, Potongan (1:100) dan detail (1:10 atau 20)

15. Scan SK IMB Reklame (Apabila Ada)

16. Apabila Lokasi Bangunan Reklame berada diruas Jalan Tol atau Viewnya Menghadap ke Arah Tol Silahkan dibuatkan Surat Izin Penempatan View dari Pihak Jasa Marga



More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com 


#izinreklame

#izinreklamedijakarta

#izinreklametangsel

#izinreklamedkijakarta

#izinreklametangerang

#izinreklameoss

#izinreklamebaru

#jasaizinreklame

#izinmendirikanreklame

#izinmemasangreklame

#mengurusizinreklame

#izinpemasanganreklame

#izinprinsipreklame

#izinpapanreklame

#izinreklameptsp

#izinusahareklame

#urusizinreklame

#urusperizinanreklame

#urusijinreklame

#izinreklamekotabogor

#izinreklamekotatangerang

#izinreklameoss

#izinreklamekotabekasi

#izinreklamekabupatentangerang

#izinreklamekotamedan

#izinreklamedepok

#izinreklamebanjarmasin

#izinreklamebaru

#izinreklamekotabandung

#izinmendirikanbangunanreklame




IZIN REKLAME KOTA BOGOR

IZIN REKLAME KOTA BOGOR


Reklame adalah suatu media visual yang memanfaatkan gambar dan tulisan yang diolah sedemikian rupa untuk menyampaikan informasi, menawarkan, mempromosikan, serta memperkenalkan suatu produk atau jasa kepada khalayak dengan menggunakan gambar dan kata-kata yang menarik.


Berikut beberapa syarat untuk Izin Reklame Bogor:


1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik

2. surat Pernyataan kesesuaian naskah dan ukuran reklame serta bertanggung jawab terhadap keamanan kontruksi dan tidak ada perubahan reklame

3. Surat bukti lahan (surat pernyataan tidak keberatan dr pemilik lahan jika di lahan swasta, IPT/PPTR jika di lahan pemda, surat pernyataan kepemilikan lahan jika di lahan pribadi)

4. foto rencana penempatan reklame permanen. Foto diambil dari jarak 10 (sepuluh) meter yang memperlihatkan kondisi atau gambar tempat peletakan reklame yang dimohon, untuk tiang pancang terlihat letak pondasi

5. Peta denah lokasi dan titik koordinat

6. IMB reklame untuk reklame tiang pancang menggunakan konstruksi kaki tunggal / kaki ganda dengan luas bidang > 6 m2 dan reklame menempel pada bangunan gedung dengan luas bidang > 12 m2

7. Jaminan Asuransi Kecelakaan yang diakibatkan oleh bangunan Reklame (luas bidang diatas atau sama dengan 24 m2)



More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com 



#izinreklame

#izinreklamedijakarta

#izinreklametangsel

#izinreklamedkijakarta

#izinreklametangerang

#izinreklameoss

#izinreklamebaru

#jasaizinreklame

#izinmendirikanreklame

#izinmemasangreklame

#mengurusizinreklame

#izinpemasanganreklame

#izinprinsipreklame

#izinpapanreklame

#izinreklameptsp

#izinusahareklame

#urusizinreklame

#urusperizinanreklame

#urusijinreklame

#izinreklamekotabogor

#izinreklamekotatangerang

#izinreklameoss

#izinreklamekotabekasi

#izinreklamekabupatentangerang

#izinreklamekotamedan

#izinreklamedepok

#izinreklamebanjarmasin

#izinreklamebaru

#izinreklamekotabandung

#izinmendirikanbangunanreklame


Kamis, 04 Maret 2021

PAJAK REKLAME DI MOBIL

PAJAK REKLAME DI MOBIL


Reklame adalah media visual yang menggunakan gambar dan tulisan yang dirancang untuk menyampaikan pesan tertentu kepada publik.


Reklame biasanya dipasang dengan papan, spanduk, poster, selebaran, baliho, brosur dan ruang terbuka atau publik.


Peranan atau fungsi reklame dalam perdagangan atau bisnis:

1. Memberikan informasi kepada khalayak atau konsumen tentang perusahaan, produk atau barang maupun jasa.

2. Mempengaruhi atau membujuk khalayak atau konsumen sehingga mereka akan mau melakukan pembelian.

3. Menciptakan kesan tertentu tentang jasa atau barang yang direklamekan;

4. Memberikan kepuasan tertentu sesuai dengan keinginan konsumen;

5. Merupakan alat komunikasi antara penjual dengan calon pembeli atau konsumen.


Syarat reklame yang baik dan benar:

1. Mencolok

2. Jelas, Singkat, dan Mudah Untuk Dimengerti

3. Menarik

4. Jujur

5. Dilakukan Berulang-ulang


Tujuan reklame:

1. Reklame Komersial (ekonomis).

    Adalah reklame yang di buat untuk menawarkan barang atau jasa.

2. Reklame Non-Komersial (sosial)

Adalah reklame yang dibuat untuk menghimbau atau mengajak orang lain untuk   melakukan   sesuatu.



More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com 


#pajakreklamedepok

#pajakreklameneonbox

#pajakreklameapotek

#pajakatasreklame

#pajakreklamedimobil

#izinreklame

#izinreklamedijakarta

#izinreklametangsel

#izinreklamedkijakarta

#izinreklametangerang

#izinreklameoss

#izinreklamebaru

#jasaizinreklame

#izinmendirikanreklame

#izinmemasangreklame

#mengurusizinreklame

#izinpemasanganreklame

#izinprinsipreklame

#izinpapanreklame

#izinreklameptsp

#izinusahareklame

#urusizinreklame

#urusperizinanreklame

#urusijinreklame

#izinreklamekotabogor

#izinreklamekotatangerang

#izinreklameoss

#izinreklamekotabekasi

#izinreklamekabupatentangerang

#izinreklamekotamedan




PAJAK ATAS REKLAME

PAJAK ATAS REKLAME 


Sebagai pemilik usaha atau toko, tentunya sudah mengetahui soal pajak reklame, namun faktanya ternyata masih banyak pemilik toko atau pengusaha yang nunggak bayar pajak reklame.


Badan Keuangan Daerah tengah menyusun Peraturan Daerah (Perda) memberikan sanksi sosial bagi penunggak pajak. Pemberian sanksi sosial itu tidak terlepas dari minimnya serapan pajak reklame tahun ini.


Badan Keuangan Daerah sudah menyurati pemilik advertising mengingatkan masa jatuh tempo, sehingga mereka harus membayar pajak baru. Tetapi, pengusaha belum juga membayar.


Pajak reklame itu berkaitan dengan konten reklame. Ini harus dibayar setiap ada pemasangan baru. Berbeda dengan izin pemasangan reklame dikenakan satu kali ketika mengurus izin.


Jika pajak konten reklame sebelumnya tidak dibayar. Tim BKD akan bergerak dan menutup reklame tersebut dan mencantumkan tulisan “Belum Bayar Pajak”


Wajib pajak yang menyampaikan nilai kontrak reklame yang tidak sesuai bisa mendapatkan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 25 persen dari pajak yang kurang dibayar dengan ditambah bunga dua persen, terhitung sejak tanggal Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) Pajak Reklame pertama kali diterbitkan.



More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com 


#pajakreklamedepok

#pajakreklameneonbox

#pajakreklameapotek

#pajakatasreklame

#pajakreklamedimobil

#izinreklame

#izinreklamedijakarta

#izinreklametangsel

#izinreklamedkijakarta

#izinreklametangerang

#izinreklameoss

#izinreklamebaru

#jasaizinreklame

#izinmendirikanreklame

#izinmemasangreklame

#mengurusizinreklame

#izinpemasanganreklame

#izinprinsipreklame

#izinpapanreklame

#izinreklameptsp

#izinusahareklame

#urusizinreklame

#urusperizinanreklame

#urusijinreklame

#izinreklamekotabogor

#izinreklamekotatangerang

#izinreklameoss

#izinreklamekotabekasi

#izinreklamekabupatentangerang

#izinreklamekotamedan



PAJAK REKLAME APOTEK

PAJAK REKLAME APOTEK


Reklame adalah suatu media visual yang memanfaatkan gambar dan tulisan yang diolah sedemikian rupa untuk menyampaikan informasi, menawarkan, mempromosikan, serta memperkenalkan suatu produk atau jasa kepada khalayak dengan menggunakan gambar dan kata-kata yang menarik.


Pajak reklame merupakan biaya yang harus dibayar perusahaan sebagai syarat dalam rangka mendapatkan izin penyelenggaraan papan reklame. Jangan sampai melewatkan bayar pajak reklame karena nantinya ada tindakan tegas yang dilakukan pemerintah, bukan hanya penurunan paksa reklame, menunggak bayar pajak juga dapat membuat anda dikenakan denda.


Sebenarnya untuk besaran pajak reklame yang harus dibayarkan adalah 20% dari NSR (Nilai Sewa Reklame). Tetapi untuk menghitung NSR ada banyak faktor yang memengaruhinya. Berikut beberapa faktor yang memengaruhi besaran pajak reklame:

a. Jenis reklame, apakah produk atau non-produk.

b. Lokasi pemasangan reklame.

c. Kategori kelas jalan.

d. Jumlah reklame yang terpasang, semakin banyak semakin murah.

e. Bahan yang digunakan untuk membuat reklame.

f. Ukuran reklame.

g. Jangka waktu pemasangan reklame.

h. Waktu pemasangan reklame



More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com 


#pajakreklamedepok

#pajakreklameneonbox

#pajakreklameapotek

#pajakatasreklame

#pajakreklamedimobil

#izinreklame

#izinreklamedijakarta

#izinreklametangsel

#izinreklamedkijakarta

#izinreklametangerang

#izinreklameoss

#izinreklamebaru

#jasaizinreklame

#izinmendirikanreklame

#izinmemasangreklame

#mengurusizinreklame

#izinpemasanganreklame

#izinprinsipreklame

#izinpapanreklame

#izinreklameptsp

#izinusahareklame

#urusizinreklame

#urusperizinanreklame

#urusijinreklame

#izinreklamekotabogor

#izinreklamekotatangerang

#izinreklameoss

#izinreklamekotabekasi

#izinreklamekabupatentangerang

#izinreklamekotamedan



PAJAK REKLAME NEON BOX

PAJAK REKLAME NEON BOX 


Reklame merupakan alternatif promosi yang paling digemari pemilik usaha. Meski begitu, tak banyak yang tahu pentingnya membayar dan cara mengurus pajaknya. Padahal urusan pajak ini telah lama diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.


Pajak reklame merupakan biaya yang harus dibayar perusahaan sebagai syarat dalam rangka mendapatkan izin penyelenggaraan papan reklame. Jangan sampai melewatkan bayar pajak reklame karena nantinya ada tindakan tegas yang dilakukan pemerintah, bukan hanya penurunan paksa reklame, menunggak bayar pajak juga dapat membuat anda dikenakan denda.


Syarat Pendaftaran Pajak Reklame untuk Reklame Baru:

Reklame Papan dan Sejenisnya (<=6m²)

1. Memberikan gambar desain produk reklame yang akan diselenggarakan.

2. Fotokopi identitas diri (KTP/SIM).

3. Gambar lokasi penempatan titik reklame (dengan gambar dari arah samping kiri, samping kanan dan tampak depan).

4. Surat Kuasa yang sudah diberi materai.

5. Surat Pernyataan Reklame belum terpasang.

6. Surat Pernyataan Tidak Keberatan Reklame Dipasang dari pemilik lokasi pemasangan.

7. Fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).



More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com 



#pajakreklamedepok

#pajakreklameneonbox

#pajakreklameapotek

#pajakatasreklame

#pajakreklamedimobil

#izinreklame

#izinreklamedijakarta

#izinreklametangsel

#izinreklamedkijakarta

#izinreklametangerang

#izinreklameoss

#izinreklamebaru

#jasaizinreklame

#izinmendirikanreklame

#izinmemasangreklame

#mengurusizinreklame

#izinpemasanganreklame

#izinprinsipreklame

#izinpapanreklame

#izinreklameptsp

#izinusahareklame

#urusizinreklame

#urusperizinanreklame

#urusijinreklame

#izinreklamekotabogor

#izinreklamekotatangerang

#izinreklameoss

#izinreklamekotabekasi

#izinreklamekabupatentangerang

#izinreklamekotamedan



PAJAK REKLAME DEPOK

PAJAK REKLAME DEPOK


Pajak reklame merupakan biaya yang harus dibayar perusahaan sebagai syarat dalam rangka mendapatkan izin penyelenggaraan papan reklame. Jangan sampai melewatkan bayar pajak reklame karena nantinya ada tindakan tegas yang dilakukan pemerintah, bukan hanya penurunan paksa reklame, menunggak bayar pajak juga dapat membuat anda dikenakan denda.


Adapun sebelum melakukan pendaftaran pajak reklame, ketahui lebih jelas ketentuan atas pajak reklame seperti berikut.


Ketentuan atas Pajak Reklame:

Objek Pajak Reklame

Objek Pajak Reklame adalah semua penyelenggaraan reklame yang digunakan serta didaftarkan oleh Wajib Pajak Pribadi atau Badan Usaha.

Objek Pajak Reklame meliputi:

-Reklame papan/billboard/videotron/megatron dan sejenisnya -Reklame Kain

-Reklame melekat seperti stiker -Reklame Selebaran

-Reklame berjalan, termasuk pada kendaraan -Reklame Udara

-Reklame apung -Reklame Suara

-Reklame film/slide -Reklame peragaan



More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com 



#pajakreklamedepok

#pajakreklameneonbox

#pajakreklameapotek

#pajakatasreklame

#pajakreklamedimobil

#izinreklame

#izinreklamedijakarta

#izinreklametangsel

#izinreklamedkijakarta

#izinreklametangerang

#izinreklameoss

#izinreklamebaru

#jasaizinreklame

#izinmendirikanreklame

#izinmemasangreklame

#mengurusizinreklame

#izinpemasanganreklame

#izinprinsipreklame

#izinpapanreklame

#izinreklameptsp

#izinusahareklame

#urusizinreklame

#urusperizinanreklame

#urusijinreklame

#izinreklamekotabogor

#izinreklamekotatangerang

#izinreklameoss

#izinreklamekotabekasi

#izinreklamekabupatentangerang

#izinreklamekotamedan